Terdakwa Monica Ratna Pujiastuti Harap Vonis Ringan dan Minta Dikembalikan Asetnya

Surabaya, HNN.Com - Kasus penggelapan dana perusahaan dengan terdakwa Monica Ratna Pujiastuti kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Perkara ini teregister dengan nomor 1456/Pid.B/2025/PN Sby.

 

Baca Juga: Kasus Panjang Berakhir MA Putuskan Akta Notaris Wahyudi Suyanto Dibuat Tanpa Minuta Akta

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim SIH Yuliarti, S.H, Jaksa Penuntut Umum Estik Dilla Rahmawati, S.H., M.H., sementara tim kuasa hukum terdakwa berasal dari Maharaja Law Firm, yakni Samsul Arifin, S.H., M.H., Samian, S.H., dan Ely Elfrida Rahmatullaili, S.H. serta Alfan Syah SH

Dalam sidang, jaksa menuntut Monica dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan atas dugaan penggelapan dana perusahaan PT Bina Penerus Bangsa.

 

Kuasa hukum Monica menyampaikan nota pembelaan (pledoi) yang meminta majelis hakim menerima pembelaan secara keseluruhan. Mereka memohon agar majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging) serta memerintahkan perusahaan mengembalikan aset milik Monica kepada dirinya maupun keluarga.

 

“Apabila majelis hakim memiliki pendapat lain, kami berharap agar menjatuhkan putusan hukuman yang seringan-ringannya,” ujar penasihat hukum Monica, Selasa (9/9).

 

Monica juga menegaskan pentingnya pengembalian aset yang disita perusahaan. “Aset itu sangat saya butuhkan untuk biaya pengobatan dan membesarkan anak,” katanya di hadapan majelis hakim.

 

Menurut kuasa hukum, aset yang diambil perusahaan meliputi rumah, mobil, perhiasan, dan uang tunai dengan estimasi mencapai Rp 1–2 miliar.

Baca Juga: Sidang Gugatan Dharma Nyata Press, PT Jawapos Hadirkan Saksi Fakta

 

Berdasarkan dakwaan, Monica yang menjabat sebagai Supervisor Accounting dan Keuangan PT Bina Penerus Bangsa sejak 2012 memiliki kewenangan penuh mengelola rekening perusahaan.

 

Mentrasfer dana perusahaan ke rekening pribadinya sebanyak 17 kali dengan total Rp 1,925 miliar.

 

Menggunakan slip penarikan kosong yang ditandatangani direktur perusahaan, Soedomo Mergonoto, untuk mencairkan Rp 295 juta melalui pihak ketiga, Zainal Abidin.

Baca Juga: Gugatan PT Anyar Ditolak, PN Surabaya Menangkan PT Siantar Soal Sengketa Lahan Gunung Anyar

 

Membuat dokumen fiktif berupa Bukti Bank Keluar (BKK) untuk menarik tambahan Rp 2,005 miliar.

 

Total kerugian yang dialami PT Bina Penerus Bangsa mencapai Rp 4,225 miliar. Jaksa menegaskan dana tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi serta investasi trading tanpa seizin manajemen.

 

Atas perbuatannya, Monica dijerat dengan Pasal 374 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Secara alternatif, ia juga dapat dijerat Pasal 372 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang penggelapan. (Rif)

Editor : Redaktur