Oleh Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW)
Ketika 10 pompa mati bersamaan
Baca juga: Dinilai Gagal Atasi Banjir di Jakarta, Pramono Anung Didesak Copot Kadis SDA
Malam itu, 6 Juli 2025, Jakarta kembali pasrah. Air merayap naik sejak Magrib. Di Kampung Pulo, warga sudah mulai mengangkat barang ke tempat yang lebih tinggi. Di Rawajati, anak-anak diungsikan dengan perahu karet. Dan di 13 kelurahan lainnya, air tak memberi ampun, hingga 210 sentimeter di beberapa titik.
Di tengah malam yang basah itu, di sebuah ruang kendali Dinas Sumber Daya Air, lampu indikator merah mulai berkedip. Satu per satu. Sepuluh pompa air milik Pemprov Jakarta, yang sejak siang bekerja non-stop menyedot air, tak kuasa menahan beban. Motor listriknya overheat. Kabel-kabel pendek. Dan dalam beberapa menit, asap mengepul dari rumah pompa. Terbakar!
"600 pompa itu karena airnya begitu banyak, akhirnya 10 pompa terbakar," kata Gubernur Pramono Anung keesokan paginya. Itu adalah pengakuan jujur dari seorang pemimpin yang baru delapan bulan menjabat. Tapi di balik kejujuran itu, terbentang pertanyaan besar yang tak bisa dijawab oleh pernyataan resmi pemerintah: bagaimana mungkin 10 pompa bisa terbakar? Dan yang lebih penting, siapa yang bertanggung jawab atas pengadaan dan pemeliharaan ribuan pompa ini selama satu dekade terakhir?
Angka-angka yang bicara
Mari kita mulai dengan angka. Sebab dalam urusan uang negara, angka adalah saksi bisu yang tak pernah berbohong.
Dalam 10 tahun terakhir, Pemerintah Provinsi Jakarta mengalokasikan dana yang tak sedikit untuk menangani banjir. Dari dokumen APBD yang berhasil diverifikasi, setidaknya kita punya peta anggaran seperti ini:
Tahun 2015, pengadaan pompa antibanjir berkali-kali gagal tender. Puluhan miliar kembali ke kas daerah. Bukan karena tak butuh, tapi karena administrasi tak kunjung beres. Tahun 2022 Dinas SDA menganggarkan Rp8,9 miliar untuk pembelian 60 unit pompa baru. Angka ini terbilang kecil jika dibandingkan total kebutuhan, tapi setidaknya ada pergerakan.
Tahun 2025, alokasi program pengelolaan dan pengembangan sistem drainase serta SDA mencapai Rp4,3 triliun. Dari jumlah itu, sekitar Rp704 miliar khusus untuk operasi dan pemeliharaan stasiun pompa. Tahun 2026, Pemprov mengalokasikan Rp3,64 triliun untuk program pengendalian banjir, plus proyek multi-years senilai Rp2,62 triliun yang mencakup penambahan 63 unit pompa baru.
Jika ditotal secara kasar, dan ini hitungan konservatif, dalam satu dekade terakhir, Jakarta setidaknya telah membelanjakan lebih dari Rp20 triliun untuk urusan air dan banjir. Dua puluh triliun!
Angka yang cukup untuk membangun 20 rumah sakit tipe A. Atau 400 sekolah negeri. Atau 10 ribu kilometer jalan desa. Tapi Jakarta masih banjir!
Dan 10 pompa terbakar dalam satu malam.
Pompa-pompa dengan seribu merek
Ketika banjir surut, yang tersisa bukan hanya lumpur. Tapi juga tumpukan pertanyaan tentang apa yang sebenarnya dibeli dengan uang rakyat itu. Dari data inventaris Dinas SDA per akhir 2022, kita bisa melihat betapa beragamnya merek pompa yang dimiliki Pemprov DKI:
- -24 unit pompa mobile Indopump (Indonesia),
- 20 unit mobile pump Atlas Coco (Indonesia),
- 175 unit pompa apung (berbagai merek),
- 28 unit pompa portable Tohatsu (Jepang),
- 11 unit pompa trailer KSB (Jerman),
- 15 unit pompa trailer Ruhak (Indonesia),
- Dan 4 unit pompa trailer Torishima (Jepang).
