JAKARTA, HNN – Perkembangan pandemi Covid – 19 saat ini telah berdampak buruk pada aspek sosial dan ekonomi masyarakat Indonesia. Masyarakat di pedesaan juga sudah menerima dampak negatif tersebut.
Sejumlah langkah juga sudah diambil oleh pemerintah RI dengan menerbitkan Perppu Nomor 1 tahun 2020 dan berbagai regulasi lainnya.
Baca Juga: Ketua DPD RI Dorong Pemkab Bantu Pengrajin Tahu Jombang Bangun IPAL
Menyikapi langkah tersebut Pimpinan Komite I DPD RI, secara tegas mendukung kebijakan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo terkait penerbitan Perppu nomor 1 tahun 2020. Dalam aturan baru itu juga telah dipertegas dalam bagian penjelasan bahwa “Pengutamaan Penggunaan Dana Desa adalah dapat digunakan antara lain untuk bantuan langsung tunai kepada penduduk miskin di desa dan kegiatan penanganan pandemi Covid – 19 di desa”, Kata Ketua Komite I Teras Narang, Kamis (2/4/2020).
Komite I DPD RI juga mendesak Presiden Joko Widodo untuk memerintahkan kepada Menteri Desa PDTT, Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri agar segara melakukan percepatan penyaluran dan pencairan dana desa bagi desa – desa yang belum memperoleh Dana Desa tahap pertama sebesar 40 persen.
Selain itu itu Komite I DPD RI juga ingin memastikan Pemerintah Desa di seluruh Indonesia agar dalam menyusun rencana kerja dan anggaran terkait Covid – 19 melakukan tahapan sesuai klusternya.
“Pertama Tahap Pencegahan, seperti sosialisasi PHBS, Protokol covid – 19, dan lain sebagainya. Kedua, Tahap Penanganan atau Isolasi. Komite I DPD RI melihat apa yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Desa Gunung Wuled, Kabupaten Purbalingga dapat menjadi pembelajaran bagi desa – desa lainnya, yaitu memberikan bantuan langsung kepada masyarakat,” ujarnya.
“Ketiga, Tahap Penindakan. Pada tahapan ini apabila ada yang perlu ditegaskan termasuk mengaktifkan aspek keamanan. Keempat, Tahap Pemulihan, yaitu berupa program kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) sebagaimana telah diatur dalam SE Mendes PDTT nomor 8 tahun 2020 tentang Desa Tanggap covid 19 dan Penegasan PKTD. Pemulihan yang dimaksud adalah diperuntukan bagi warga desa yang kehilangan pendapatan termasuk pemudik yang kembali dari wilayah perantauannya,” sambungnya.
Komite I DPD RI juga mengingatkan kepada Pemerintah Desa agar dalam menyusun rencana anggaran dan kegiatan serta melakukan realokasi anggaran untuk pencegahan dan penanganan Covid – 19 mengacu pada pasal 16 ayat 1 huruf e juncto pasal 17 ayat 5 Permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
“Hal ini agar terhindar dari dugaan temuan dan dapat terakomodir dalam Siskeudes,” jelasnya.
Baca Juga: LaNyalla Bersyukur Kepercayaan Publik Terhadap DPD di Atas KPK dan DPR
Komite I DPD RI juga meminta pembinaan dan pengawasan dari Pemerintah Kabupaten/Kota diperkuat. Mendasarkan pada Norma,Standar,Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang berlaku. Selain itu Komisi I DPD RI juga meminta agar pelaksanaan pencegahan dan penanganan pandemi Covid – 19 dapat berjalan baik.
“Komite I DPD RI mendesak para Pendamping Desa disemua tingkatan untuk memperkuat pendampingannya kepada pemerintah desa,sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya berdasarkan aturan yang berlaku,” tandasnya. (*)
Editor : Redaktur