Sidang Terbuka Kasus KDRT Selebgram Vinna Natalia Wimpie

Surabaya, HNN.Com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memutuskan untuk membuka sidang perkara dugaan kekerasan psikis dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa selebgram Vinna Natalia Wimpie Widjoyo, S.E. untuk umum. Keputusan tersebut disambut positif oleh tim kuasa hukum terdakwa.

 

Baca Juga: Keadilan Untuk Seorang Ibu, Silvana Yana Prasetya Menang Hak Asuh Anak di Pengadilan Tinggi Surabaya

“Kami melihat ini sebagai salah satu kemenangan kecil bagi kami. Dengan dibukanya persidangan untuk umum, maka majelis hakim telah menjunjung tinggi prinsip due process of law sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No. 5 Tahun 2021,” ujar tim advokat Vinna dalam keterangannya, Rabu (10/9/2025).

 

Menurut kuasa hukum, keterbukaan persidangan merupakan wujud penegakan asas peradilan yang transparan. Mereka menegaskan, bila asas tersebut tidak dijalankan, putusan pengadilan berpotensi batal demi hukum.

 

Sidang kali ini beragendakan jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi yang sebelumnya diajukan pihak terdakwa. “Untuk substansi yang disampaikan JPU, silakan ditanyakan langsung. Kami menunggu agenda sidang berikutnya dengan putusan sela. Harapan kami, majelis hakim menolak dakwaan JPU sehingga perkara ini dinyatakan gugur atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima,” lanjut kuasa hukum.

Baca Juga: Curangi Takaran Minyak Kita, Terdakwa Sukiman Divonis 10 Bulan Tampa Menjalani

 

Dalam surat dakwaan, JPU membeberkan konflik rumah tangga pasangan ini yang bermula sejak pernikahan pada 12 Februari 2012 di Gereja Katolik Santo Yohanes Pemandi, Surabaya. Dari pernikahan tersebut, keduanya dikaruniai tiga anak. Namun hubungan rumah tangga kerap diwarnai pertengkaran hingga memuncak pada Desember 2023, ketika Vinna memilih meninggalkan rumah dan menolak kembali meski diminta oleh suaminya, Sena.

 

Baca Juga: Modus Proyek Kelurahan, Devy Indriyani Didakwa Gelapkan Dana Rp 273 Miliar

Bahkan, Vinna sempat melaporkan Sena ke polisi atas dugaan KDRT serta mengajukan gugatan cerai ke PN Surabaya. Dalam upaya mempertahankan rumah tangga, Sena memberikan kompensasi berupa uang Rp2 miliar, biaya bulanan Rp75 juta, serta sebuah rumah senilai Rp5 miliar, dengan syarat laporan polisi dan gugatan cerai dicabut. Namun, setelah menerima uang dan aset tersebut, Vinna tetap tidak kembali dan kembali mengajukan gugatan cerai baru pada 31 Oktober 2024.

 

Konflik berkepanjangan itu disebut membuat Sena mengalami tekanan psikis. Hasil pemeriksaan psikiatri RS Bhayangkara Surabaya pada 22 Februari 2025 menyatakan bahwa Sena mengalami gangguan campuran cemas dan depresi akibat masalah rumah tangga tersebut. (Rif)

Editor : D1N

Opini   

Jejak Sunyi di Tiga Pintu

Oleh: Adi Suparto Tidak semua yang terjadi dalam sistem pengawasan negara terlihat di permukaan. Sebagian berjalan pelan, nyaris tak terdengar,…