Surabaya, HNN.Com - Maraknya praktik penyalahgunaan nama domain atau cybersquatting di Indonesia mendorong berbagai pihak untuk meningkatkan kesadaran hukum di ranah digital. Fenomena ini terjadi ketika pihak yang bukan pemilik resmi merek lebih dulu mendaftarkan nama domain, sehingga pemilik sah harus berjuang untuk merebut kembali haknya.
Baca Juga: Pemilik Bangunan di Kampung Seng Pertanyakan Penertiban Izin Baru Oleh Pemkot
Surabaya menjadi kota pertama yang menggelar seminar bertajuk Transformasi Perlindungan Merek dan Penyelesaian Perselisihan Nama Domain di Era Digital, yang berlangsung di Hotel Vasa, Kamis (14/08/25).
President PANDI (Pengelola Nama Domain Internet Indonesia), Jhon Sihar Simanjuntak, yang hadir sebagai narasumber, mengungkapkan bahwa praktik cybersquatting di tanah air semakin meningkat. Tahun ini saja, tercatat sedikitnya lima kasus serupa.
“Banyak pihak eksternal yang bukan pemilik hak merek melakukan first to file di ranah domain. Akibatnya, ketika pemilik merek ingin mendaftarkan domain, ternyata sudah digunakan pihak lain,” ujarnya.
Simanjuntak menegaskan, tren ini tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di tingkat global. Berdasarkan amanat PP Nomor 71, PANDI memiliki tugas menyelesaikan perselisihan nama domain. Untuk itu, dibentuk tim penyelesaian sengketa yang melibatkan pakar dan konsultan.
Baca Juga: Kasus BBM Subsidi Bangkalan Martolo Pemilik SPBN Didakwa, Tapi Tidak Ditahan
“Seminar ini penting untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang prosedur pendaftaran, komplain, hingga keberatan terhadap penyalahgunaan nama domain. Kami ingin publik tahu langkah yang tepat jika hak mereka dilanggar,” tegasnya.
Seminar ini juga dihadiri oleh pakar Hak Kekayaan Intelektual (HKI), konsultan, asosiasi terkait, serta perwakilan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur. Fokus utamanya adalah mencegah terjadinya pelanggaran sejak awal, bukan sekadar menyelesaikan kasus yang sudah terjadi.
E L Sajogo, narasumber lainnya, menambahkan bahwa kebijakan terkait nama domain ini baru saja diundangkan pada 18 Agustus lalu.
Baca Juga: PDAM Terancam Di Segel Mungkinkah Itu?
“Surabaya menjadi kota pertama yang mensosialisasikan cara mendapatkan kembali nama domain yang telah diambil pihak lain. Harapannya, masyarakat yang merasa haknya dilanggar bisa memulihkan kepemilikannya sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Dengan semakin pesatnya transformasi digital dan pentingnya identitas daring, seminar ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran publik akan perlindungan merek dan nama domain sebagai aset berharga di era teknologi. (Rif)
Editor : Redaktur