Maling Motor Di Kedung Mangu Timur Surabaya Nyaris Tewas Dihajar Warga

avatar Harian Nasional News
IKLAN PON XXI 2024

Surabaya, HNN - Seorang pria bernama Ahmad Safi’i (26), warga Jalan Endrosono Gg. 7 Surabaya nyaris saja tewas dihajar oleh warga,  jika saja petugas Kepolisian lambat mendatangi lokasi pencurian sepeda motor.

Safi’i ini ketangkap dan dihajar oleh warga saat akan melakukan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Jalan Kedung Mangu Timur, Surabaya. pada hari Minggu (21/07/2020) sekira pukul 11.40 Wib,

Baca Juga: Kapolrestabes Pimpin Langsung Upacara Sertijab Kapolsek Serta PJU

Kapolsek Kenjeran Kompol Esti Setija Oetami melalui Kanit Reskrim Iptu Suryadi mengatakan tersangka kami amankan setelah ditangkap oleh warga yang pada saat itu telah mengambil, mencuri sepeda motor Honda Beat milik warga Jalan Bulak Banteng.

Saat itu pelaku berpura-pura menanyakan alamat, dengan memanfaatkan kondisi yang sepi, pelaku langsung melancarkan aksinya untuk mencuri motor korban.

"Namun Aksinya berhasil di gagalkan oleh warga setelah kepergok mencuri sepeda motor dan meneriki maling sehingga pelaku tak bisa melarikan diri dari lokasi kejadian, Warga yang murka sempat menghajar pelaku sebelum anggota Polsek Kenjeran tiba dilokasi," ujarnya

Baca Juga: Sering Cekcok, Adik Tega Bunuh Kakaknya

"Untungnya Petugas yang melaksanakan kring serse di sekitar lokasi langsung mengamankan pelaku dan dibawa ke Mapolsek guna menyelamatkan nyawanya."terang Suryadi, Senin (27/07/2020)

Masih kata Suryadi, dalam hasil penyidikan awal tersangka ini mengaku baru sekali ini dan hanya coba-coba. Namun pengakuan itu masih kita dalami serta mencari bukti lain untuk mengetahui bahwa pelaku ini baru saja melakukan pencurian tersebut.

Baca Juga: Agung Wibowo Ada Kriminalisasi dan Atensi Oknum Yang Tidak Bertanggung Jawab

Sementara dari barang bukti yang disita dari pelaku adalah 1 (satu) buah kunci T yang terbuat dari besi dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat dengan Nopol L -6526- FV.

"Atas ulahnya tersangka kini sudah mendekam dalam penjara dan akan kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan yang ancamannya diatas 4 tahun."tutupnya. @pen

Editor : Redaktur