Haji Lilur: Komite Reformasi Polri Momentum Perbaikan Institusi Penegak Hukum

JAKARTA, HNN - Serangkaian kasus hukum yang mandek di kepolisian, mulai dari dugaan tambang ilegal hingga lambannya penanganan laporan masyarakat, kembali memunculkan sorotan publik terhadap institusi Polri.

Di tengah gelombang kritik itu, Presiden RI Prabowo Subianto resmi membentuk Komite Reformasi Polri sebagai respons atas unjuk rasa yang berujung tragis pada akhir Agustus lalu. Komite ini ditujukan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap institusi kepolisian dan hasilnya akan menjadi bahan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, yang masuk Prolegnas 2025–2029.

Baca Juga: BIG Siap Pasok Kebutuhan Kalsium Karbonat Industri Jawa Timur

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut, komite akan beranggotakan sekitar sembilan orang dan kemungkinan melibatkan mantan Kapolri. Ia memastikan eks Menko Polhukam Mahfud MD sudah menyatakan kesediaannya bergabung, meski susunan resmi anggota dan ketua komite belum diumumkan.

Wakil Ketua DPR Saan Mustopa menegaskan hasil kajian komite dapat menjadi masukan penting dalam pembahasan revisi UU Kepolisian.

Sementara itu, pegiat antikorupsi HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau Haji Lilur menyambut baik langkah tersebut. Menurutnya, evaluasi institusi Polri sangat diperlukan, termasuk dalam menangani sejumlah kasus yang dilaporkan masyarakat.

Baca Juga: Bandar Indonesia Grup Siap Suplai Kapur Smelter

“Seperti yang disampaikan Mensesneg, kita semua sangat mencintai institusi Kepolisian. Tetapi tentu ada beberapa hal yang perlu dilakukan perbaikan dan evaluasi,” ujarnya.

Haji Lilur menyinggung salah satu kasus yang menjadi perhatian, yakni pengaduan Yayasan Panembahan Somala Sumenep terkait dugaan pertambangan ilegal di wilayah Sumenep. Laporan tersebut telah dilayangkan ke Polres Sumenep melalui dua surat pengaduan, yakni Nomor 03/YPS/III/2023 tertanggal 6 Februari 2023 dan Nomor 17/YPS/VI/2024 tertanggal 19 Juni 2024.

Menurut Amin, salah satu pihak pengadu, polisi sempat melakukan pengecekan lokasi pada 30 Desember 2024 setelah menerima pelimpahan dari Polda Jatim. Namun hingga kini belum ada tindak lanjut meski aktivitas pertambangan masih berlangsung.

Baca Juga: UU Minerba 2025 Dinilai Belum Siap Implementasi, Pengusaha Nilai Justru Hambat Investasi Tambang

“Terakhir, pada 19 September 2025 kami masih melihat alat berat beroperasi di lokasi tersebut. Kami juga memiliki bukti foto dan video,” ungkap Amin.

Harapan Perubahan
Dengan terbentuknya Komite Reformasi Polri, publik berharap adanya langkah konkret dalam memperbaiki sistem kepolisian, meningkatkan transparansi, serta menuntaskan berbagai persoalan hukum yang dinilai lamban ditangani. (d43n9) 

Editor : Redaktur