DPP LARM-GAK, Kecewa Lambannya Penanganan Dugaan Pelanggaran Prokes

avatar Harian Nasional News

SURABAYA, HNN - Demi tegaknya supremasi hukum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi, meminta dengan tegas kepada Kapolres Bangkalan dan khususnya penyidik Reskrim unit Tipidter Polres Bangkalan untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Desa Pocong, Kecamatan Trageh, Kabupaten Bangkalan, bila perlu segera di tetapkan tersangka dan di lakukan penahanan, ujar Baihaki Akbar, S.E., S.H. Sekjen LARM-GAK, dalam rilisnya yg diterima redaksi.

Bung Baihaki Akbar, S.E., S.H. Sekjen LARM-GAK meminta kepada Kapolres Bangkalan dan khususnya penyidik Reskrim Unit Tipidter Polres Bangkalan untuk segera memanggil dan memeriksa Kades pocong, terkait dugaan Pelanggaran Protokol Kesehatan, dan kami sangat kecewa dengan lambannya penanganan kasus tersebut, oleh penyidik Reskrim unit Tipidter Polres Bangkalan.

Baca Juga: TNI-POLRI, Pemkab Sampang Bersama Jaga Masyarakat Dari Bahaya Covid-19

"Apa yang di lakukan oleh kepala desa pocong, sudah sangat jelas melanggar protokol kesehatan, dan acara pernikahan anaknya kades pocong di laksanakan di tengah pandemi COVID 19, padahal saat itu kabupaten Bangkalan sudah zona kuning dan saat ini sudah menjadi zona merah," ujarnya.

Baca Juga: Forkopimda Kompak dalam menghadapi Covid-19 di Bangkalan

"Kami sangat berharap Kapolres Bangkalan dan khususnya penyidik Reskrim unit Tipidter Polres Bangkalan bisa menegakkan supremasi hukum tanpa tembang pilih, dan kami juga berharap kepada Kapolres Bangkalan untuk segera menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap kepala desa pocong, kecamatan trageh, kabupaten Bangkalan, dan kami juga akan memastikan bahwa supremasi hukum di kabupaten Bangkalan bisa di tegak kepada para pelanggar protokol kesehatan, ujar Moh Taufik MD, S.I.Kom., S.H., M.H. Ketua Umum LARM-GAK.

Editor : Redaktur