Keberagaman merek ini sebenarnya kabar baik. Artinya, selama ini tidak ada monopoli. Tak ada satu vendor yang mendikte pemerintah. Tapi justru di situlah letak persoalannya!
Coba perhatikan: ada pompa dari Jerman, Jepang, dan Indonesia bercampur jadi satu. Masing-masing punya karakter teknis berbeda. Standar perawatan berbeda. Ketersediaan suku cadang berbeda. Dan yang paling penting, masa pakai berbeda!
Pompa KSB buatan Jerman, misalnya, dirancang untuk hidup 15-20 tahun dengan perawatan rutin. Pompa Indopump buatan dalam negeri mungkin hanya 5-7 tahun. Pompa China berlisensi, yang diduga masuk lewat merek Eropa atau Jepang, bahkan bisa lebih pendek lagi jika kualitas produksinya tak sesuai standar pabrik asli.
Lalu bagaimana Dinas SDA merawatnya? Apakah ada sistem manajemen aset yang terintegrasi? Apakah teknisi Dinas SDA terlatih untuk menangani semua merek ini? Apakah gudang suku cadang menyediakan kompatibilitas untuk semua tipe? Pertanyaan-pertanyaan ini tak pernah dijawab dalam dokumen publik mana pun!
Dan ketika 10 pompa terbakar di Juli 2025, tak ada yang tahu, kecuali pejabat Dinas SDA sendiri, merek apa saja yang mati muda malam itu.
Ruang gelap yang tak pernah disentuh audit
Inilah bagian paling krusial dari cerita ini. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah lembaga negara yang diberi mandat konstitusional untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Setiap tahun, BPK menerbitkan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat maupun daerah. Jakarta, tentu tak luput dari pemeriksaan.
Tapi coba kita telusuri satu per satu dokumen publik BPK terkait DKI Jakarta dalam 10 tahun terakhir.
Yang ada adalah audit kinerja pengendalian banjir secara umum. Audit yang melihat sistem secara makro, yaitu drainase, sungai, waduk, dan pompa sebagai satu kesatuan. Temuannya pun bersifat sistemik, seperti: perencanaan pengendalian banjir belum berbasis master plan komprehensif, sistem informasi hidrologi dan drainase belum andal, dan koordinasi kelembagaan masih lemah.
Semua benar. Semua penting. Tapi semua masih di permukaan. Tidak pernah sekali pun dalam satu dekade terakhir BPK melakukan audit tematik khusus atas pengadaan pompa air DKI Jakarta.
Tidak ada Laporan Hasil Pemeriksaan yang secara spesifik menguji terkait:
- Rincian kontrak pengadaan pompa per tahun,
- Perbandingan harga antar kontrak,
- Kesesuaian spesifikasi teknis dengan kebutuhan hidrologi Jakarta,
- Umur ekonomis versus realisasi kinerja di lapangan,
- Biaya pemeliharaan versus biaya pengoperasian,
- Dan kepatuhan terhadap Perpres Pengadaan Barang/Jasa.
Padahal, dalam kerangka Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 juncto Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setidaknya ada dua pasal yang relevan jika terbukti ada penyimpangan, yaitu pasal 2: setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Dan pasal 3: setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.
Dalam konteks pengadaan pompa, jika terbukti ada:
Baca juga: LHP BPK: Membongkar Kerapuhan IFG Life
- -Spesifikasi teknis yang dikunci untuk mengarahkan ke produk tertentu,
- Pengadaan berulang oleh penyedia yang sama tanpa kompetisi sehat,
- Harga yang tidak wajar dibandingkan harga pasar,
- Dan barang yang tidak sesuai mutu dengan kontrak,
Maka itu bukan lagi persoalan teknis. Itu masuk ranah pidana! Tapi tanpa audit tematik, semua potensi itu tetap berada di ruang gelap!
