Kuasai 40 Poket Sabu Warga Tambaksari Dituntut 7 Tahun Penjara

avatar Harian Nasional News

SURABAYA, HNN - Agung Saputro (32), warga Tambak Sari Surabaya yang menjadi terdakwa dalam kasus tindak pidana narkoba jenis sabu (berat total 6,888 gram) sebanyak 40 poket siap edar , dituntut selama 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rosyid dari Kejari Surabaya.

"Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agung Saputro, dengan pidana penjara selama 7 tahun dan membayar denda sebesar Rp. 1 miliar subsidiair 3 bulan penjara dikurangi selama ditahan dengan perintah tetap ditahan,"ucap JPU Fathol saat membacakan surat tuntutannya di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/07/2020).

Baca Juga: Curangi Takaran Minyak Kita, Terdakwa Sukiman Divonis 10 Bulan Tampa Menjalani

Dalam pertimbangannya, JPU menyatakan terdakwa Agung Saputro telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Atas tuntutan ini, terdakwa Agung Saputro melalui penasihat hukumnya, Victor Sinaga, mengajukan nota pembelaan (pledoi) secara lisan.

"Karena terdakwa sudah berterus terang dan tidak berbelit-belit, kami selaku penasihat hukum terdakwa, memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim,"kata Victor Sinaga.

Sebelumnya, M. Khosim, anggota kepolisian Polsek Tambaksari, selaku saksi penangkap, dihadirkan ke persidangan oleh JPU untuk memberikan keterangan terkait kronologis terjadinya perkara ini.

Baca Juga: Modus Proyek Kelurahan, Devy Indriyani Didakwa Gelapkan Dana Rp 273 Miliar

"Kami menangkap terdakwa di rumahnya. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 40 poket,"terang Khosim.

Sedangkan terkait sabu yang ditemukan dan diakui milik terdakwa, Khosim mengatakan, bahwa menurut pengakuan terdakwa sabu tersebut berasal dari Mat (DPO) di Bangkalan.

"Menurut pengakuan terdakwa, sabu tersebut baru dibeli dari Mat, di desa Rabesan, Bangkalan sebanyak 8 gram dengan harga Rp. 8 juta (per gram 1 juta),"jelas Khosim.

Baca Juga: Ahli Pidana Tegaskan Bahwa Perkara Sianida Masuk Sanksi Administratif

Atas seluruh keterangan saksi penangkap, saat ditanyakan kebenarannya kepada terdakwa, langsung dibenarkan. "Benar yang Mulia,"ujar terdakwa.

Setelah dirasa cukup, ketua majelis hakim Jan Manopo kemudian menunda persidangan pada pekan depan dengan agenda putusan. @jsw

Editor : Redaktur

Opini   

Etika Digital dalam Pendidikan di Era Disrupsi Teknologi

Di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital, aktivitas akademik, sosial, dan profesional di dunia pendidikan kian bergeser ke ruang siber. Tantangan terbesar pendidikan saat ini bukan lagi semata persoalan akses teknologi, melainkan bagaimana etika…