Aturan Kontroversial Dicabut, KONI Jatim: Menpora Ambil Langkah Bijak

SURABAYA – Aturan kontroversial yang sempat meresahkan insan olahraga akhirnya dibatalkan. Menpora RI Erick Thohir mencabut Permenpora Nomor 14/2024, langkah yang disambut gembira KONI Jawa Timur.

Pengumuman pencabutan dilakukan dalam konferensi pers di Media Center Kemenpora, Jakarta, dengan didampingi Wakil Menpora Taufik Hidayat dan Sekretaris Menpora Gunawan Suswantoro.

Baca Juga: KONI Jatim: Indonesia Emas Terancam Cemas, Ada Rencana Dispora Jatim Ambil Alih Pembinaan Atlet

Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur, Muhammad Nabil, menyambut baik langkah tersebut. Menurutnya, keputusan Erick Thohir menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam memperbaiki tata kelola olahraga nasional.

“Sebagai pribadi dan atas nama masyarakat olahraga Jawa Timur, saya mengucapkan terima kasih, apresiasi, penghormatan yang tinggi, dan kebanggaan kepada Menpora RI Bapak Erick Thohir yang mencabut Permenpora Nomor 14/2024,” kata Nabil.

Permenpora Nomor 14/2024 sebelumnya menuai kegelisahan di kalangan insan olahraga. Beberapa pasal dianggap bertentangan dengan undang-undang keolahragaan serta menyinggung regulasi lain, termasuk otonomi daerah yang memberikan kewenangan pengelolaan keuangan olahraga secara mandiri.

“Langkah yang dilakukan Bapak Erick Thohir sebagai Menpora RI yang baru sangat strategis dan bijak,” ujar Nabil. Ia menilai, keputusan tersebut sekaligus menunjukkan keberanian Erick Thohir dalam menjaga persatuan olahraga nasional.

Baca Juga: Pengurus KONI Sidoarjo Masa Bhakti 2025-2029 Resmi di Lantik

“Semua organisasi yang mengurus olahraga memiliki kewenangan masing-masing, sehingga kita harus sinergis,” tambahnya.

Seiring dengan pencabutan Permenpora Nomor 14/2024, Kemenpora akan menerbitkan regulasi baru, yakni Permenpora Nomor 7 Tahun 2025. Penyusunannya melibatkan berbagai pemangku kepentingan olahraga agar lebih relevan dan tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.

Selain itu, Kemenpora juga tengah menyederhanakan regulasi melalui metode Omnibus Law. Regulasi tersebut akan dikelompokkan ke dalam empat klaster substansi teknis: kepemudaan, pembudayaan olahraga, peningkatan prestasi, dan industri olahraga.

Baca Juga: Imam Mukri Resmi Pimpin KONI Sidoarjo 2025-2029

Langkah ini diharapkan mampu memperkuat sistem pembinaan atlet sekaligus mendukung kemandirian organisasi olahraga di tingkat pusat maupun daerah. (*)


Apakah Anda ingin saya buatkan juga alternatif judul dan lead yang lebih tajam untuk berita ini?

Editor : Redaktur