Antara dugaan dan fakta
Mari kita bedah satu per satu: Pertama: dugaan spesifikasi dikunci untuk produk China berlisensi. Ini dugaan yang beredar luas di kalangan kontraktor dan konsultan SDA. Modusnya adalah menyusun spesifikasi teknis sedemikian rupa sehingga hanya satu merek tertentu yang bisa memenuhinya, padahal merek itu sebenarnya produksi China dengan label Eropa atau Jepang.
Fakta yang terverifikasi: dari data inventaris 2022, memang ada pompa merek Eropa (KSB-Jerman) dan Jepang (Tohatsu, Torishima) di gudang Dinas SDA. Tapi dari dokumen publik yang ada, tidak bisa dipastikan apakah unit-unit itu benar-benar buatan Jerman/Jepang atau buatan China berlisensi.
Satu-satunya cara mengetahuinya adalah membuka dokumen kontrak dan melihat Certificate of Origin (COO) atau dokumen pabean impor. Dokumen-dokumen itu ada. Tapi tidak dipublikasikan.
Kedua: dugaan markup harga dan kolusi tender. Ini juga dugaan yang tak bisa diabaikan. Dalam banyak kasus pengadaan pemerintah, modus klasiknya adalah menggelembungkan harga (mark up) atau mengatur pemenang tender (persekongkolan vertikal/horizontal).
Fakta yang terverifikasi: bahwa data anggaran menunjukkan fluktuasi yang cukup mencolok. Di tahun 2022, 60 unit pompa dianggarkan Rp8,9 miliar, atau sekitar Rp148 juta per unit. Sementara di proyek 2026-2027, 63 unit pompa masuk dalam paket senilai Rp2,62 triliun yang juga mencakup pembangunan embung dan polder. Artinya, sulit memisahkan berapa sebenarnya harga satuan pompa.
Tanpa rincian kontrak yang transparan, masyarakat tak pernah tahu apakah harga yang dibayar wajar atau tidak.
Ketiga: fakta yang tak terbantahkan, ini yang pasti:
- Banjir 6-7 Juli 2025 merendam 109 RT dan mengungsikan 856 warga.
- Sepuluh unit pompa air rusak dan terbakar saat operasi.
- Anggaran penanganan banjir dan SDA Jakarta dalam APBD 2025 mencapai Rp4,3 triliun.
- DPRD Jakarta sudah mempertanyakan efektivitas anggaran besar tersebut karena tidak sebanding dengan kinerja penanganan banjir.
- BPK dalam audit kinerjanya menilai pengendalian banjir Jakarta belum efektif karena perencanaan yang lemah dan data yang tidak andal.
- Tidak pernah ada audit tematik khusus atas pengadaan pompa air Jakarta dalam 10 tahun terakhir.
Enam fakta ini tak terbantahkan. Dan dari enam fakta ini, kita bisa membangun argumentasi yang kuat tanpa perlu menuduh siapa pun!
Yang dibutuhkan bukan pencarian kambing hitam, tapi sistem yang jujur
IAW menulis ini bukan karena membenci pemerintah Jakarta. Bukan pula karena ingin mencari-cari kesalahan. Kami menulis karena percaya pada satu prinsip sederhana, bahwa transparansi adalah obat paling mujarab untuk kecurigaan!
Ketika data pengadaan pompa, spesifikasi teknis, riwayat perawatan, dan umur pakai aset dipublikasikan secara terbuka, maka ruang untuk spekulasi dan fitnah otomatis mengecil.
Masyarakat bisa melihat sendiri: oh, ternyata harga pompa KSB memang segitu. Oh, ternyata umur teknisnya memang 15 tahun. Oh, ternyata yang terbakar itu pompa produksi 2018 yang memang sudah waktunya overhaul.
