DPW Partai NasDem Jatim Gelar Bimtek Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)

avatar Harian Nasional News

Surabaya, HNN - Badan Advokasi Hukum (BAHU) DPW Partai NasDem Jatim mengadakan Bimbingan Teknis Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Kantor DPW Partai NasDem Jatim, Sabtu (24/6/2023).

Ketua Panitia Bimtek Hukum Acara PHPU Pemilu 2024 DPW Partai NasDem Jatim, Toni Tanatompo SH mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti hasil bimtek yang diikuti tiga orang anggota BAHU DPW Partai NasDem Jatim di Pusat Pendidikan Konstitusi MK di Cisarua Bogor, serta hasil bimtek nasional Partai NasDem di Jakarta beberapa waktu lalu.

Lebih jauh Toni menerangkan, Partai NasDem Jatim merupakan DPW ketiga di Indonesia yang menggelar acara bimtek seperti ini setelah DPW Partai NasDem Sulawesi Utara dan DPW Partai NasDem Bangka Belitung.

“Tujuan kegiatan ini adalah kami ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa tekad Partai NasDem ingin menegakkan proses demokrasi di Indonesia semakin hari semakin baik, langsung umum bebas dan rahasia serta transparan. Karena itu harus terus digaungkan agar demokrasi Indonesia bisa semakin meningkat kualitasnya,” papar Toni .

Toni menilai dalam proses awal tahapan Pemilu 2024 hingga saat coblosan dan penghitungan serta rekapitulasi penghitungan suara nanti akan banyak ditemukan berbagai persoalan. Namun, Partai NasDem Jatim sudah siap, baik dalam mengawal proses demokrasi maupun siap dalam menata keberadaan komponen partai NasDem mulai di tingkat TPS hingga KPU Pusat.

Berdasarkan data dan pengalaman sejarah, Pemilu 2009 merupakan awal munculnya berbagai persoalan pelaksanaan demokrasi yang begitu masif. Hal itu dipicu adanya perubahan sistem pemilu dari proporsional tertutup menjadi proporsional terbuka, sehingga terjadi persaingan yang sangat kuat baik antar caleg dalam satu parpol maupun caleg antar parpol dalam satu dapil.

“Informasi yang kami dapat dari MK, pada Pemilu 2024 perkembangan kasus sengketa pemilu yang masuk ke MK diprediksi naik kisaran 25-30 persen. Dari 360 kasus sampai 400-an kasus yang akan masuk ke MK,” terang Toni.

Namun, perlu diketahui bahwa PHPU di MK itu memiliki aturan tersendiri dan waktunya dibatasi sangat mepet hanya tiga hari pasca penetapan hasil pemilu. Akibatnya, walaupun banyak kasus sengketa hasil pemilu yang diajukan, tapi yang bisa diterima MK jumlahnya sangat minim.

“Bimtek ini bagian dari upaya Partai NasDem untuk antisipasi, agar jika mengajukan gugatan hasil pemilu ke MK jangan sampai ditolak, hanya karena berkasnya tidak lengkap,” terang Toni. (Red)

 

Editor : Tri