SURABAYA l Humas BKKBN – Suara lantang pencegahan pernikahan dini kembali digaungkan dari lingkungan sekolah. Ketua Pokja Instan Jurnalistik Keluarga Berencana (PIJAR), Tunggal Teja Asmara, menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah pelajar melalui kegiatan bertajuk “Stop Pernikahan Dini agar Tidak Menjadi JUS (Janda Usia Sekolah)”.
Gerakan edukatif ini merupakan bagian dari program kemitraan antara PIJAR dan Kemendukbangga/BKKBN Provinsi Jawa Timur, yang gencar mengampanyekan pentingnya kesadaran remaja terhadap risiko pernikahan usia muda.
Baca Juga: Atas Kiprah dan Pengabdian, Aries Agung Paewai Diganjar Lencana Emas oleh Wali Kota Batu
Bertepatan dengan Hari Pahlawan, 10 November 2025, kegiatan ini digelar di SMAN 19 Surabaya dengan semangat menghidupkan kembali nilai-nilai perjuangan melalui aksi nyata di bidang sosial dan pendidikan.
“Melalui kegiatan go to school ini, kami ingin mengedukasi seluruh pelajar agar memahami bahaya dan dampak pernikahan dini. Dengan jargon ‘STOP Pernikahan Dini: Wujudkan Generasi Muda yang Sehat, Cerdas, dan Berdaya’, kami berharap anak-anak muda mampu melindungi masa depan mereka,” ujar Tunggal, yang juga jurnalis duta.co.
Ia menyampaikan apresiasi kepada Kemendukbangga/BKKBN Provinsi Jawa Timur yang terus memberikan dukungan terhadap berbagai kegiatan PIJAR. “Kami, para jurnalis yang peduli terhadap program Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, ikut menjalankan cita-cita besar Presiden Bapak Prabowo Subianto untuk membangun generasi Indonesia yang kuat dan berdaya,” imbuhnya sabtu,(8/10/2025).
Baca Juga: Kadindik Jatim Tinjau Persiapan “Jatim Bersymphony” Sambut Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Timur
Lebih lanjut, Tunggal menilai bahwa edukasi tentang bahaya pernikahan dini sejatinya merupakan tanggung jawab bersama, terutama pemerintah daerah.
“Seharusnya ini menjadi tugas pemerintah daerah untuk terus memberikan edukasi melalui perangkat pemerintahan di bidangnya agar perempuan di bawah umur terlindungi dan tidak terjerumus dalam masalah sosial,” tegasnya.
Langkah edukatif yang dilakukan PIJAR sejalan dengan hasil positif dari sejumlah data pemerintah. Berdasarkan catatan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (DP3AK) Jatim, proporsi perempuan usia 20–24 tahun yang menikah sebelum usia 18 tahun terus menurun: dari 10,44 persen (2021) menjadi 9,46 persen (2022), dan kembali turun ke 8,86 persen (2023).
Sementara itu, data Pengadilan Tinggi Agama Surabaya menunjukkan penurunan jumlah permohonan dispensasi kawin (diska) di Jawa Timur: dari 17.151 kasus (2021) menjadi 15.095 kasus (2022), dan kembali menurun menjadi 12.334 kasus (2023).
Baca Juga: Dindik Jatim Gencarkan Program MTU, Hadirkan Pelatihan Praktis untuk 150 Murid SMK
Penurunan ini merupakan hasil implementasi Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 474.14/810/109.5/2021 tentang pencegahan perkawinan anak yang ditandatangani pada 18 Januari 2021.
Di tingkat kota, Pemerintah Kota Surabaya juga berhasil menekan angka dispensasi kawin hingga 61,63 persen pada 2024. Capaian tersebut bahkan disampaikan langsung oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, kepada Tim Juri Kinerja Pencegahan dan Perkawinan Anak (PPA) Award secara daring dari Ruang Sidang Wali Kota pada Kamis (12/6/2025).
“Melihat capaian positif itu, kami dari PIJAR merasa perlu turut mendukung upaya pemerintah melalui kegiatan edukatif di sekolah. Kami ingin siswa-siswi paham bahwa pernikahan dini bisa berakibat fatal mulai dari risiko stunting hingga bahaya bagi keselamatan ibu dan bayi,” pungkas Tunggal.(Humas/d1n)
Editor : Redaktur