Kuasa Hukum Samanhudi Tidak Setuju Kliennya Disidangkan Di Surabaya

avatar Harian Nasional News

Surabaya, HNN - Sidang dengan agenda eksepsi dari terdakwa mantan walikota Blitar Samanhudi Anwar kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso dengan sempat diwarnai drama, Ketua Majelis hakim sempat memberikan ultimatum kepada tim pengacara terdakwa, Jumat (28/7/23).

Sidang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang di ketua majelis hakim Abu Achmad Sidqi Amsya, Ketua tim penasehat hukum terdakwa saat membacakan 10 lembar nota eksepsi. Poin-poinnya pihak pengacara, termasuk terdakwa tak terima perkara tersebut disidangkan di PN Surabaya.

Baca Juga: Kirim Benih Lobster Ilegal, Sucipto Dan Suryadi Diadili

Kuasa hukum terdakwa menilai Pengadilan Negeri Surabaya tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa Samanhudi Anwar. Sebab, dalam surat dakwaan penuntut umum dijelaskan terdakwa Samanhudi Anwar memberikan keterangan seluk-beluk rumah dinas Wali Kota Blitar sehingga 5 terdakwa lain melakukan aksi perampokan. Menurut pembela terdakwa perkara itu paling pas kalau diadili di PN Blitar.

"Perkara yang didakwakan kepada klien kami bukan tindak pidana ekstra ordinary crime seperti; terorisme, SARA atau pun ujaran kebencian. Menurut kami, pengalihan sidang di PN Surabaya sangat subyektif dan tidak berdasar jika karena alasan keamanan," ucap Irfana Jawahirun Maulida, salah seorang penasihat hukum Samanhudi.

Irfana meyakini alasan keamanan tidak masuk akal karena perkara ini pernah disidang di PN Blitar. Terdakwa saat itu mengajukan praperadilan di sana. Nah, kata Irfana, praperadilan berlangsung aman-aman saja.

Baca Juga: Terdakwa Heru Herlambang Mengaku Bersalah

Kasus Samanhudi ini melibatkan 5 residivis perampok. Di antaranya Mujiadi, Ali Jayadi, Asmuri , Okky Suryadi dan Medi alias Ando ( Buron). Mereka ketemu saat sama-sama menjalani hukuman di Lapas Sragen.

Selama di Lapas Sragen Mujiadi sering ngobrol dengan Samanhudi. Terutama saat semua napi diizinkan keluar blok. Sampai pada akhirnya keduanya bertukar cerita tentang topik kenapa bisa masuk penjara.

Politisi PDI-P itu menduga dirinya masuk penjara karena dijebak wakilnya, Santoso. Dia mengatakan sakit hati terhadap Santoso. Kemudian, Samanhudi melanjutkan obrolan dengan menceritakan situasi dan kondisi rumah dinas Walikota Blitar yang tengah ditempati Santoso.

Baca Juga: Terdakwa Agus Sugeng Oknum Polisi Dituntut 4 Tahun Penjara

Samanhudi mengatakan di rumah dinas tersebut ada uang tunai sekitar Rp.800 Juta-Rp.1 Miliar yang disimpan Santoso
di dalam brankas. Brankas tersebut ada di dalam kamar Santoso. Santoso tak pernah menyimpan uang tersebut di kantor rawan terkena OTT KPK.

September 2022 Mujiadi dkk selesai menjalani hukuman. Dua minggu setelah bebas 5 residivis memutuskan melakukan perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso. Samanhudi dalam kasus ini bisa dikatakan otak perampokan sehingga
didakwa dengan Pasal 365 ayat (2) ke 1 dan ke 2 KUHP dan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. (rif)

Editor : Redaktur