Surabaya, HNN.Com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan oleh salah satu Bank BUMN kepada perusahaan milik tersangka MK, yang menjabat sebagai Komisaris PT DJA.
Baca Juga: Kejaksaan Tanjung Perak, Musnahkan Minuman Keras Senilai 29 Miliar
Dalam perkembangan terbaru pada Jumat (22/8/2025), Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa penyidik resmi menahan tersangka MK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Sebelumnya, penyidik telah mengamankan sejumlah uang yang diserahkan oleh tersangka. Pada Selasa (19/8/2025), tim penyidik menyita uang tunai sebesar Rp1,5 miliar. Selanjutnya, pada Jumat (22/8/2025), penyidik kembali menerima uang titipan dari MK sebesar Rp2 miliar.
Baca Juga: Kejaksaan Tanjung Perak, Tes Urine Seluruh Pegawai
“Seluruh uang titipan tersebut akan diperhitungkan sebagai uang pengganti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan oleh Bank BUMN kepada perusahaan milik tersangka MK,” jelas I Made Agus Mahendra Iswara. Jumat (22/08/25)
Sebagai bagian dari upaya penyelamatan aset negara, total dana sebesar Rp3,5 miliar tersebut telah ditempatkan di Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak di Bank Syariah Indonesia, sesuai Petunjuk Teknis Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Nomor 1 Tahun 2023.
Baca Juga: Kejari Tanjung Perak Musnahkan BB Periode Desember 2023-April 2024
Kejari Tanjung Perak menegaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut dan pihaknya berkomitmen penuh mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang melibatkan fasilitas pembiayaan Bank BUMN tersebut. (Rif)
Editor : Redaktur