Jalani Sidang, Terdakwa Narkoba Tanpa Borgol Oleh JPU Surabaya

Surabaya, HNN Com - Mustafa Risal terdakwa atas kepemilikan 5,4 gram sabu, Rabu 23 Juli 2025 mendapat perlakuan istimewa dari Jaksa seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya saat digelandang ke ruang tahanan.

Perlakuan tersebut didapatkan oleh terdakwa yang merupakan Residivis Narkoba, saat digelandang ke ruang tahanan, Jaksa tidak memborgol terdakwa sebagaimana standar operasional pengamanan (SOP) kayaknya terdakwa lainnya.

Baca Juga: Curangi Takaran Minyak Kita, Terdakwa Sukiman Divonis 10 Bulan Tampa Menjalani

Atas perlakuan istimewa tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Suparlan Haiyanto dari Kejaksaan Negeri Surabaya meminta agar tidak diberitakan. " Wes gak usah ditulis ya," pintanya.

Dalam amar putusan, ketua majelis hakim Alex Adam menyatakan, bahwa berdasarkan keterangan saksi dan bukti bukti delamanpereifangan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana peredaran Narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) undang undang RI nomor 35 tahun 2009.

Baca Juga: Modus Proyek Kelurahan, Devy Indriyani Didakwa Gelapkan Dana Rp 273 Miliar

"Berdasarkan keterangan saksi, bukti bukti dan keterangan terdakwa selama dalam persidangan, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana peredaran Narkotika golongan I dan sepakat atas dakwaan Jaksa penuntut umum " terang Hakim Alex.

"Berdasarkan musyawarah dengan para Hakim anggota, majelis hakim menjatuhkan pidana selama 7 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa dengan denda sebesar Rp 1 miliar subsieder 6 bulan kurungan, " tambah Hakim Alex dalam membacakan amar putusan.

Baca Juga: Ahli Pidana Tegaskan Bahwa Perkara Sianida Masuk Sanksi Administratif

Atas putusan yang dijatuhkan terhadap dirinya, terdakwa yang pernah divonis pidana 4 tahun penjara pada 10 Mei 2022 atas kepemilikan 11 butir extacy tersebut, melakukan perlawanan dengan menyatakan banding." Saya menyatakan banding yang mulia. (Rif)

Editor : Redaktur