Dua Surat, Beberapa Berita Acara, dan Satu Pertanyaan Besar: Seberapa Berhasil Menteri PU Menjalankan Tugasnya?

Oleh: Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW)

Pada bulan Oktober 2025, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengirimkan dua surat penting kepada Menteri Pekerjaan Umum (PU). Keduanya bersifat rahasia. Keduanya berisi data yang mencengangkan. Dan keduanya, hingga kini, menjadi dokumen yang lebih berbicara daripada seribu konferensi pers.

Baca Juga: Kadis SDA DKI Jakarta Dilaporkan ke Kejaksaan Agung

IAW baru saja selesai membaca dan mengetik ulang kedua surat itu dari dokumen asli. Bukan ringkasan. Bukan kutipan media. Tapi dokumen resmi BPK dengan nomor, stempel, dan tanda tangan anggota BPK.

Isinya tidak main-main!

Dari tahun 2005 hingga semester I tahun 2025, terdapat 256 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) di Kementerian Pekerjaan Umum. Jumlah temuan pemeriksaan mencapai 2.186 temuan dengan nilai Rp9,73 triliun, plus valuta asing. Jumlah rekomendasi yang harus ditindaklanjuti mencapai 4.778 rekomendasi dengan nilai Rp7,23 triliun.

Dan setelah bertahun-tahun, masih ada 667 rekomendasi (13,96%) yang tindak lanjutnya tidak sesuai dengan ketentuan, serta 156 rekomendasi (3,26%) yang belum ditindaklanjuti sama sekali.

Ini bukan skandal satu proyek. Ini adalah kegagalan sistemik yang berlangsung selama dua dekade.

Tulisan ini adalah upaya untuk memadukan seluruh informasi yang tersedia, baik dari berita media, dari pernyataan Menteri, dari dokumen BPK, dan dari kerangka hukum yang berlaku, menjadi satu kajian utuh.

IAW akan membaginya menjadi dua analisis besar: pertama, paduan menyeluruh antara naskah pemberitaan dengan dokumen BPK yang sekarang kita miliki.

Kedua, analisis tentang sejauh mana kebijakan Menteri PU hingga saat ini selaras—atau tidak selaras—dengan rekomendasi BPK dan dengan peraturan perundang-undangan keuangan negara serta tindak pidana korupsi.

Mari kita mulai.

Bagian satu: memadukan naskah publik dengan dokumen BPK

Apa yang kita ketahui dari pemberitaan? Sebelum dokumen BPK ini terbuka, publik hanya tahu dari pemberitaan media bahwa:

  • -BPK mengirim dua surat kepada Menteri PU pada Januari dan Agustus 2025.
  • Surat pertama menyebut indikasi kerugian negara hampir Rp 3 triliun.
  • Surat kedua menyebut angka kerugian menyusut menjadi Rp 1 triliun.
  • Menteri mengaku bahwa Sekjen dan Itjen tidak menindaklanjuti rekomendasi BPK.
  • Menteri membentuk tim "lidi bersih" dan melibatkan tiga personel Kejaksaan.
  • Dua Dirjen mengundurkan diri pada Maret 2026.

Publik bertepuk tangan. Media membuat headline. Skandal Rp 1 triliun menjadi konsumsi nasional.

Tapi pertanyaan besar tetap menggantung, apa sebenarnya temuan BPK? Seberapa parah? Dan apa yang seharusnya dilakukan?

Apa yang dibuka oleh dokumen BPK

Dokumen BPK memberikan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu. Mari saya uraikan fakta-fakta kuncinya:

Fakta 1: cakupan waktu yang sangat panjang. Pemeriksaan BPK mencakup tahun 2005 hingga semester I tahun 2025. Dua dekade. Bukan satu periode menteri. Bukan satu program. Tapi akumulasi masalah yang berlangsung selama dua puluh tahun. Ini menunjukkan bahwa masalah pengelolaan keuangan di Kementerian PU bukanlah fenomena baru. Ia adalah masalah struktural yang telah mengakar.

Fakta 2: skala temuan yang sangat besar. Dari 256 LHP, terdapat 2.186 temuan pemeriksaan dengan nilai Rp9.728.617.775.222,61 (hampir Rp9,73 triliun), plus EUR371.098,41 dan USD2.657.962,81.

Dari temuan-temuan itu, BPK mengeluarkan 4.778 rekomendasi dengan nilai Rp7.230.771.934.887,80 (Rp7,23 triliun), plus EUR335.302,41 dan USD2.079.574,69.

