Komplotan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Digulung Satreskrim Polrestabes

Surabaya, HNN Com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar. Empat orang tersangka ditangkap, beserta barang bukti berupa ribuan liter solar dan sejumlah kendaraan operasional.

 

Baca Juga: Polisi Gagalkan Transaksi Sabu di Tambak Wedi Surabaya

Kasat mata Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto menerangkan kasus ini bermula dari laporan polisi LP/A/82/VI/2025/SATRESKRIM tertanggal 14 Juni 2025. Peristiwa tindak pidana terjadi pada Jumat, 13 Juni 2025, sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Raya Kenjeran, Surabaya. Mengamankan para tersangka yakni SMJ (37), warga Surabaya, BS (25) warga Tuban, Direktur PT CPE, RAD (35), warga Surabaya, Komisaris PT CPE, TA (24), warga Bangkalan, pemilik tempat penimbunan solar.

 

"Tersangka RAD menghubungi TA untuk membeli solar bersubsidi. Selanjutnya, RAD bersama BS dan SMJ berangkat menggunakan truk tangki menuju tempat penimbunan solar milik TA di Desa Bulukagung, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan," terang Edy, Senin (23/05/25)

 

Lanjut Edy solar bersubsidi sebanyak 5.000 liter dipindahkan ke truk tangki Isuzu NMR 71T dengan nomor polisi L-8515-UR. Solar tersebut dibeli seharga Rp 43.500.000 atau Rp 8.700 per liter. Setelah pengisian selesai, truk dibawa kembali ke Surabaya melalui Jalan Raya Kenjeran, di mana petugas Unit Resmob yang tengah berpatroli langsung melakukan penindakan dan mengamankan para tersangka beserta barang bukti.

 

Baca Juga: Nekat Merampas Hendphone, Pria Asal Surabaya Dijebloskan Kepenjara

"TA ditangkap di lokasi penimbunan solar. Ia mengakui bahwa tempat tersebut adalah miliknya, dan solar didapatkan dengan membeli dari oknum pemilik SPBN (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan) di Bangkalan, Madura," bebernya 

 

Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti yang disita

4 unit HP Samsung berbagai tipe, 1 unit truk tangki Isuzu NMR 71T kapasitas 5.000 liter, 1 unit pompa celup, Selang ukuran 2 dim, 2 unit mobil pick-up dengan total muatan 30 liter , Total solar bersubsidi sebanyak 5.000 liter

Baca Juga: Tak Sempat Nikmati Hasil Rampasannya Kedua Pelaku Ditangkap Polisi

 

Polisi menyatakan akan melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang terlibat. Selain itu, pemberkasan akan segera dilakukan untuk dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Apabila berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), maka akan dilanjutkan ke tahap dua proses hukum.

 

Para tersangka diduga melanggar Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengubah Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), junto Pasal 55 ayat (1) KUHP. (Rif)

Editor : Redaktur