PBB Surabaya Minta Pemkot Cabut Larangan UMKM Berjualan

avatar Harian Nasional News
Samsurin, Ketua DPC Partai Bulan Bintang Kota Surabaya
Samsurin, Ketua DPC Partai Bulan Bintang Kota Surabaya

SURABAYA, HNN - Ketua DPC PBB Kota Surabaya, Samsurin meminta Kadisperindag kota Surabaya mencabut Surat edaran tetang lahan parkir swalayan dan mini market yang dilarang dipakai jualan oleh UMKM warga sekitar waralaba.

Pemkot surabaya harus mampu memfasilitasi UMKM yang berdomisili di sekitar swalayan agar menjadi mitra kerja. bukan malah di tarik sewa oleh pengelola Indomart atau Alfamart.

Baca Juga: Besok DPW Partai Bulan Bintang Jatim Akan Gelar Rakerwil dan Seminar Ketenagakerjaan

Selama keputusan managemen swalayan membebankan biaya sewa teras kepada UMKM itu melanggar aturan, sama saja hal itu disebut pungutan liar dan bisa memenuhi unsur pidana dan bisa diperkarakan.

Baca Juga: Buka Puasa Bersama Partai Bulan Bintang Kota Surabaya

"Ijinnya kan parkir, kok di sewakan ke para UMKM", tegas Samsurin yangbakrab dengan sapaan Surin.

Baca Juga: GELAR TIKAR PARTAI BULAN BINTANG SURABAYA DIMINATI WARGA

Lanjut Surin, Disperindag harus menertibkan jenis usaha waralaba yang melanggar aturan, belum lagi banyak ditemukan lahan parkir swalayan Indomart atau Alfamart yang di jadikan media iklan baik berupa neonsign atau stik tower reklame, tentu ini akan merugikan pemkot. Tegas Surin saat menemui para pelaku UMKM yang mengadu ke kantor DPC Partai Bulan Bintang Kota Surabaya. (r1n)

Editor : Redaktur