Bangkalan HNN - Polres Bangkalan menangkap 8 tersangka kasus pemerkosaan terhadap janda muda almarhumah S (21), karena tak kuat menahan pedihnya kejadian tersebut, korban nekat mengakhiri hidupnya dengan bunuh diri.
Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra mengungkapkan 2 di antara 8 tersangka merupakan anak di bawah umur. Yakni berinisial J (14) dan AR (17). Keduanya merupakan pelajar yang beralamat di Kecamatan Tanjung Bumi Kabupaten Bangkalan.
Baca Juga: Satuan Polair Polres Pamekasan Lakukan Patroli Gabungan
"Dari 6 tersangka lainnya adalah, MZ (20), MF (21), dan AR (21), warga Dusun Mandelan Desa Bungkeng Kecamatan Tanjung Bumi, SA (25) warga Dusun Palongan Desa Mandung Kecamatan Kokop, MR (21) warga Dusun Toroi Desa Tlokoh Kecamatan Kokop, serta FR (19) warga Dusun Dangbigih Kecamatan Kokop", ungkap Rama Samtama, saat memimpin rilis pers di Mapolres Bangkalan, Rabu (8/7/2020).
Lanjut Rama menjelaskan kronologi aksi bejat ini, berawal saat kedelapan tersangka cangkruan (nongkrong bareng) Jumat (26/6) dini hari sekitar pukul 01.00. MR yang merupakan otak pemerkosaan melihat korban melintas, kemudian MR kepada temannya mengatakan kalau ada proyek, ayo kita kerjain, akhirnya para tersangka pun langsung melakukan penghadangan kepada korban yang saat itu sedang dibonceng oleh kedua temannya.
"Pada saat sepeda motor yang digunakan korban melintas, para tersangka melakukan penghadangan, mereka menggunakan senjata tajam untuk mengancam kedua teman korban yang sedang berboncengan tiga, mereka mengaku kalau korban di cari keluarganya , dan para tersangka mengaku juga keluarga korban, karena ketakutan akhirnya kedua teman korban, menyuruh korban untuk turun dari boncengan motor tersebut", ujar Rama.
Berhasil mengusir kedua teman korban, para tersangka langsung membawa korban ke atas bukit di Dusun Longkek, Desa Bandang Laok, Kecamatan Kokop, dilokasi tersebut para pelaku melakukan aksi bejatnya.
Menjadi orang yang pertama menyetubuhi korban adalah MR, lalu diikuti ke tujuh tersangka lainnya dengan menggunakan perannya masing- masing, ada yg memegang kaki dan tangan korban, dan ada juga yang meremas payudara korban, hingga korban tak berdaya di perkosa oleh para pelaku.
Baca Juga: Menuju Pemilu 2024 Aman dan Damai, Polres Bangkalan Gelar Khotmil Qur'an
Proses penangkapan kedelapan tersangka ini, Rama mengatakan bahwa pihaknya dibantu oleh masyarakat setempat, ada pelaku yang di jemput di bandara juanda pulang dari banjarmasin.
Polisi menyita sejumlah barang bukti yakni sarung kombinasi warna kuning, hitam dan orange, pakaian dalam perempuan, sebuah sandal warna hitam, beberapa make up milik korban, hingga sebuah kantong plastik bertuliskan nama minimarket tempat korban berbelanja sebelum diperkosa.
"Atas aksi bejat yang dilakukan oleh kedelapan tersangka ini, mereka dipidana sesuai pasal 285 KUHP dan 365 dengan ancaman pidana 12 tahun penjara," tandasnya. @din.
Editor : Redaktur