Mantan Kadisdik Jatim Jadi Tersangka Baru Korupsi Hibah SMK Rp179 Miliar

Surabaya, HNN.Com - Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali menambah daftar tersangka dalam kasus dugaan korupsi belanja hibah dan pengadaan sarana prasarana SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017. Kali ini, giliran mantan Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Saiful Rachman (SR), resmi ditetapkan sebagai tersangka.

 

Baca Juga: Kejaksaan Tanjung Perak, Musnahkan Minuman Keras Senilai 29 Miliar 

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, mengungkapkan bahwa status tersangka diberikan setelah penyidik menemukan bukti kuat yang mengaitkan Saiful Rachman dalam perkara korupsi pengadaan barang dan jasa tersebut.

 

“Kami tetapkan tersangka SR setelah adanya barang bukti yang mengarah kepada tersangka baru dalam tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa untuk SMK di Dinas Pendidikan Jatim tahun 2017,” ujar Windhu, Jumat (12/9/2025).

 

Saiful Rachman dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Meski sudah menyandang status tersangka, Saiful Rachman tidak dilakukan penahanan. Hal ini lantaran ia saat ini masih menjalani proses hukuman dalam kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Jatim Tahun Anggaran 2018 yang merugikan negara hingga Rp8,2 miliar.

 

“Tersangka masih menjalani proses hukuman dari kasus korupsi lainnya,” jelas Windhu.

 

Kejati Jatim memastikan pemeriksaan tetap berlanjut terhadap Saiful Rachman serta dua tersangka lainnya yang sudah ditetapkan.

 

Berdasarkan hasil penyidikan, pada tahun anggaran 2017 Dinas Pendidikan Jatim mengelola dana lebih dari Rp186 miliar untuk berbagai pos belanja. Dari jumlah itu, sebagian dialokasikan untuk hibah serta belanja modal sarana prasarana SMK Negeri maupun Swasta.

Baca Juga: Kejaksaan Tanjung Perak, Tes Urine Seluruh Pegawai

 

Dalam praktiknya, Saiful Rachman mempertemukan tersangka JT dengan Hudiono, yang kala itu menjabat Kabid SMK sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). JT kemudian ditunjuk sebagai pihak yang mengendalikan jalannya proyek.

 

Hudiono dan JT merekayasa harga dasar barang yang dijadikan acuan dalam Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Anehnya, jenis barang yang disalurkan bukan berdasarkan kebutuhan sekolah, melainkan stok yang sudah dimiliki JT.

 

“Proses pengadaan memang dilakukan dengan mekanisme lelang, tetapi sudah dikondisikan sehingga perusahaan di bawah kendali JT menjadi pemenang. Akibatnya, barang yang disalurkan ke sekolah tidak sesuai kebutuhan dan tidak bisa dimanfaatkan,” terang Windhu.

 

Baca Juga: Kejari Tanjung Perak Musnahkan BB Periode Desember 2023-April 2024

Penyaluran dilakukan dalam tiga tahap kepada 44 SMK Swasta sesuai SK Gubernur Jatim dan 61 SMK Negeri sesuai SK Kepala Dinas Pendidikan Jatim.

 

Dari hasil temuan sementara, kerugian keuangan negara akibat perbuatan para tersangka mencapai Rp179,975 miliar. Nilai pasti masih menunggu perhitungan resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur.

 

Sebelumnya, Kejati Jatim juga mengungkap modus serupa dalam pengadaan alat kesenian SMK Swasta dengan anggaran Rp65 miliar. Setiap sekolah seharusnya menerima fasilitas senilai Rp2,6 miliar, tetapi kenyataannya hanya menerima barang sekitar Rp2 juta.

 

Dalam kasus ini, setidaknya 25 kepala sekolah SMK serta sejumlah pejabat dinas sudah diperiksa, termasuk Hudiono selaku Kabid SMK yang menjabat PPK pada saat itu. (Rif)

Editor : Redaktur