Angka-angka ini jauh lebih besar dari Rp 1 triliun yang disebut dalam pemberitaan. Rp 1 triliun yang disebut Menteri kemungkinan hanya merujuk pada temuan terbaru atau temuan di dua direktorat jenderal tertentu. Tapi akumulasi keseluruhannya mencapai hampir Rp 10 triliun.

Fakta 3: tingkat kepatuhan yang rendah. Dari 4.778 rekomendasi yang harus ditindaklanjuti:

  • 3.900 rekomendasi (81,62%) diklaim telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi.
  • 667 rekomendasi (13,96%) telah ditindaklanjuti namun belum sesuai dengan rekomendasi.
  • 156 rekomendasi (3,26%) belum ditindaklanjuti sama sekali.
  • 55 rekomendasi (1,15%) tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah.

Jika kita menjumlahkan rekomendasi yang bermasalah, yakni yang belum sesuai dan yang belum ditindaklanjuti, maka kita mendapatkan 823 rekomendasi atau 17,22% dari total rekomendasi. Dalam nilai uang, rekomendasi yang bermasalah ini mencapai sekitar Rp3,63 triliun.

Ini bukan angka kecil. Ini adalah bukti bahwa sistem tindak lanjut tidak berjalan efektif.

Fakta 4: kerugian negara yang belum terselesaikan. Dokumen juga mencatat akumulasi kerugian negara. Per 31 Desember 2024, nilai awal kerugian negara mencapai Rp2.867,95 miliar (Rp2,87 triliun), plus USD158.982,67 dan EUR24.911,91. Dari jumlah itu, yang belum terselesaikan (tidak lanjut) masih sebesar Rp1.351,86 miliar.

Per 30 Juni 2025, nilai kerugian negara yang belum terselesaikan masih Rp1.387,27 miliar. Artinya, dalam kurun waktu enam bulan, hampir tidak ada kemajuan berarti dalam penyelesaian kerugian negara.

Bahkan hingga 16 Maret 2026, saat Menteri sudah mengumumkan pengunduran diri dua dirjen, tetap masih ada potensi nilai tidak lanjut baru sebesar Rp400,55 miliar.

Artinya: saat publik disuguhi drama pengunduran diri, di belakang layar justru muncul potensi kerugian baru!

Memadukan narasi publik dengan fakta audit

Sekarang mari kita padukan apa yang Menteri katakan di media dengan apa yang tertulis di dokumen BPK.

Narasi publik Menteri dan kesesuaian fakta dalam dokumen BPK:

  1. "BPK kirim surat dua kali dengan temuan Rp 3 T dan Rp 1 T". Dokumen menunjukkan total temuan mencapai Rp 9,73 T dengan 4.778 rekomendasi Menteri hanya menyebut sebagian kecil dari keseluruhan masalah
  2. "Sekjen dan Itjen tidak menindaklanjuti". Dokumen mencatat 667 rekomendasi belum sesuai dan 156 belum ditindaklanjuti. Ini sesuai dokumen, ada bukti kegagalan tindak lanjut.
  3. "Saya bentuk tim lidi bersih". Ini tdak tercatat dalam dokumen BPK sebagai langkah yang direkomendasikan. Itu inisiatif Menteri, bukan respons terhadap rekomendasi spesifik BPK.
  4.  "Dua Dirjen mundur karena data audit". Itu tidak ada dalam dokumen BPK. Ini adalah keputusan administratif, bukan hasil dari proses hukum.

Kesimpulan dari pemaduan ini: Menteri hanya menceritakan sebagian kecil dari masalah, itu bagian yang paling dramatis untuk konsumsi publik. Sementara akar masalah yang jauh lebih besar dan lebih tua, yakni 2.186 temuan dengan nilai Rp 9,73 triliun dan 823 rekomendasi bermasalah, sama tidak pernah disampaikan ke publik.

Bagian dua: kebijakan Menteri PU dalam sorotan hukum

Sekarang kita masuk ke pertanyaan yang lebih mendasar: apakah kebijakan yang diambil Menteri PU hingga saat ini selaras dengan rekomendasi BPK dan dengan peraturan perundang-undangan?

Apa yang direkomendasikan BPK? Dari dokumen yang kita miliki, BPK memberikan empat rekomendasi utama kepada Menteri PU: rekomendasi 1: membentuk Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara dan mendorong satuan kerja (satker) untuk membentuk Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN) serta mengoptimalkan tugas TPKN dalam rangka penyelesaian kerugian negara.

Rekomendasi 2: mempercepat upaya penyelesaian atas kasus-kasus Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dan melaksanakan tindak lanjut atas rekomendasi BPK pada laporan hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara.

