Polisi Selamatkan Dua Pelaku Jambret Dari Amukan Masa

avatar Harian Nasional News

Surabaya, HNN - Eka Cahyo Kustiawan (24), warga Jalan Sentana, Kecamatan Gedangan Sidoarjo dan Muhammad Eddy Gubawan (20), warga Jalan Bangunsari Gg.1 Surabaya, kini harus mendekam didalam penjara setelah ditangkap polisi.

Dua pria itu ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Rungkut, Polrestabes Surabaya setelah diketahui melakukan perampasan (jambret), tas milik seorang mahasiswa di Jalan Rungkut Menanggal Surabaya. Pada hari, Selasa 19 Mei 2020 sekira pukul 01.30 wib, lalu.

Baca Juga: Menuju Pemilu 2024 Aman dan Damai, Polres Bangkalan Gelar Khotmil Qur'an

Kapolsek Rungkut AKP Hendri Ibnu Indarto melalui Kanit Reskrim Ipda Joko Soesanto mengatakan, pada saat kejadian korban bersama temannya berboncengan dengan menaiki kendaraan sepeda motor dari arah Sidoarjo hendak pulang ke Rungkut. Sesampainya, di Jalan Rungkut Menanggal tiba-tiba dari samping kiri ada dua orang pelaku dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Satria FU Nopol L-4620 -MO, memepet korban dan menarik paksa tas milik korban.

“Merasa barang berharganya dirampas, saat itu korban sepontan berteiak “jambret – jambret” sembari mengejar pelaku,”terang Joko saat dikonfirmasi melalui selulernya, Kamis (21/05/2020).

Untungnya, dengan terikan korban yang tidak jauh dari lokasi kejadian itu didengar oleh anggota reskrim yang sedang berpatroli, langsung mengejar pelaku dan menangkapnya yang saat itu dibantu warga.

Baca Juga: Bejat ! Seorang Anak Digagahi Ayah Kandung, Kakak dan Kedua Pamannya

"Dari hasil introgasi, pelaku bernama Eko Cahyo Kustiawan ini merupakan residivis, ia pernah ditahan dalam kasus yang sama," katanya.

Masih kata Joko, sedangkan dalam pengakuannya, mereka sudah beraksi sebanyak 2 (dua) kali diantaranya di Jalan Rungkut Menanggal dan di wilayah Pondok Candra Surabaya.

Baca Juga: Kapolri: Lagu Polisi Jagoanku Jadi Penyemangat Mengabdi Lebih Baik Lagi

"Pelaku beserta barang bukti sepeda motor Satria FU sebagai sarana dan satu buas tas milik korban di amankan di Mapolsek Rungkut guna proses penyidikan lebih lanjut." Tambah dia.

Atas yang diperbuat, Meraka kini akan dijebloskan kedalam tahanan, penjara, dan akan dijerat dengan pasal 365 (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancamanya 5 tahun penjara." Tutupnya. @ pen

Editor : Redaktur