Surabaya, HNN - Opsnal Unit Jatanras Polrestabes Surabaya telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku Pencurian Hp disertai kekerasan (Curas).
Penangkapan kedua pelaku ini terjadi di Jalan Pengampon, Surabaya. pada hari Kamis (6 Agustus 2020), sekira pukul 01.00 Wib.
Baca Juga: Polrestabes Surabaya Bekuk 49 Pelaku Curanmor, Motor Korban Dikembalikan Gratis
Diketahui, kedua pelaku bernama. Muhammad Afid alias MA 26 tahun. Dan Rizky Ananda alias RA 22 tahun.
Saat di intrograsi polisi, kedua pelaku mengaku, telah melakukan pencurian di 3 lokasi, diantaranya. (1). Balai kota , 1 minggu yang lalu sekitar pukul 14.00 Wib, Hasil : samsung J2.
(2). Gubeng stasiun , 1 bulanan sekitar pukul 02.00 Wib, Hasil evercros.
(3). Jmp, 2 minggu yang lalu, sekitar pukul 19.00 Wib, Hasil samsung JS.
Selain itu, berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki polisi, dan keduanya mengakui juga telah mencuri di Tiga lokasi ini.
Baca Juga: Dr. Sahlan Azwar Ajukan Praperadilan Usai Ditilang PJR Jatim III
(1). Jalan Gubernur, jumat , sekitar pukul 18.00 Wib, Hasil iphon.
(2). ITC, 1 bulan yang lalu, sekitar pukul 18.00 Wib, Hasil oppo A71.
(3). Gubeng masjid, seminggu yang lalu, sekitar pukul 02.00 Wib, Hasil oppo A81
(4). THR depan makam pahlawan, sekitar pukul 03.00 Wib, Hasil samsung J1.
Baca Juga: Presidium FRONTAL Jatim Ucapkan Selamat HUT Bhayangkara ke-79, Mari Bersama Jaga Kondusifitas Jatim
Dari total keseluruhan Tempat kejadian perkara ( TKP ), berjumlah Tujuh TKP yang diakui kedua pelaku.
Namun, saat ini polisi masih menggali dan mengembangkan pengakuan kedua pelaku yang sudah di tetapkan sebagai tersangka.
Modus operandi keduanya, pelaku berputar-putar mencari sasaran. Namun, ketika tersangka melihat mangsa empuk sedang memainkan Hp diatas sepeda angin, dengan cepat kedua tersangka ini merampas HP milik korban. (Kri/Red).
Editor : Redaktur