Rekomendasi 3: melakukan langkah-langkah penyelesaian kerugian negara yang disebabkan oleh bendahara melalui proses serta memperhatikan pengaturan rentang waktu penyelesaian ganti kerugian negara seperti yang diatur dalam Peraturan BPK nomor 3 tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara terhadap Bendahara.

Rekomendasi 4: mempercepat pemisahan nilai kerugian negara antara Kementerian PU dan Kementerian PKP pada semester II tahun 2025.

Semua rekomendasi ini memiliki tenggat waktu 60 hari sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang nomor 15 tahun 2004.

Apa yang telah dilakukan Menteri?

Berdasarkan pemberitaan dan pernyataan publik, berikut langkah-langkah yang telah diambil Menteri:

  1. Membentuk tim khusus "lidi bersih" yang diketuai sendiri dan diperkuat tiga personel dari Kejaksaan Agung.
  2. Mengambil alih komando penanganan karena menilai Sekjen dan Itjen tidak responsif
  3. Menghidupkan Komite Audit yang selama ini mungkin tidak berfungsi.
  4. Menerima pengunduran diri dua Dirjen (Cipta Karya dan SDA) setelah tim "lidi bersih" memaparkan data awal audit.
  5. Mengumumkan skandal ini ke publik melalui konferensi pers.

Mengukur kesesuaian kinerja dengan rekomendasi BPK

Mari kita uji satu per satu: terhadap rekomendasi 1 (Majelis Pertimbangan dan TPKN): Menteri membentuk tim "lidi bersih" yang bersifat ad hoc, bukan Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara sebagaimana direkomendasikan BPK. Majelis Pertimbangan memiliki landasan hukum yang jelas dan mekanisme yang baku. Tim "lidi bersih" adalah kreasi Menteri tanpa dasar hukum yang jelas. Ini tidak sesuai dengan rekomendasi BPK.

Terhadap rekomendasi 2 (penyelesaian TGR dan tindak lanjut rekomendasi): Menteri belum menunjukkan langkah konkret untuk menyelesaikan 667 rekomendasi yang belum sesuai dan 156 rekomendasi yang belum ditindaklanjuti. Pengunduran diri dua dirjen tidak secara otomatis menyelesaikan rekomendasi-rekomendasi tersebut. Ini belum sesuai dengan rekomendasi BPK.

Terhadap rekomendasi 3 (penyelesaian kerugian oleh bendahara): tidak ada informasi publik tentang langkah Menteri terkait rekomendasi ini. Ini belum dapat dinilai karena kurangnya transparansi.

Baca Juga: Pompa Air Terbakar, Audit yang Tak Kunjung Datang: Mengapa Rp4,3 Triliun Tak Bisa Selamatkan Jakarta dari Banjir?

Terhadap rekomendasi 4 (pemisahan nilai kerugian dengan Kementerian PKP): tidak ada informasi publik tentang langkah Menteri terkait rekomendasi ini. Ini belum dapat dinilai karena kurangnya transparansi.

Kesimpulan sementara: dari empat rekomendasi BPK, tidak ada satu pun yang telah ditindaklanjuti secara penuh dan sesuai dengan ketentuan. Menteri lebih memilih membentuk mekanisme sendiri di luar struktur yang direkomendasikan BPK!

Kesesuaian kinerja Menteri dengan peraturan perundang-undangan Keuangan Negara

Mari kita uji kebijakan Menteri terhadap tiga undang-undang utama keuangan negara.

Undang-Undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara di pasal 3 menyatakan bahwa keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Langkah Menteri membentuk tim "lidi bersih" tanpa landasan hukum yang jelas berpotensi melanggar prinsip "taat pada peraturan perundang-undangan". Tim ini tidak diatur dalam struktur organisasi kementerian mana pun. Ia adalah produk keputusan sepihak Menteri!

Undang-Undang nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, di pasal 31 ayat (1) menyatakan bahwa pejabat yang melakukan tindakan yang mengakibatkan kerugian negara wajib mengganti kerugian tersebut. Pasal 35 ayat (1) menyatakan bahwa tuntutan ganti rugi terhadap bendahara diselesaikan melalui Badan Pemeriksa Keuangan.

Rekomendasi BPK poin 3 secara eksplisit merujuk pada Peraturan BPK nomor 3 tahun 2007 tentang mekanisme ini. Menteri belum menunjukkan langkah konkret untuk mengaktifkan mekanisme tersebut terhadap bendahara-bendahara yang diduga menyebabkan kerugian negara!

