JAKARTA, HNN - Setelah melakukan lockdown pada 24-27 Desember dan 30 Desember 2020 hingga 1 Januari 2021 memdatang, pemerintah Panama kembali memperpanjang karantina total paska kenaikan rata-rata per hari 2735 kasus.
Hal itu diungkapkan Menteri Kesehatan Panama Luis Francisco Surce.
Baca Juga: Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Indonesia Dukung PPKM Darurat
Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Panama, Sukmo Harsono mengungkapkan, karantina total lanjutan pada 4-14 Januari. Pada masa karantina total masyarakat hanya diperbolehkan keluar selama 2 jam untuk membeli bahan makanan dan obat obatan.
Pembelian terjadwal sesuai nomor ID terakhir, misal, ID nomer 5 hanya dapat keluar pada pukul 16.30 -18.30 waktu setempat dan jenis kelamin perempuan hari Senin, Rabu, Jumat, serta laki-laki Selasa dan Kamis.
Baca Juga: TNI-POLRI, Pemkab Sampang Bersama Jaga Masyarakat Dari Bahaya Covid-19
“Menghadapi lonjakan jumlah rawat inap, para pejabat setempat berupaya meningkatkan kapasitas rumah sakit di negara itu dan mempekerjakan staf perawatan kesehatan tambahan,” kata Sukmo dalam keterangan tertulis, Selasa (29/12/2020).
Pembatasan tersebut serupa dengan kebijakan yang dilakukan negara Amerika Tengah itu pada Juni untuk beberapa wilayah yang terjangkit parah saja, sementara aturan baru akan berlaku secara nasional.
Baca Juga: Kapolri Gandeng Panglima TNI Tininjau Bangkalan
Berdasarkan data yang ada, dengan 231.357 kasus Covid-19 terdaftar dan 3.840 kematian, Panama adalah negara Amerika Tengah yang telah mengumpulkan jumlah infeksi tertinggi. (din)
Editor : Redaktur