- 11:34:11 Wali Kota Eri Minta Pengurus RT/RW, LPMK dan Tenaga Kontrak Pemkot Surabaya Mundur Bila Daftar Caleg
- 16:59:29 GIIAS Surabaya Siap Dibuka Besok 20 September 2023
- 16:30:32 Tanah Abang Sepi, LaNyalla: Segera Mitigasi, Perubahan Pola Belanja atau Penurunan Daya Beli
- 16:23:03 Ketua DPD RI Apresiasi Sikap Panglima TNI Minta Maaf Soal
- 21:58:35 Dua Terdakwa Penyelundupan Benih Lobster di Tuntut Berbeda
- 21:54:27 Area Pameran Lebih Besar, GIIAS Surabaya 2023 Agenda Wajib Untuk Dikunjungi
- 19:01:55 Satpol PP Surabaya Cegah Kenakalan Remaja
- 16:46:20 Wali Kota Eri Cahyadi Daftarkan Drama Kolosal Refleksi Perobekan Bendera ke Kharisma Event Nusantara Kemenparekraf RI
- 16:15:36 Dokter Gadungan Dituntut 4 Tahun Penjara
- 15:20:28 Surabaya Juara Umum Porprov Jatim, Wali Kota Eri Cahyadi Siapkan Lapangan Latihan untuk Semua Cabor
.jpeg)
SAMPANG, HNN - Telah dilaksanakan kegiatan Konferensi Press di halaman Mapolres Sampang, Senin, (08 Februari 2021). Terkait keberhasilan Polsek Sokobanah ungkap dan tangkap pengedar Narkotika jenis sabu-sabu seberat 1009,68 gram.
Kegiatan Konferensi Press dipimpin langsung oleh, Kapolres Sampang AKBP. Abdul Hafidz, SIK., M.Si, yang didampingi Kasat Reskoba Polres Sampang dan Kapolsek Sokobanah dan Kasubag Humas Polres Sampang.
Dalam wawancaranya, Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz, SIK., M.Si, menyampaikan, keberhasilan mengungkap peredaran narkoba di wilayah Kab. Sampang berkat adanya informasi dari masyarakat yang sampai ke Unit Reskrim Polsek Sokobanah.
“Guna menindaklanjutinya, Kapolsek Sokobanah bersama Kanit Reskrim beserta anggota Polsek Sokobanah mendatangi dan melakukan penyelidikan di Dusun Panjelin Desa Sokobanah Daya Kecamatan Sokobanah, pada hari Jumat,29/01/2021 sekitar pukul 15.00 Wib,“ katanya.
Lanjut AKBP Abdul Hafidz menerangkan, setelah dilakukan penyelidikan. Kapolsek bersama anggotanya melakukan penggerebekan dan penggeledahan didalam rumah tersangka.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan Barang Bukti (BB) Narkoba Jenis 1 (Satu) Sabu – Sabu (SS) seberat 1009,68 Gram, satu unit digital timbangan warna hitam, satu buah sendok plastik bening, dan satu buah kuning,“ ucapnya.
Terpisah, Kapolsek Sokobanah AKP Endar Zarkosi menuturkan, dari pengungkapan ini, kami menangkap dua tersangka berinisial, SF (39) Tahun, dan inisial SG (27) Tahun. Diketahui, keduanya berasal dari Dusun Lebak Desa Sokobanah Daya.
Diungkapkan, saat akan ditangkap keduanya sempat melarikan diri ke Kabupaten Kebumen Jawa Tengah, namun pada hari Rabu (03/02/2021).
“Alhamdulillah, berkat kepiawaian anggotanya kedua tersangka akhirnya dapat ditangkap dari tempat persembunyiannya di Desa Petanahan Kecamatan Petanahan Kabupaten Kebumen Jawa Tengah sekitar pukul 01.00 Wib,“ tandasnya.
Ditambahkan, Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, keduanya di jerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Subs Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan diancam maksimal 20 Tahun kurungan dan pidana denda paling besar 10 Milyar Rupiah. (Anam)
- Rabu
- 07 Desember 2022
Polsek Astana Anyar Bandung Diledakkan Dengan Bom Bunuh Diri
- Senin
- 25 Juli 2022
Serdik Sespimmen 62 Berbagi Kepada Anak Yatim di Yogyakarta
- Minggu
- 24 Juli 2022
Serdik Sespimmen Polri 62 Gelar Pembelajaran Diskusi Kelompok, Ini Tujuannya
- Minggu : 01 November 2020
Pelantikan DPD PJI-Demokrasi Jatim, Herman Terpilih Sebagai Sekertaris
-
- Rabu : 25 Maret 2020
Rampok Bersenjata Pistol Ditangkap Polsek Tambaksari Surabaya
-
- Sabtu : 18 Januari 2020
Aksi Layanan Sehat Sasar Ratusan Lansia Di Desa Grogol Banyuwangi
-
- Sabtu : 18 Januari 2020
Bamsoet Dilantik Jadi Dewan Pembina E-Sport Indonesia Bersama Sandiaga
-
- Selasa : 07 Juli 2020
Bangkalan Akan Mulai Tahun Ajaran Baru 13 Juli Mendatang
-
- Rabu : 22 Januari 2020
Siwa SMP Al Falah Deltasari Belajar Kematian DI Museum Etnografi Unair
-
- Selasa : 21 Januari 2020
Gubernur Akademi Angkatan Laut Hadiri Wisuda Sarjana dan Diploma STTAL