Undang-Undang nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Pasal 20 ayat (3) memberi tenggat 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK. Surat BPK dikirim Oktober 2025. Enam puluh hari berakhir sekitar Desember 2025. Hingga Maret 2026, itu saat Menteri mengumumkan pengunduran diri dua dirjen, belum ada bukti bahwa rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti secara substantif. Ini adalah pelanggaran terhadap ketentuan tenggat waktu yang diamanatkan undang-undang!

Kesesuaian dengan undang-undang Tindak Pidana Korupsi

Ini bagian yang paling krusial. Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 jo. Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur beberapa hal yang relevan dengan kasus ini.

Pasal 2 dan pasal 3: Unsur kerugian keuangan negara "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun."

Temuan BPK senilai Rp 9,73 triliun dan rekomendasi senilai Rp 7,23 triliun adalah bukti permulaan yang sangat kuat adanya kerugian keuangan negara. Namun, kerugian ini tidak akan pernah menjadi "tindak pidana" jika tidak dilimpahkan ke aparat penegak hukum!

Kewajiban Menteri di sini bukan hanya membersihkan secara administratif, tetapi melimpahkan temuan-temuan yang mengindikasikan perbuatan melawan hukum ke Kejaksaan atau Kepolisian. Sejauh ini, tidak ada bukti bahwa hal itu telah dilakukan.

Pasal 7 dan pasal 8: pengadaan barang/jasa yang merugikan negara. Pasal 7 mengatur tentang pemborong, penyedia jasa, atau rekanan yang melakukan perbuatan curang yang dapat merugikan negara. Pasal 8 mengatur tentang pejabat yang menyalahgunakan kewenangan dalam pengadaan.

Dengan 2.186 temuan dan 823 rekomendasi bermasalah, sangat mungkin terdapat pelanggaran terhadap pasal-pasal ini. Tapi tanpa pelimpahan ke aparat penegak hukum, pelanggaran tersebut hanya akan menjadi angka di laporan.

Pasal 22: menghalangi proses pemeriksaan. Pasal ini mengatur tentang sanksi bagi siapa pun yang menghalangi proses pemeriksaan BPK. Di sini ada ironi: dengan "mengambil alih" penanganan kasus secara internal dan tidak melimpahkannya ke aparat penegak hukum, Menteri justru dapat dianggap menghalangi proses hukum yang seharusnya berjalan. Ini bukan tuduhan, tapi fakta struktural: kasus yang seharusnya masuk ranah pidana, berhenti di ranah administratif!

Perbandingan dengan praktik tata kelola yang baik

Untuk memberikan perspektif yang lebih adil, mari kita bandingkan dengan apa yang seharusnya dilakukan dalam tata kelola keuangan negara yang baik. Yang seharusnya terjadi ketika BPK mengirim surat temuan triliunan rupiah: Menteri menerima surat, lalu Menteri memerintahkan APIP (Itjen) untuk melakukan audit investigatif dalam waktu 30 hari → kemudian hasil audit investigatif dilimpahkan ke Kejaksaan jika ditemukan indikasi pidana → maka Kejaksaan melakukan penyidikan → kemudian penetapan tersangka → ke proses pengadilan → sampai asset recovery.

Namun yang terjadi di kasus ini: Menteri menerima surat → Menteri memberi waktu 6 bulan (jauh melebihi 60 hari) → Tidak ada respons dari Itjen → Menteri membentuk tim paralel → Menteri memaparkan data ke dua Dirjen → Dua Dirjen mundur → Menteri mengumumkan ke publik → Kasus berhenti di situ.

Perbedaannya sangat jelas. Dalam skenario yang benar, kasus bergerak maju ke ranah hukum. Dalam skenario yang terjadi, kasus berhenti di ranah administratif dan komunikasi publik!

Bagian tiga: refleksi kritis tentang kinerja Menteri

Baca Juga: LHP BPK: Membongkar Kerapuhan IFG Life 

Setelah memadukan dokumen, menganalisis kebijakan, dan menguji dengan peraturan perundang-undangan, saya sampai pada beberapa kesimpulan kritis.

Apa yang sebenarnya telah dicapai Menteri? Jujur saja: prestasi Menteri dalam kasus ini hanya dua hal. Pertama, ia berhasil mengangkat masalah ini ke permukaan. Sebelumnya, temuan-temuan BPK selama dua dekada hanya menjadi dokumen yang menghitam di rak arsip. Menteri Dody berani membongkarnya di depan publik. Ini patut diapresiasi.

