Warga Panama Hanya Bisa Keluar Selama 2 Jam Saat Karantina

avatar Harian Nasional News
Dubes LBPP RI untuk Republik Panama, Sukmo Harsono. Foto: Istimewa
Dubes LBPP RI untuk Republik Panama, Sukmo Harsono. Foto: Istimewa

JAKARTA, HNN - Setelah melakukan lockdown pada 24-27 Desember dan 30 Desember 2020 hingga 1 Januari 2021 memdatang, pemerintah Panama kembali memperpanjang karantina total paska kenaikan rata-rata per hari 2735 kasus.

Hal itu diungkapkan Menteri Kesehatan Panama Luis Francisco Surce.

Baca Juga: Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Indonesia Dukung PPKM Darurat

Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Panama, Sukmo Harsono mengungkapkan, karantina total lanjutan pada 4-14 Januari. Pada masa karantina total masyarakat hanya diperbolehkan keluar selama 2 jam untuk membeli bahan makanan dan obat obatan.

Pembelian terjadwal sesuai nomor ID terakhir, misal, ID nomer 5 hanya dapat keluar pada pukul 16.30 -18.30 waktu setempat dan jenis kelamin perempuan hari Senin, Rabu, Jumat, serta laki-laki Selasa dan Kamis.

Baca Juga: TNI-POLRI, Pemkab Sampang Bersama Jaga Masyarakat Dari Bahaya Covid-19

“Menghadapi lonjakan jumlah rawat inap, para pejabat setempat berupaya meningkatkan kapasitas rumah sakit di negara itu dan mempekerjakan staf perawatan kesehatan tambahan,” kata Sukmo dalam keterangan tertulis, Selasa (29/12/2020).

Pembatasan tersebut serupa dengan kebijakan yang dilakukan negara Amerika Tengah itu pada Juni untuk beberapa wilayah yang terjangkit parah saja, sementara aturan baru akan berlaku secara nasional.

Baca Juga: Kapolri Gandeng Panglima TNI Tininjau Bangkalan

Berdasarkan data yang ada, dengan 231.357 kasus Covid-19 terdaftar dan 3.840 kematian, Panama adalah negara Amerika Tengah yang telah mengumpulkan jumlah infeksi tertinggi. (din)

Editor : Redaktur