Surabaya, HNN.Com- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) memberikan pendampingan hukum kepada Kodam V/Brawijaya dalam pembangunan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 886/Panjalu Jayati di Kabupaten Tulungagung.
Baca Juga: Kajati Jatim : Peningkatan Standar Pelayanan, Akuntabilitas, Penguatan Integritas Untuk Capai WBBM
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kuntadi, menjelaskan bahwa proyek pembangunan batalyon tersebut merupakan salah satu program strategis Kodam V/Brawijaya, yang berdiri di atas lahan milik Kodam seluas sekitar 60 hektare di Desa Kaligentong, Kecamatan Pucanglaban, Kabupaten Tulungagung.
“Pendampingan ini dilakukan untuk memastikan proses pembangunan berjalan sesuai ketentuan hukum serta meminimalkan potensi konflik sosial di lapangan karena lokasi tersebut masih ada warga yang berada di lokasi pembangunan tersebut,” ujar Kuntadi, Selasa (28/10/2025).
Menurut Kuntadi, meskipun lahan tersebut telah dinyatakan sah sebagai milik Kodam V/Brawijaya berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, namun sebagian kecil area sebelumnya sempat menimbulkan sengketa dengan warga sekitar.
“Kebijakan kami tetap, pembangunan harus berjalan. Namun kami upayakan agar potensi konflik dengan masyarakat dapat ditekan sekecil mungkin. Karena itu, lokasi pembangunan akhirnya digeser ke area yang relatif lebih kondusif seluas 90 hektare,” jelasnya.
Ia menambahkan, tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejati Jatim telah melakukan serangkaian pendampingan hukum terhadap Kodam V/Brawijaya. Salah satu hasil penting dari pendampingan tersebut ialah penentuan area bebas konflik, yang memungkinkan pembangunan segera dimulai dengan dukungan anggaran yang telah disiapkan.
“Harapan kami, pembangunan Batalyon 886 Panjalu Jayati ini dapat segera terealisasi karena manfaatnya akan sangat besar, baik bagi Kodam maupun masyarakat sekitar,” ujarnya menegaskan.
Selain di Tulungagung, Kejati Jatim melalui Bidang Datun juga akan melakukan pendampingan hukum terhadap sejumlah proyek strategis TNI di wilayah hukum Jawa Timur, di antaranya:
Brigif TP 33/NS di Bojonegoro, berlokasi di Dusun Dukuh Sampang, Desa Buntalan, Kecamatan Temayang, di atas lahan seluas 30,42 hektare milik Perhutani BPKH Dander.
Baca Juga: Kajati Jatim : Harus Mampu Bermetamorfosis Menjadi Kejaksaan Yang Maju
Yonif TP 885/BP di Bojonegoro, di lokasi yang sama, di atas lahan seluas 97,31 hektare berstatus lahan Perhutani.
Yonif TP 887/KJM di Lamongan, di Desa Slaharwotan, Kecamatan Ngimbang, dengan luas 54,3 hektare, juga berada di atas lahan milik Perhutani.
Kuntadi menegaskan, setiap proses pembangunan harus mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis kepada masyarakat di sekitar lahan.
“Secara hukum, tanah tersebut memang sudah sah menjadi milik Kodam. Namun dalam pelaksanaannya, kami tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Pengosongan atau relokasi warga tidak bisa dilakukan begitu saja, melainkan melalui dialog yang baik,” ujarnya.
Baca Juga: Tim Penyidik Kejati Jatim Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Waduk Wiyung
Ia menambahkan, keberadaan Batalyon 886 Panjalu Jayati di Tulungagung nantinya juga akan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat setempat.
“Dalam perencanaannya, Kodam V/Brawijaya juga akan melibatkan masyarakat sekitar untuk mengelola sebagian lahan sebagai lahan pertanian dan perkebunan. Hasilnya nanti bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kaligentong,” ungkapnya.
Kuntadi berharap sinergi antara Kejati Jatim dan Kodam V/Brawijaya dapat menjadi contoh kolaborasi positif antara lembaga hukum dan institusi pertahanan dalam mendukung program pembangunan nasional yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berpihak kepada rakyat.
“Kolaborasi ini diharapkan menjadi bukti bahwa pembangunan yang taat hukum dan berjiwa sosial dapat berjalan beriringan,” pungkasnya. (Rif)
Editor : Redaktur
 
                     
                         
             
             
             
             
             
            