Kuasa Hukum Widowati Nilai Saksi Penggugat Tidak Tahu Letak Lahan

avatar Harian Nasional News

Surabaya, HNN - Sidang lanjutan sengketa tanah di Jalan Puncak Darmo Permai Utara III antara Widowati Hartono melawan Mulyo Hadi kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (7/12/2021).

Berdasarkan rilis yang diterima redaksi dari Adidharma Wicaksono selaku kuasa hukum pemilik tanah di Jalan Puncak Permai Utara III No. 5-7, Surabaya menyatakan dalam persidangan perkara No. 374/Pdt.G/2021/PN.SBY pada tanggal 7 Desember 2021 dengan agenda Saksi Penggugat membuka fakta-fakta baru bahwa klaim kepemilikan Mulya Hadi selaku Penggugat tidak didukung fakta di lapangan.

Baca Juga: PN Surabaya Eksekusi Gudang Jalan Kenjeran

Pihak Mulya Hadi mengajukan total keseluruhan 6 orang saksi dan pada sidang tanggal 7 Desember 2021 telah diperiksa keterangannya sebanyak 2 orang saksi. Mulya Hadi mengajukan lagi dua orang saksi yakni mantan Lurah Lontar Harun Ismail dan Ferdhi Ardiansyah.

“Mantan Lurah Lontar tahun 2005-2013 Harun Ismail, dalam keterangannya yang diambil sumpah di hadapan Majelis Hakim PN Surabaya, menyatakan objek tanah milik Mulya Hadi berada di Simpang Darmo. Padahal, Simpang Darmo bukanlah lokasi tanah objek sengketa. Harun Ismail juga menyatakan bahwa ahli waris Randim P. Warsiah tidak pernah menguasai objek sengketa. Menurut keterangannya, pada saat datang ke lokasi, objek sengketa hanya tanah kosong dan ada tembok,” ujar Adidharma.

Selain itu, lanjut Adidharma, Harun Ismail menyatakan Persil milik Mulya Hadi adalah Persil 186. Padahal Persil 186, pada saat Harun Ismail menjabat, masih tertulis dan tercantum milik Kotamadya Surabaya. Sehingga ada hal ganjil dalam kesaksian yang disampaikan.

Baca Juga: Ronald Talaway Kuasa Hukum Terdakwa Bank Prima Master : Jangan Korbankan Karyawan Level Bawah

Begitu pula dengan kesaksian Ferdhi Ardiansyah sebagai Plt. Lurah Lontar pada bulan Juni 2020 hingga September 2021. "Kelemahan pertama, dalam kehadirannya di sidang pada tanggal 7 Desember 2021, saksi hadir tanpa adanya Surat Tugas, padahal dirinya mengakui sebagai Camat Sambikerep", kata Adidharma

Saksi Ferdhi mengakui secara sadar bahwa saksi yang menerbitkan pecahan tanah dari 10.000 meter persegi menjadi 6.850 meter persegi dan 3.150 meter persegi. Padahal, seharusnya hal tersebut bukanlah kewenangan dari seorang Plt. karena menetapkan keputusan yang bersifat substansial. Namun, saksi Ferdhi berkilah meskipun kewenangan Plt. tidak boleh menolak dan melayani permohonan apapun, tambah Adidharma

“Saksi Ferdhi juga memberikan kesaksian yang berubah-ubah. Semula kesaksiannya mengatakan objek sengketa adalah tanah kosong dan tidak ada tembok, ketika ditanyakan kembali mengatakan tanah kosong dan tidak ada tembok setinggi sekarang, dan ketika diminta diperjelas kembali oleh kami selaku Kuasa Hukum Tergugat, saksi Ferdhi mengakui tanah kosong dan ada tembok pendek,” ujar Adidharma.

Baca Juga: John Christian Berharap SK Perizinan Walikota Surabaya Dicabut

Pada persidangan tersebut, Kuasa Penggugat menunjukan dalam Surat Pada Bukti P-23 yang secara jelas pada surat tersebut tertulis tanah milik Mulya Hadi berada di Jl. Darmo Permai Selatan dan telah ditandatangani oleh Lurah Ferdhi Ardiansyah. Letak Jl Darmo Permai Selatan jauh dari lokasi lahan yang diklaim. "Artinya surat yang dijadikan bukti klaim bukanlah di objek sengketa", jelas Adidharma.

“Ketika ditanya mengenai Jl. Darmo Permai Selatan, saksi Ferdhi menyatakan letak tersebut berada di objek sengketa sebelah utara. Kesaksian tersebut menegaskan bahwa saksi tidak mengetahui letak tanah secara pasti. Kami tetap menghormati proses hukum dan tetap menyerahkan sepenuhnya pertimbangan dan penilaian kepada majelis hakim demi memberikan perlindungan hukum terhadap tanah yang telah bersertifikat,” tandas Adidharma. (*)

Editor : Redaktur