Reskrim Polsek Semampir Bekuk Dua Pecandu Narkoba di Surabaya

avatar Harian Nasional News

Surabaya, HNN - Lantaran sering menggunakan barang terlarang jenis sabu sabu dua orang pria disurabaya didibekuk oleh anggota Unit Reskrim Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya,

Mereka ditangkap saat asik berpesta sabu sabu di dalam kamar kontrakan Jalan Irawati No. 82 tepat dibelakang langgar surabaya, Sabtu, 06 Juni 2020 pukul 15.00 WIB. lalu,

Baca Juga: Menuju Pemilu 2024 Aman dan Damai, Polres Bangkalan Gelar Khotmil Qur'an

Keduanya itu adalah Ferry Christianto (43) th, warga jalan Banyu Urip Wetan 1-A No. 20 Kel. Banyu Urip Kec. Sawahan Surabaya dan temannya Feri Ari Purnomo (44) warga jalan Banyu Urip Wetan 2/109-A Kel. Banyu Urip Kel. Sawahan Surabaya.

Kapolsek Semampir Kompol Ariyanto Agus menjelaskan penangkapan dari dua tersangka ini diawali dengan adanya informasi dari masyarakat bahwa didalam rumah kontarakan tersebut kerap dijadikan transaksi dan ajang pesta sabu.

Begitu petugas menindak lanjuti untuk memastikam dengan adanya penyalah gunaan narkoba yang meresahkan warga sekitar.

"Ternyata benar, saat dilakukan penggrebekan oleh letugas. didalam kontatan itu terlihat ada dua orang yang sedang asik menghisap sabu, dengan santainya mereka akhirnya ditangkap." terang Ariyanto, Rabu (17/06/2020).

Setelah ditangkap dan diintrograsi, tersangka ini mengaku bahwa barang tersebut didapat dengan cara dibeli seharga 150.000 rb kepada orang tak dikenal.

Baca Juga: Kapolri: Lagu Polisi Jagoanku Jadi Penyemangat Mengabdi Lebih Baik Lagi

Di tenpat itu Mereka membeli barang haram jenis sabu dengan cara berpatungan. Setelah mendapatkan, sabu tersebut digunakan bersama sama didalam rumah kontrakan yang sudah tersedia.

"Namun keduanya malah bernasip sial saat petugas dari kepolisian terlebih dahulu datang kelokasi dan menangkapnya." katanya.

Selain menangkap tersangka, lanjut Ariyanto, petugas juga mengamkan barang bukti 1. Buah perangkat alat hisap shabu (Bong),1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya masih ada sisa sabu dengan berat, 0,87 Gram, dan 2 (dua) buah plastik kecil sisa bungkus sabu, serta 1 (satu) buah korek api gas warna hijau.

Baca Juga: Bareskrim Bongkar Love Scamming, Tersangka Untung Hingga Rp50 M Sebulan

"Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya diamkan dan dibawa kepolsek semampir guna proses penyidikan lebih lanjut." tambanya.

Atas ulah yang dilakukan oleh tersangka kini harus mempertanggung jawabkan perbuatanya dibalik jeruji besi (penjara).

"Keduanya akan kami jerat dengan pasal 112 ayat (1)Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancamannya kurungan 5 tahun."pungkasnya. @pen

Editor : Redaktur