Oleh: Habib Syakur Ali Mahdi Alhamid (Inisitor Gerakan Nurani Kebangsaan)
Dalam dinamika politik dan hukum belakangan ini, istilah pemakzulan _(impeachment)_ kembali hangat diperbincangkan publik. Sebagai warga negara yang hidup dalam koridor hukum, penting bagi kita untuk memahami bahwa pasca-Amandemen UUD 1945, pemakzulan Presiden maupun Wakil Presiden tidak lagi menjadi urusan politik sepihak di parlemen. Proses ini dirancang sebagai wujud nyata dari prinsip _checks and balances_ (saling mengawasi dan mengimbangi) yang melibatkan tiga poros lembaga negara: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Baca Juga: Jebakan Nasionalisme Semu di Balik Seruan Konglomerat Patungan Borong Saham BEI
Mekanisme ini sengaja dibuat berlapis, ketat, dan berjenjang untuk mencegah terjadinya krisis politik yang subjektif, sekaligus memastikan bahwa hukum tetap menjadi panglima tertinggi di atas kekuasaan politik.
Poros Pertama: DPR sebagai Pengendali Proses Politik Awal
Pintu masuk dari proses pemakzulan berada di ranah legislatif. DPR memiliki fungsi pengawasan untuk menyelidiki jika ada dugaan pelanggaran hukum berat yang dilakukan oleh Presiden atau Wakil Presiden.
• Pengumpulan Fakta Hukum: Melalui instrumen seperti Hak Angket atau pembentukan Panitia Khusus (Pansus), DPR melakukan penyelidikan atas fakta hukum yang ada, termasuk apabila terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terkait pelanggaran syarat materiil jabatan.
Hak Menyatakan Pendapat (HMP): Jika hasil penyelidikan memenuhi unsur, DPR dapat menggulirkan Hak Menyatakan Pendapat bahwa Presiden/Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum atau tidak lagi memenuhi syarat.
Keputusan ini tidak boleh diambil sembarangan; harus diusulkan oleh minimal 2/3 dari jumlah anggota DPR dan dihadiri oleh minimal 2/3 anggota dalam sidang paripurna.
Poros Kedua: Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai Penguji Yudisial yang Objektif
Di sinilah letak perbedaan mendasar sistem kita setelah amandemen. DPR tidak bisa langsung memberhentikan seorang pejabat negara. Pendapat DPR mengenai adanya pelanggaran hukum wajib dibawa ke Mahkamah Konstitusi.
• Supremasi Hukum atas Politik: MK bertindak sebagai benteng yudisial yang objektif. MK akan menyidangkan, memeriksa, dan mengadili tuduhan DPR secara murni berdasarkan pembuktian hukum.
• Batasan Pelanggaran Syarat:
Menurut Pasal 7A UUD 1945, pelanggaran yang dapat diadili untuk pemakzulan dibatasi secara ketat, yaitu: pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, atau terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. MK memiliki waktu paling lama 90 hari untuk mengeluarkan putusan.
Poros Ketiga: MPR sebagai Eksekutor Konstitusional Akhir
Jika MK memutuskan bahwa Presiden atau Wakil Presiden terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran hukum, proses kembali ke ranah politik-konstitusional di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
• Sidang Paripurna MPR: DPR meneruskan putusan MK kepada MPR untuk menggelar Sidang Paripurna guna memutus usul pemberhentian tersebut.
• Keputusan Akhir Sidang: Pejabat yang bersangkutan diberikan hak membela diri secara terhormat di depan sidang. Keputusan akhir MPR wajib dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.
Rekomendasi Langkah Ketatanegaraan ke Depan
Secara teori Hukum Tata Negara, apabila kementerian terkait (Kemendikdasmen) mengeksekusi putusan MA untuk menarik dan memusnahkan Suket tersebut, maka opsi yang paling ideal untuk menjaga stabilitas negara hukum meliputi:
• Klarifikasi Transparan: Pemerintah/Wapres secara sukarela membuka dokumen pembanding orisinal ke publik guna membuktikan pemenuhan syarat pendidikan substantif (lulusan SMA/sederajat) secara mandiri di luar Suket yang dibatalkan.
Baca Juga: Pengamat: Gugatan Ijazah Gibran oleh Denny Indrayana Cs Jadi Ujian Kebebasan di Negara Demokratis
• Pintu Mundur Sukarela: Penggunaan diskresi pengunduran diri secara terhormat untuk mencegah terjadinya eskalasi politik di parlemen (sebagaimana didorong oleh beberapa pakar hukum).
Simpulan: Antara Stabilitas dan Tegaknya Hukum
Sistem ketatanegaraan kita sengaja membagi yurisdiksi ini secara ketat. Pengadilan administrasi atau Mahkamah Agung mungkin berwenang menilai sah atau tidaknya sebuah dokumen formal kenegaraan, namun mereka tidak memegang daya eksekusi langsung atas jabatan politik tertinggi negara.
Alur _checks and balances_ ini mengajarkan kepada publik dua hal penting:
1. Stabilitas Pemerintahan Dilindungi: Presiden dan Wakil Presiden tidak bisa dijatuhkan di tengah jalan hanya karena motif politik minoritas atau dinamika opini publik yang berubah-ubah.
2.Tidak Ada yang di Atas Hukum: Di sisi lain, jika terbukti ada pelanggaran materiil substantif yang mencederai konstitusi, hukum menyediakan koridor yang terhormat dan konstitusional untuk menyelesaikannya.
Melalui pemahaman yang jernih, masyarakat diharapkan dapat melihat dinamika ketatanegaraan secara objektif; bukan sekadar sebagai tontonan politik, melainkan sebagai proses pendewasaan negara hukum yang sehat.
Editor : D1N