Surabaya, HNN.Com
Sepasang suami istri (pasutri) Handy Soenaryo dan Jan Hwan Diana harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (30/07/25). Keduanya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra dari Kejaksaan Negeri Surabaya atas dugaan tindak pidana pengerusakan terhadap dua unit kendaraan, yakni mobil pick up dan sedan milik rekanan proyek.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU, kejadian bermula pada Sabtu, 23 November 2024 sekitar pukul 09.30 WIB, di Perumahan Pradah Permai Gg 8 No. 2, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya. Saat itu, saksi Paul Stephanus yang sebelumnya menerima pesanan pekerjaan dari terdakwa Handy pada 8 Agustus 2023 untuk pembuatan kanopi jenis motorized retractable roof datang ke lokasi untuk mengambil peralatan kerja.
Baca Juga: Curangi Takaran Minyak Kita, Terdakwa Sukiman Divonis 10 Bulan Tampa Menjalani
Namun, proyek tersebut rupanya dibatalkan sepihak oleh terdakwa pada 29 Oktober 2024, meski pengerjaan telah mencapai 75 persen. Handy kemudian menuntut pengembalian uang muka senilai Rp205.975.000. Karena permintaan tersebut tidak dipenuhi, terjadi adu mulut antara kedua belah pihak.
"Karena emosi, terdakwa kemudian melakukan tindakan pengerusakan terhadap dua mobil milik saksi. Mobil pick up Daihatsu Grandmax dengan nomor polisi W-8414-NC milik Hironimus Tuqu dan mobil sedan Mazda bernopol W-1349-WO milik Yanto," ujar JPU Galih dalam persidangan.
Baca Juga: Modus Proyek Kelurahan, Devy Indriyani Didakwa Gelapkan Dana Rp 273 Miliar
Masih menurut jaksa, terdakwa Handy dengan menggunakan dongkrak dan kunci roda melepas paksa velg dan ban bagian depan dan belakang dari kedua mobil tersebut. Tak hanya itu, atas perintah Jan Hwan, Handy bahkan menggerinda ban kiri depan mobil Mazda hingga sobek.
Akibat tindakan tersebut, kedua kendaraan tidak bisa digunakan dan mengalami kerusakan serius. Jaksa menyebutkan bahwa perbuatan pasutri itu memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengerusakan secara bersama-sama.
Baca Juga: Ahli Pidana Tegaskan Bahwa Perkara Sianida Masuk Sanksi Administratif
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. (Rif)
Editor : Redaktur