Tanah Terlantar : Antara Instrumen Reforma Agraria dan Sumber Konflik

Tanah Terlantar : Antara Instrumen Reforma Agraria dan Sumber Konflik

Oleh : Abdul Rasyid

Baca Juga: Membangun Kedaulatan Pangan Lewat Integrasi Dagang Internasional yang Berkeadilan

Isu tanah terlantar kembali mengemuka sebagai instrumen penting dalam agenda reforma agraria nasional. Negara memposisikan tanah yang tidak dimanfaatkan sebagai sumber legal Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), sekaligus sebagai koreksi atas ketimpangan penguasaan tanah. Secara normatif, kebijakan ini memiliki dasar hukum yang kuat dan sejalan dengan amanat Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960. Namun dalam praktik, penertiban tanah terlantar justru sering beririsan dengan konflik agraria yang tidak kunjung selesai.

UUPA secara tegas menempatkan tanah dalam kerangka fungsi sosial. Hak atas tanah tidak dimaksudkan sebagai kekuasaan absolut, melainkan sebagai sarana untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Hak yang tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya dapat dihapus dan tanahnya kembali dikuasai negara. Prinsip ini kemudian ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, yang memberi kewenangan administratif kepada negara untuk melakukan identifikasi, penetapan, dan pemanfaatan kembali tanah tersebut.¹

Masalah muncul ketika konsep “tanah terlantar” bertemu dengan realitas sosial di lapangan. Dalam banyak kasus, tanah yang secara administratif dinilai tidak dimanfaatkan justru telah lama digarap oleh masyarakat sekitar. Aktivitas tersebut sering tidak diakui negara karena tidak berbasis hak formal. Bagi aparat, penggarapan tanah dianggap ilegal; bagi rakyat, tanah merupakan sumber penghidupan dan legitimasi sosial yang tumbuh dari waktu ke waktu. Ketegangan inilah yang menjadi benih konflik agraria struktural.

Dalam desain kebijakan, tanah terlantar dipandang sebagai sumber reforma agraria yang relatif aman. Negara enggan menyentuh tanah adat karena perlindungan konstitusionalnya, dan sulit mencabut tanah yang secara ekonomi aktif. Akibatnya, tanah terlantar menjadi sasaran utama penertiban. Namun persoalan tidak berhenti pada pencabutan hak. Pertanyaan krusialnya adalah: ke mana tanah itu kemudian dialokasikan?

Di sinilah jurang antara janji dan realitas reforma agraria tampak jelas. Alih-alih langsung didistribusikan kepada petani kecil atau penggarap lama, banyak tanah negara eks-terlantar justru masuk ke Bank Tanah atau dialihkan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN). Secara hukum, langkah ini sah. Namun secara sosial-politik, kebijakan tersebut menimbulkan kekecewaan dan rasa ketidakadilan. Reforma agraria yang semestinya bersifat korektif justru berbelok menjadi instrumen manajemen aset dan investasi.

Fenomena ini memperlihatkan pergeseran orientasi reforma agraria dari agenda struktural menuju pendekatan administratif. Sertifikasi massal memang meningkatkan kepastian hukum, tetapi tidak serta-merta mengurangi ketimpangan penguasaan tanah. Tanah terlantar seharusnya menjadi pintu masuk redistribusi yang substantif, bukan sekadar cadangan lahan pembangunan. Ketika investasi lebih diprioritaskan daripada redistribusi, legitimasi reforma agraria pun melemah.

Persoalan lain terletak pada definisi fungsi sosial tanah yang kabur. Regulasi tidak menyediakan indikator objektif tentang batas minimal pemanfaatan tanah. Akibatnya, penilaian sering bergantung pada diskresi birokrasi. Pemilik tanah dengan akses hukum dan administrasi mampu mempertahankan haknya melalui rencana pemanfaatan simbolik atau celah prosedural. Sebaliknya, masyarakat penggarap yang tidak memiliki bukti formal berada pada posisi rentan dan mudah tergusur.²

Konflik agraria pun berulang dalam pola yang nyaris identik. Hak atas tanah diberikan dalam skala luas, sebagian lahan ditelantarkan, masyarakat mulai menggarap, negara kemudian menertibkan, dan tanah tidak sepenuhnya jatuh ke tangan rakyat. Siklus ini menunjukkan bahwa masalah utama bukan semata pada tanah terlantar, melainkan pada arah dan keberpihakan kebijakan agraria itu sendiri.

Jika reforma agraria ingin kembali pada mandat konstitusionalnya, maka penertiban tanah terlantar harus disertai orientasi yang jelas. Penggarap lama perlu diakui dan diprioritaskan sebagai penerima manfaat. Proses penetapan tanah terlantar harus transparan, partisipatif, dan akuntabel. Lebih dari itu, redistribusi kepada rakyat semestinya didahulukan sebelum tanah dialihkan untuk kepentingan investasi skala besar.

Baca Juga: Sebelas Wejangan Kebangsaan

Tanah terlantar sejatinya dapat menjadi pintu masuk keadilan agraria. Namun tanpa keberanian politik dan konsistensi kebijakan, tanah terlantar justru berpotensi menjadi pintu konflik baru. Reforma agraria tidak cukup berhenti pada legalitas administratif; akan tetapi menuntut keberpihakan nyata agar tanah benar-benar kembali menjadi sumber kehidupan, sesuai dengan amanat konstitusi, sebagiamana ketentuan pasal-pasal berikut:

1. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945
"Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat"

2. Pasal 33 ayat (4) UUD 1945
"Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional"
3. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945
"Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan"

4. Pasal 28G ayat (1) UUD 1945
“Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda”

5. Pasal 18B ayat (2) UUD 1945
"Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia"

Kunci dalam konflik agraria berbasis adat, sebagaimana Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang Krusial :

Baca Juga: Dari Kekuatan Menjadi Debu

1. Putusan MK No. 35/PUU-X/2012
Hutan adat bukan hutan negara.
Putusan ini sebagai koreksi klaim negara atas tanah adat dan memperkuat posisi masyarakat adat dalam konflik agraria

2. Putusan MK No. 3/PUU-VIII/2010
Menegaskan: Penguasaan negara bukan kepemilikan, Negara wajib aktif menjamin keadilan distribusi sumber daya alam.

Intisari Amanat Konstitusi Agraria, adalah :
1. Tanah dikuasai negara untuk rakyat
2. Hak atas tanah diakui & dilindungi
3. Tidak boleh ada monopoli dan penelantaran
4. Tanah adat diakui secara konstitusional
5. Reforma agraria adalah kewajiban negara, bukan kebijakan opsional

Reforma Agraria hendaknya dilaksanakan sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan dan kemakmuran rakyat, bukan sekadar objek pembangunan dan bukan hanya sekadar catatan pertumbuham ekonomi.

Penulis : Abdul Rasyid - Sekjen DPP LPKAN Indonesia, Aktivis, Pemerhati Kebijakan Publik, Pendidikan, dan kebudayaan. Aktif menulis isu-isu politik, sosial, dan budaya di berbagai media nasional.

Editor : Redaktur