Enam Komplotan Pesilat Digulung Satreskrim Polrestabes Surabaya

Surabaya, HNN.Com - Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya gelar konferensi pers pada Rabu (25/6/25) ungkap kasus pengeroyokan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Wiyung. Aksi kekerasan ini melibatkan dua kelompok pencak silat yang berujung pada luka serius terhadap seorang pemuda yakni HFR, (19) warga Sambikerep, Surabaya

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto menjelaskan Kasus ini berawal dari laporan polisi bernomor LP/B/76/VI/2025/SPKT/Polsek Wiyung/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim tertanggal 21 Juni 2025. Kejadian pengeroyokan tersebut terjadi pada Sabtu, 21 Juni 2025, sekitar pukul 02.00 WIB di depan Sentra Wiyung Kuliner (SWK), Jalan Raya Menganti, Surabaya.

Baca Juga: Polisi Gagalkan Transaksi Sabu di Tambak Wedi Surabaya

Sebelumnya, sekitar pukul 00.20 WIB, massa dari dua kelompok pencak silat, yaitu PSHW dan Pagar Nusa, berkumpul di perempatan lampu merah Jalan Kedungdoro. Sekitar 20 orang mengendarai 9 sepeda motor dan melakukan konvoi sembari membawa berbagai senjata tajam seperti celurit besar, celurit kecil, karambit, dan golok, dengan tujuan mencari musuh secara acak.

"Saat tiba di depan SWK, mereka melihat seorang pemuda sendirian yang mengenakan hoodie berlogo PSHT. Massa dari PAGAR NUSA langsung melakukan pengeroyokan, disusul oleh kelompok PSHW. Korban dipukul dengan tangan kosong dan senjata tajam," terang Kasatreskrim Edy

Salah satu pelaku melukai leher kanan korban menggunakan karambit. Korban sempat terjatuh dari motornya, lalu bangkit dan melarikan diri meninggalkan kendaraannya.

Setelah kejadian, para pelaku kembali ke basecamp PAGAR NUSA di Kedung anyar, sementara sebagian lainnya langsung pulang.

Baca Juga: Nekat Merampas Hendphone, Pria Asal Surabaya Dijebloskan Kepenjara

Lanjut Edy petugas berhasil menangkap para pelaku pada Senin, 23 Juni 2025, sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah warung kopi di Jalan Pakis Gunung I No. 133 B, Surabaya. Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka FMA (18), MRA (20), GRS (19), AS (29), AIS. (21) Serta B.N. (26).

"Dari enam tersangka mempunyai peran yang berbeda-beda," ucapnya

Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti flashdisk berisi rekaman video, hasil Visum Et Repertum, 4 jenis senjata tajam, 2 sepeda motor, kaos hijau dan celana pendek hitam, hoodie abu-abu dengan logo “Green Nord” dan “Surabaya Ans”

Baca Juga: Tak Sempat Nikmati Hasil Rampasannya Kedua Pelaku Ditangkap Polisi

Pasal dan Ancaman Hukuman Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

AKBP Edy Herwiyanto menghimbau untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dan tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan yang mengganggu stabilitas di Kota Surabaya. (Rif)

Editor : Redaktur