Nekat Jual Pil Dobel L, Pria Ini Dijebloskan Kedalam Penjara

avatar Harian Nasional News

Surabaya, HNN - Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal, Polrestabes Surabaya berhasil mengamakan seorang pria bernama Adnan Hary Yulianto (28) th, asal simo pomahan baru nomor 85-A surabaya.

Pria yang indekos di Bandarejo GG II, Sememi Benowo Surabaya, ini ditangkap polisi di Jalan Raya Banjar Sugihan Surabaya, samping SPBU.

Baca Juga: Menuju Pemilu 2024 Aman dan Damai, Polres Bangkalan Gelar Khotmil Qur'an

Setelah diketahui mengedarkan Pil Dobel (LL), Senin 30 maret 2020 sekitar pukul 23.30 wib. Kejadian sebelumnya, anggota reskrim telah mendapatkan informasi bahwa di Jalan Raya Banjar Sugihan Surabaya (samping SPBU) kerap dijadikan transaksi pil Dobel L Begitu mendapatkan informasi. anggota langsung melakukan penyidikan kelokasi untuk meyakinkan kebenaranya, dan ternyta benar.

"Saat itu terlihat ada seorang pemuda lagi menunggu seseorang dengan gerik mencurigakan," terangKapolsek Sukomanunggal Kompol Budi Nurtjahjo, Rabu (01/04/2020).

Baca Juga: Bejat ! Seorang Anak Digagahi Ayah Kandung, Kakak dan Kedua Pamannya

Apesnya, setelah dilakukan penggeledahan diseluruh badan. pelaku ditemukan 3 kantong plastik klip berisikan Pil Dobel L dengan masing-masing isi 10 butir yang disimpan kedalam rokok kosong gudang garam surya, dan uang tunai sebesar Rp 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) hasil penjualan.

"Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya diamanakan dan dibawa kepolsek Sukomanunggal untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," kata dia.

Baca Juga: Kapolri: Lagu Polisi Jagoanku Jadi Penyemangat Mengabdi Lebih Baik Lagi

Lanjut, Budi menjelaskan dari pengakuan pelaku. Pil Dobel L itu didapat dan dibeli dari seorang bernama Holis di warung daerah pasar sore manukan. Barang tersebut rencananya oleh pelaku dijual kembali kepesannya dengan harga Rp 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah).

"Atas perbuatanya, tersangka kini akan mendekam dalam penjra dan akan kami jerat dengan pasal 196 dab pasal 197 Jo Pasal 98 Ayat (1) dan Ayat (2) UU. RI Nomer 36 Tatuh 2009 Tentang Kesehatan," pungkasnya. @ pen

Editor : Redaktur