Surabaya, HNN - Dua orang pria bernama El Sandi Dhika Antono (20) warga Jalan Balai Desa Tebel Rt 02 Rw 02 Gedangan, Sidoarjo dan M. Idris Ajis (20) warga Jalan Wonocolo Pabrik Kulit Gg. Benteng I Surabaya kini harus mendekam dalam penjara setelah ditangkap polisi.
Keduanya ditangkap oleh unit Reskrim Polsek Rungkut, Polrestabes Surabaya setelah diketahui melakukan pencurian sepeda angin yang di parkir oleh pemiliknya di Bank BRI Ir Soekarno Surabaya.
Baca Juga: Terbongkar! Perdagangan Ilegal Sianida di Surabaya, Polisi Sita Ribuan Drum Berbahaya
"Korban yang melaporkan saat itu adalah Farit asal Dukuh Setro IIA Surabaya, bahwa sepeda ontel yang diparkir di temapat tersebut telah dicuri oleh orang," kata Kanit Reskrim Polsek Rungkut Ipda Joko Susanto, Senin (11/05/2020).
Begitu mendapatkan laporan dari korban, anggota Reskrim langsung melakukan penyelidikan hingga mendapati salah satu dari ciri pelaku dari kamera CCTV yang berada dilokasi.
"Dari rekaman CCTV tersebut petugas mengetahui jika satu dari pelaku itu adalah Sandi. Sandi ini merupakan resedivis. Ia juga pernah ditahan di Polsek Rungkut dengan kasus yang serupa,” terang Joko.
Setelah diketahui jika pelaku itu adalah Sandi, akhirnya petugas menjemput dan menangkap Sandi di rumahnya di Jalan Rungkut Tengah Gg. Pertolongan Surabaya.
Baca Juga: Antusias Warga Datang Ke Polsek Simokerto Untuk Mendapatkan Jum'at Berkah
Sandi mengakui jika aksi pencurian itu adalah dirinya bersama kedua temanya,Idris dan Tom, mereka melakukan pencurian sepeda angin dengan cara hanting atau keliling mencari sasaran.
"Setelah ada sasaran Tom (DPO) masuk dan mengambil sepeda anggin, setelah berhasil sepeda di berikan kepada Idris lalu dinaikki dan Tom serta Sandi berboncengan sepeda motor mengikuti sepeda yang dinaiki oleh Idris." Ujarnya.
Lanjut, Joko mengatakan selain menangkap kedua tersangka. kami juga masih memburu pelaku lainya. Yaitu Tom yang kini dijadikan daftar pencarian orang (DPO).
Baca Juga: Suprambodo Residivis Curanmor Berhasil Diringkus Polsek Wonokromo
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti 1 (satu) unit sepeda angin warna biru merk Bianchi milik korban kini dimakan dan dibawa ke Polsek Rungkut untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Atas kedua tersangka kini sudah kami jebloskan kedalam penjara dan akan kami jerat dengan pasal 363 (4e) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan." Tutupnya.@ pen
Editor : Redaktur