Kedua, ia berhasil menciptakan efek kejut di birokrasi. Pengunduran diri dua Dirjen adalah sinyal bahwa pimpinan serius. Ini bisa menjadi deterrent effect—meski efeknya mungkin sementara.

Tapi prestasi berhenti di situ!

Apa yang tidak dilakukan Menteri?

Pertama, Menteri tidak menindaklanjuti rekomendasi BPK sesuai ketentuan. Dari empat rekomendasi, tidak ada satu pun yang telah ditindaklanjuti secara penuh. Ia memilih jalannya sendiri, yakni membentuk tim "lidi bersih", yang tidak memiliki landasan hukum yang jelas!

Kedua, Menteri tidak melimpahkan temuan ke aparat penegak hukum. Meskipun temuan mencapai Rp 9,73 triliun dan terdapat 823 rekomendasi bermasalah, tidak ada bukti bahwa kasus ini telah masuk ke ranah pidana. Tiga personel Kejaksaan di tim "lidi bersih" bukanlah pelimpahan perkara!

Ketiga, Menteri tidak memperbaiki sistem pengawasan internal. Inspektorat Jenderal yang ia sebut "sapu kotor" tidak dibersihkan atau direformasi. Ia hanya dilewati (bypass) dengan membentuk tim paralel. Akar masalah, yakni lemahnya APIP, tidak pernah disentuh.

Keempat, Menteri tidak transparan tentang skala penuh masalah. Publik hanya diberi tahu tentang Rp 1 triliun dan dua Dirjen. Tidak pernah disebutkan bahwa sebenarnya ada 2.186 temuan senilai Rp 9,73 triliun dan 823 rekomendasi bermasalah sejak tahun 2005!

Mengapa ini bermasalah secara hukum?

Dari perspektif hukum, ada dua masalah besar.

Masalah pertama: pelanggaran terhadap tenggat waktu tindak lanjut. Pasal 20 ayat (3) UU No. 15/2004 memberi waktu 60 hari. Surat BPK dikirim Oktober 2025. Hingga April 2026, saat tulisan ini dibuat, rekomendasi belum ditindaklanjuti secara substantif. Ini adalah pelanggaran terhadap kewajiban hukum!

Masalah kedua: potensi penghalangan proses hukum. Dengan menahan kasus di level kementerian dan tidak melimpahkannya ke aparat penegak hukum, Menteri secara struktural menghalangi proses pidana yang seharusnya berjalan. Ini bukan tuduhan niat, tapi fakta struktural: kasus ini tidak pernah masuk ke ranah yang berwenang memprosesnya secara pidana.

Antara panggung dan penegakan hukum

IAW Amenulis ini bukan untuk merendahkan, namun karena dokumen BPK yang sekarang kita pegang adalah bukti bahwa masalah di Kementerian PU jauh lebih besar dan lebih tua dari yang diakui publik.

Dua surat BPK itu adalah cermin. Ia menampilkan:
- 2.186 temuan pemeriksaan.
- Rp 9,73 triliun nilai temuan.
- 4.778 rekomendasi.
- 823 rekomendasi bermasalah.
- 256 LHP selama 20 tahun.

Cermin itu tidak berbohong. Pertanyaannya sekarang: setelah melihat cermin itu, apa yang akan dilakukan Menteri?

Apakah ia akan terus bermain di panggung komunikasi, yakni mengumumkan pengunduran diri, membentuk tim-tim baru, memberi pernyataan tegas?

Atau akankah ia mengambil langkah yang sesungguhnya diwajibkan oleh undang-undang:

  • Menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK sesuai ketentuan dalam waktu 60 hari.
  • Melimpahkan temuan yang mengindikasikan pidana ke Kejaksaan Agung.
  • Membersihkan Inspektorat Jenderal dari dalam—bukan melewatinya.
  • Melaporkan secara transparan kepada publik tentang perkembangan asset recovery?

Karena dalam negara hukum, tidak ada yang bisa menggantikan proses pidana. Pengunduran diri bukan vonis. Tim "lidi bersih" bukan pengadilan. Dan konferensi pers bukan keadilan.

Publik berhak tahu: akankah skandal Rp 9,73 triliun ini benar-benar dituntaskan, atau hanya akan menjadi episode lain dalam serial panjang "drama yang tak selesai" di negeri ini?

Waktu yang akan menjawab. Tapi cermin BPK, seperti cermin mana pun, tidak pernah berbohong. Ia hanya menampilkan apa yang ada. Dan apa yang ada saat ini adalah jurang yang sangat lebar antara apa yang diumumkan Menteri dan apa yang wajib ia lakukan menurut undang-undang.

Editor : Redaktur