Surabaya, HNN.Com - Polemik tanah di Jalan Wonorejo III/51 Surabaya akhirnya menemukan titik terang. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) membatalkan Surat Izin Pemakaian Tanah (IPT) atau yang dikenal sebagai Surat Ijo atas nama Drs. Kosan Antonio Poerwanto, warga Lamongan.
Gugatan ini diajukan oleh Candra Kusuma Haryono, warga Jalan Mulyosari Prima Surabaya, selaku ahli waris almarhum Handojo. Melalui kuasa hukumnya, Agus Mulyo, S.H., M.Hum., advokat muda papan atas yang dikenal lugas dan tegas, Candra berhasil membuktikan adanya mal administrasi dalam penerbitan IPT tersebut.
Baca Juga: Kasasi Ditolak, Pengusaha Surabaya Menang Mahkamah Agung Tegaskan Jual Beli Sah
Candra Kusuma Haryono mengaku terkejut saat mengetahui tanah warisan nenek moyangnya beralih kepada pihak lain yang sama sekali tidak pernah menempati, merawat, maupun membangun di atas lahan tersebut.
Objek sengketa meliputi:
Tanah di Jalan Wonorejo III/51 Surabaya, seluas 133,63 m²
Tanah di Jalan Wonorejo III/51 G Surabaya, seluas 186,33 m²
Menurut bukti di persidangan, Candra selaku ahli waris sah memiliki dasar hukum kuat berupa Akta Pernyataan No. 14 tanggal 5 Mei 1995, serta Akta Jual Beli No. 82/1975 yang menyatakan bangunan berdiri di atas tanah sewaan Pemkot Surabaya tersebut sah dimiliki keluarga Handojo.
Dalam gugatannya, kuasa hukum Candra menegaskan adanya mal administrasi yang dilakukan oleh Walikota Surabaya selaku Tergugat, karena menerbitkan IPT kepada pihak yang bukan warga Surabaya.
Hal ini bertentangan dengan Peraturan Walikota Surabaya No. 5 Tahun 2021 dan Perwali No. 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelayanan Pemakaian Tanah, yang dengan jelas mensyaratkan penerima IPT harus warga Surabaya dan memenuhi dokumen administratif lengkap.
Baca Juga: BPHN RI, Unair, dan LBH Legundi Gelar Pelatihan Paralegal CPLA 2025 di Surabaya
Fakta di persidangan juga menunjukkan bahwa penerbitan IPT hanya melampirkan fotokopi PBB atas nama Risajanti, tanpa bukti SPPT lunas dan tanpa menyertakan bukti pajak atas nama Handojo, padahal sejak tahun 2000 hingga 2025, pembayaran PBB atas objek sengketa rutin dilakukan oleh keluarga Handojo.
Majelis hakim menilai penerbitan IPT cacat hukum dan tidak sesuai prosedur. Oleh karena itu, Putusan PTUN Surabaya No. 8/G/2025/PTUN.SBY yang sebelumnya menolak gugatan Candra, resmi dibatalkan di tingkat banding.
Dalam amar putusannya, pengadilan menyatakan:
Mengabulkan gugatan Candra Kusuma Haryono untuk seluruhnya.
Menyatakan batal dua Surat Izin Pemakaian Tanah (IPT) atas nama Drs. Kosan Antonio Poerwanto.
Baca Juga: PT Jawa Pos Terbukti Tidak Memiliki Utang Kepada pihak Yang Didalilkan
Mewajibkan Tergugat mencabut IPT No. 188.45/0137 dan IPT No. 188.45/0138.
Menghukum Tergugat membayar biaya perkara di dua tingkat pengadilan.
Kuasa hukum Agus Mulyo menegaskan kemenangan ini bukan hanya soal hak waris, tetapi juga preseden hukum penting agar pemerintah daerah lebih cermat dalam penerbitan izin pemakaian tanah.
“Keputusan ini menegaskan asas kepastian hukum dan melindungi hak-hak rakyat kecil dari praktik maladministrasi,” tegas Agus Mulyo usai persidangan.
Dengan demikian, lahan di Wonorejo Surabaya kembali ke tangan ahli waris sah almarhum Handojo, setelah perjuangan hukum panjang di ranah peradilan tata usaha negara.(Rif)
Editor : Redaktur