Polisi Tangkap Pelaku Judi Online

avatar Harian Nasional News

Surabaya, HNN - Pria bernama Purnomo (25) tahun, warga Jalan Jarsongo Wiyung Surabaya kini harus merasakan pengapnya sel tahanan, setelah ditangkap polisi.

Ia ditangkap Anggota Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya ketika berjudi online di Warnet Boy Net Bilik No.22 Jalan Simo Kalangan Baru No.04 Surabaya.

Baca Juga: Polsek Astana Anyar Bandung Diledakkan Dengan Bom Bunuh Diri

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Dimas Ferry Anuraga. SH., S.I.K., M.Si. membenarkan tersangka dapat ditangkap disebuah warnet setelah Anggota kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ia kerap berjudi Online.

"Begitu ditindak lanjuti, ternyata benar bahwa saat didalam warnet tersebut terlihat tersangka sedang duduk didepan komputer dengan bermain judi Online jenis kyu-kyu. " Kata Dimas, Jum'at (06/03/2020)

Pelaku saat ditangkap tidak bisa mengelak,  lantaran petugas sudah mengetahui sebelumnya jika dirinya berjudi Kyu-kyu Melalui Online.

Baca Juga: Polisi Dengan Tegas Mengatakan Tidak Ada Persekusi Jurnalis di Makam Botoputih

"Dalam pengakuannya, tersangka bermain judi untuk menghilangkan jenuh dan ingin mendapatkan keuntungan tanpa dengan bekerja keras." Terangnya.

Lanjut Dimas, dari tangan tersangka, petugas menyita barang berupa, 1 Buah ATM BRI,1 Lembar Struk Transfer, 1 Set Komputer dan 2 Lembar Print Out judi online.

Baca Juga: Satgas Baintelkam Mabes Polri Bongkar Sindikat Gas Oplosan Yang Rugikan Negara

Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya diamakan dan dibawa ke Polres pelabuhan Tanjung Perak untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka kini akan dijebloskan kepenjara dan akan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian yang ancamnya 4 tahun penjara." Pungkasnya. @pen

Editor : Redaktur