Polisi Gagalkan Peredaran Ratusan Ribu Pil Koplo Di Wonokromo

avatar Harian Nasional News

Surabaya, HNN - Anggota satuan reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil menggagalkan peredaran obat obatan terlarang jenis pil setan yang biasa disebut Pil dobel L. Di daerah Wonokromo, Surabaya. Pada hari Rabu (12/7/2020) sekitar pukul 15.30 WIB.

Pria yang di amankan polisi saat itu adalah Amir Machmud (41) warga Jalan Bendul Merisi Jaya Gg. Makam kecamatan Wonocolo kota Surabaya.

Baca Juga: Diduga Kasus Pemecatan Dirinya Direkayasa, Mantan Anggota Polda Kalteng Minta Keadilan

Kasat Reskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Moch Yasin mengatakan tersangka ditangkap atas kerja keras anggota yang di pimpin oleh Kanit Idik 1(satu) Iptu Saiful Bakri yang mana pada saat itu telah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran barang terlarang.

Dengan adanya info tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan hingga mengintai pelaku di ditempat yang sebelumnya diadakan. sehingga anggota mencurigai Amir yang merupakan sebagai pengedar atau penyuplay pil bobel L.

"Ditempat itulah tersangka Amir ditangkap polisi lalu diamankan dan dibawa ke mako Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut."terang Yasin, Minggu (19/07/2020)

Baca Juga: Antusias Warga Datang Ke Polsek Simokerto Untuk Mendapatkan Jum'at Berkah

"Sebelum menangkap tersangka Amir, petugas terlebih dahulu menangkap dua orang tersangka yang merupakan sebagai pengedar pil koplo. Yaitu Arichi Mudi Asmoro dan Moch. Fachtur Rosi, Kedua pelaku itu menjual obat keras jenis pil Koplo di wilayah Surabaya Selatan sebanyak 40.000 butir yang mana barang tersebut disuplai oleh tersangka Amir Machmud."ujarnya.

Masih kata Yasin, Sebelumnya, sekitar dua bulan lalu, Amir Machmud sudah pernah ditangkap oleh petugas. namun dia berhasil meloloskan diri dengan cara meloncat ke atap rumah dan melarikan diri.

Baca Juga: Suprambodo Residivis Curanmor Berhasil Diringkus Polsek Wonokromo

"Selama dua bulan dikejar, tersangka Amir akhirnya berhasil ditangkap oleh petugas di dalam kamar kost di Jalan Wonokromo Surabaya."imbuhnya.

Lanjut Yasin mengatakan bahwa atas perbuatannya, tersangka Amir Machmud akan menjalani masa tuanya di balik jeruji besi atau penjara dan ia akan kami jerat dengan penyalahgunaan obat keras jenis Pil Koplo merk dobel L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 UU RI No. 36 tentang Kesehatan yang ancaman kurungan diatas 15 tahun. "pungkasnya. @pen

Editor : Redaktur