Baca juga: Kadis SDA DKI Dilaporkan ke KPK, LITPK Soroti Proyek Rp277 Miliar
Tapi ketika semua data disembunyikan, atau setidaknya tidak dipublikasikan secara ramah publik, maka setiap insiden kecil seperti 10 pompa terbakar akan selalu melahirkan tafsir liar. Dan tafsir liar itu lebih berbahaya dari banjir itu sendiri. Sebab ia menggerogoti kepercayaan publik. Dan ketika kepercayaan hilang, semua kebijakan akan dicurigai, yang baik maupun yang buruk.
Pemerintah Provinsi Jakarta sebenarnya sudah melakukan banyak hal. Ribuan pompa disiagakan. Ratusan miliar dianggarkan. Ribuan personel dikerahkan. Tapi semua itu tak cukup jika tak dibarengi dengan akuntabilitas radikal.
Apa itu akuntabilitas radikal? Membuka semua dokumen pengadaan pompa 10 tahun terakhir ke publik. Bukan ringkasan, tapi dokumen asli. Kontrak. Berita acara serah terima. Sertifikat garansi. Riwayat perawatan. Laporan kerusakan. Semua!
Meminta BPK untuk melakukan audit investigatif tematik atas pengadaan pompa, bukan sekadar audit kinerja umum. Jika perlu, dengan status pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) yang bisa masuk lebih dalam ke setiap kontrak.
Membentuk tim independen yang terdiri dari akademisi, insinyur hidrologi, dan aktivis anti-korupsi untuk mengevaluasi efektivitas belanja pompa selama satu dekade. Tim yang hasil kerjanya dipublikasikan dan bisa ditanggapi publik. Jika semua itu bersih, maka publik akan tenang. Pemerintah bisa berkata: "Lihat, kami sudah bekerja baik. Ini buktinya."
Jika ditemukan celah, maka ada mekanisme koreksi. Pejabat yang lalai bisa diperbaiki. Kontraktor nakal bisa dimasukkan daftar hitam. Jika ada pidana, proses hukum bisa berjalan. Dua skenario itu sama-sama baik untuk Jakarta!
Yang buruk adalah skenario ketiga: yakni diam dan berharap publik lupa!
Jangan biarkan pompa terbakar dua kali
Sepuluh pompa terbakar di malam itu. Kerugian materilnya mungkin hanya beberapa miliar. Masih kecil dibanding anggaran Rp4,3 triliun. Tapi kerugian immaterilnya jauh lebih besar: kepercayaan publik yang ikut terbakar bersama pompa-pompa itu. Dan kepercayaan yang sudah terbakar, tak semudah mengganti pompa dengan yang baru.
Maka pesan IAW sederhana:
Bapak Gubernur, Kepala Dinas SDA, para anggota DPRD yang terhormat, dan segenap aparatur sipil negara di lingkungan Pemprov Jakarta: Buka datanya. Buka auditnya. Buka ruang publik untuk ikut mengawasi!
Karena di negara hukum ini, setiap rupiah APBD adalah darah dan keringat warga Jakarta. Dan darah serta keringat itu tak boleh ikut menguap bersama asap dari 10 pompa yang terbakar.
Jika tiba waktunya nanti audit investigatif dilakukan dan semua dinyatakan bersih, kami sebagai warga akan jadi orang pertama yang bertepuk tangan. Tapi selama audit itu tak kunjung datang, selama dokumen kontrak masih tersimpan rapat di lemari arsip, dan selama publik hanya diberi tahu bahwa "semuanya baik-baik saja", maka dengan gaya khas IAW yang mungkin dianggap nakal oleh sebagian orang, kami akan terus bertanya: "siapa yang memastikan pompa-pompa itu layak beli? Siapa yang mengawasi perawatannya? Dan yang paling penting adalah ke mana perginya Rp20 triliun lebih selama satu dekade ini, kalau Jakarta masih saja banjir dan 10 pompa bisa terbakar dalam satu malam?"
Pertanyaan itu bukan kebencian. Itu cinta. Cinta pada Jakarta yang tak pernah selesai kita perjuangkan. **
Editor : Redaktur