Dua Pria Asal Sampang Madura Tipu Teman Sendiri Ditangkap Polisi

avatar Harian Nasional News

Surabaya, HNN - Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal, Polrestabes Surabaya bekuk dua orang pemuda yang diduga melakukan penipuan dengan cara menggelepkan sepeda motor milik korban.

Dua orang yang ditangkap itu adalah Mochamad2) asal Pegantenan Kabupaten Pamekasan, yang domisili di gudang rak piring Jalan Tanjungsari Surabaya dan M. Fauzan (18) asal Omben Kabupaten Sampang yang tinggal di Jalan Tambak Dalam Baru Barat Surabaya.

Baca Juga: Kapolri: Lagu Polisi Jagoanku Jadi Penyemangat Mengabdi Lebih Baik Lagi

Kapolsek Sukomanunggal Kompol Budi Nurtjahjo memaparkan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban, Ahmad dan saksi Julianto yang menemui temannya perempuan inisial E di gapura Jalan Simorejo Sari B gang XIII Surabaya dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario 125 Nopol L 5303 ZT.

Saat itu korban bertemu dengan kedua pelaku dan keduanya minta tolong untuk diantar ke rumah temannya di Jalan Tambak Pring. Lalu sekembalinya, kedua pelaku minta tolong lagi diantar ke Jalan Margomulyo dengan berboncengan 4 (empat) orang. Setelah itu diajak ke Taman Hunian lalu teman korban diturunkan.

“Pelaku Riky membonceng korban dengan alasan mencari temannya, namun sesampainya di Jalan Kupang Jaya, korban disuruh turun untuk memanggil temannya di depan pagar,” sebut Budi Nurjhahjo, Selasa (14/4/2020).

Rupanya, itu hanya alibi pelaku saja. Pada saat korban turun dari boncengan sepeda motor itulah, tiba-tiba pelaku melarikan sepeda motor korban.

Korban berupaya mencari tersangka namun tidak ketemu. Selanjutnya korban melaporkan ke Polsek Sukomanunggal, Surabaya.

Baca Juga: Bareskrim Bongkar Love Scamming, Tersangka Untung Hingga Rp50 M Sebulan

Hasil lidik bahwa, Rabu 8 April 2020 sekitar pukul 00.00 WIB, kedua pelaku berhasil ditangkap sewaktu berada di Hotel Bali Jalan Peneleh Surabaya. Kemudian dibawa ke Mako Polsek Sukomanunggal guna penyelidikan.

“Rupanya, salah satu pelaku merupakan residivis dengan modus yang sama,”kata dia.

Lanjut, Budi mengatakan, Hasil dari introgasi terhadap keduanya, bahwa pelaku Fauzan mengakui bila sebelumnya pernah melakukan perbuatan tindak pidana yang sama dan pernah ditahan di Polsek Asemrowo Surabaya.

Baca Juga: Ombudsman Puji Kapolri, Rekrut Penyandang Disabilitas Jadi Polisi: Itu Luar Biasa!

"Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Vario 125CC, milik warga Jalan Simorejo IX Surabaya dan Uang tunai sebesar Rp. 272.000, sisa dari hasil penjualan sepeda motor." Tambah dia.

Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya diamkan dan dibawa ke Mapolsek Sukomanunggal untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

"Dari kasus penipuan ini kedua tersangka akan kami jerat dengan pasal 378 atau 372 KUHP tentang penipuan dengan penggelapan yang ancamannya 4 tahun penjara." Pungkasnya, @ pen

Editor : Redaktur