Amankan Sabu 100 KG Dan Happy Five, Polisi Kirim Tersangka Ke Akhirat

avatar Harian Nasional News

Surabaya, HNN - Satresnarkoba  Polrestabes Surabaya gelar Conference pers, hasil ungkap kasus Narkotika jenis sabu-sabu dengan jumlah 100 Kg, pada hari, Selasa 12 Mei 2020.

Conferensi pers kali ini dihadiri, Kapolda Jatim Irjen Pol M Fadil Imran didampingi Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho dan Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian.

Baca Juga: Kurir Sabu 2 Kilogram Digulung Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Dalam wawancara, Kapolda Jatim Irjen Pol M Fadil Imran menjelaskan, Kejadian ini berawal pada tanggal 1 Mei 2020, Tim Opsnal berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka JK dengan barang Bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat 25 gram di Wilayah Sukodono Sidoarjo. Dari hasil keterangan tersangka JK, "polisi memperoleh data, bahwa tersangka mendapatkan barang narkotika jenis sabu di daerah Surabaya dengan sistem Transaksi dengan kode bersandi,” terang Kapolda

Masih kata Irjen Pol Fadil, Kemudian, dilakukan pengembangan dan polisi berhasil ringkus tersangka BD dkk, dengan barang bukti sabu 100 gram.

Lalu dikembangkan lagi dan polisi lagi-lagi berhasil menangkap residivis narkotika tahun 2015, dengan inisial, (IHS), di sebuah apartemen Bale Inggil wilayah Surabaya, pada tanggal 11 Mei 2020.

"Dari tangan tersangka IHS, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 90 kg dan Happy Five. Dan dari keterangan tersangka IHS, barang tersebut didapat dengan transaksi berkode sandi dari tersangka Koko yang kini (DPO). Menurut tersangka, barang tersebut dari Jakarta," sambung Fadil.

Baca Juga: Pastikan Pemilu Aman dan Kondusif, Kabaharkam Polri Cek Personel dan Peralatan Pengamanan di Polda Jatim

Selanjutnya, petugas melakukan interogasi terhadap tersangka IHS, jika narkoba tersebut didapat dengan cara sistem transaksi dengan kode bersandi dari KOKO (DPO) di wilayah Slipi Jakarta Pusat.

Lanjut, kata Kapolda Jatim, Dari hasil interogasi tersangka diperoleh keterangan bahwa tersangka menyimpan sebagian barang bukti narkotika jenis sabu di sebuah kontrakan di daerah Surabaya. Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu buah tas merk Oakley warna abu-abu yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu.

Menurut Irjen Pol Fadil, Pada saat petugas sedang melakukan penggeledahan tas tersebut, tersangka tiba-tiba mengambil satu pucuk senpi rakitan jenis Revolver yang disimpannya di balik tumpukan baju.

Baca Juga: Menuju Pemilu 2024 Aman dan Damai, Polres Bangkalan Gelar Khotmil Qur'an

Dikarenakan sangat membahayakan bagi keselamatan petugas dan masyarakat disekitar TKP. Petugas melakukan tindakan tegas dan terukur ke arah dada tersangka sebelah kiri sebanyak dua kali dengan terlebih dahulu memberikan tembakan peringatan.

Seketika itu juga tersangka tersungkur bersimbah darah, lalu polisi segera membawanya ke Rumah Sakit, namun sayangnya tuhan berkehendak lain, tersangka tiba-tiba meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit.

Ditambahkannya, kata Irjen Pol M Fadil, Dari hasil penangkapan keseluruhan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebagai berikut, 100 kg narkotika jenis sabu, 4000 butir Pil Happy Five, tiga timbangan elektronik, Kartu ATM BCA, senjata api rakitan, tiga bungkus narkotika jenis sabu berat 125 gram, satu bungkus narkotika jenis sabu berat 26 gram. (Pril)

Editor : Redaktur