Surabaya, HNN.Com - Sengketa panjang yang melibatkan ahli waris dari almarhum Suryawan Tandyo alias Tan Tjin Sing, yang wafat pada 8 Desember 2022. Perselisihan hukum berpusat pada penguasaan dua bidang tanah strategis yang terletak di kawasan Jl. Kranggan, Surabaya.
Penggugat Heru Tandyo Ir, dan Rahayu Tandyo sebelumnya telah secara resmi mengajukan gugatan terhadap, PT Surya Agung Indah Megah, Lenny Tjandrawati, dan PT Bank Bumi Artha tbk, untuk meminta agar dua bidang tanah yang merupakan peninggalan almarhum segera dikosongkan dan diserahkan. Dua bidang tanah yang dimaksud adalah.
Baca Juga: Diduga Ulah Oknum Security, Kopi Kenangan Terancam Disegel
Sertifikat HGB No. 226/K di Kelurahan Bubutan, yang dikenal beralamat di Jl. Kranggan No. 88, Surabaya. Sertifikat HGB No. 293/K di Kelurahan Sawahan dengan luas 1.918 m², dikenal berada di Jl. Kranggan No. 107–109, Surabaya.
Kedua aset tersebut sebelumnya atas nama Suryawan Tandyo, dan kini menjadi hak dari enam ahli waris. Namun, permintaan pengosongan yang telah disampaikan lewat somasi sejak awal tahun 2024 tidak mendapatkan respons dari pihak yang menguasai lahan, bahkan cenderung diabaikan.
Dalam gugatan yang diajukan, Para Penggugat menegaskan bahwa sejak wafatnya pewaris, tidak pernah ada izin maupun persetujuan dari mereka terkait penguasaan lahan oleh pihak lain. Bahkan, menurut Para Penggugat, keberadaan pihak yang saat ini menguasai tanah tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Mereka juga mengungkapkan bahwa meskipun kewajiban kepada Tergugat III telah dilunasi oleh Tergugat I, satu dari dua bidang tanah tersebut, yakni HGB No. 293/K Kelurahan Sawahan, masih dalam kondisi terbebani Hak Tanggungan dan belum dilakukan royalti.
Tanah tersebut sebelumnya digunakan sebagai jaminan dalam kegiatan usaha oleh Tergugat I agar tetap mendapat suplai barang dari main dealer.
Kini, penguasaan oleh Tergugat III atas aset itu dipertanyakan legalitasnya, mengingat sertifikat tersebut masih dalam status terikat hak tanggungan dan belum dilepaskan secara hukum.
Ketika dikonfirmasi, Yakubus Willianto, selaku kuasa hukum Para Penggugat menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil karena tidak adanya itikad baik dari pihak yang menguasai objek tanah. Mereka menyesalkan sikap diam dan pengabaian terhadap somasi yang telah disampaikan dengan cara patut dan sesuai hukum.
“Somasi yang kami ajukan sejak awal tahun sudah lebih dari cukup untuk menunjukkan niat baik Para Penggugat. Namun jika terus diabaikan, maka sudah sepatutnya kami menempuh jalur hukum untuk melindungi hak para ahli waris,” ujar kuasa hukum dalam keterangannya, (14/06/2025).
Dalam hal ini Pengadilan Negeri Surabaya secara resmi menyatakan sah sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap dua bidang tanah beserta bangunan di kawasan strategis Kranggan, Surabaya, yang merupakan bagian dari harta peninggalan almarhum Suryawan Tandyo alias Tan Tjin Sing. Putusan ini diambil guna menjamin gugatan para penggugat tidak menjadi sia-sia karena perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tergugat.
Baca Juga: Kuasa Hukum Mia Santoso, Sebut Dominikus Dian Djatmiko Bukan Pegawai Sejak 2019
Dalam amar putusan pengadilan menetapkan dua aset utama yang kini sah berada dalam status sita jaminan.
Pertama, sebidang tanah di Jl. Kranggan No. 107-109, Surabaya, yang tercatat sebagai Hak Guna Bangunan (HGB) No. 293/K Kelurahan Sawahan, dengan luas 1.918 meter persegi atas nama almarhum Suryawan Tandyo.
Kedua, sebidang tanah di Jl. Kranggan No. 88, Surabaya, yang merupakan bagian dari HGB No. 226/K, Kelurahan Bubutan, dengan luas 2.490 meter persegi. Aset ini sebelumnya atas nama Tan Tjin Sing, kini tercatat atas nama enam ahli waris.
Majelis Hakim juga menyatakan bahwa Tergugat I, II, dan III tidak memiliki iktikad baik dan secara hukum telah melakukan perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu, mereka dihukum untuk segera menyerahkan atau mengosongkan kedua bidang tanah tersebut berikut bangunannya. Pengosongan juga meliputi dokumen sertipikat sebagai bukti kepemilikan sah," tegas Yakubus.
Apabila diperlukan, lanjut Yakubus, tindakan pengosongan dapat dilakukan dengan bantuan aparat keamanan negara dan selanjutnya diserahkan kepada para penggugat.
"Tidak hanya dua bidang tanah di Kranggan, penggugat juga memohon agar dilakukan sita jaminan terhadap dua aset tambahan lainnya, yakni.
Baca Juga: Kuasa Hukum Terdakwa Tegaskan Wahyudi, Membantah Atas Tuduhan Saksi
"Tanah dan bangunan di Jl. Mangga I/E 236, Pondok Candra Indah, Tambak Sumur, Kecamatan Waru, Sidoarjo.
Selain itu Pengadilan juga mengabulkan blokir rekening atas nama Tergugat I di PT Bank Central Asia (BCA) dengan nomor rekening 088-3819290, untuk mencegah aliran dana yang dapat merugikan proses hukum lebih lanjut.
Ketiga tergugat juga dihukum secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiel dan immateriel secara tunai dan sekaligus. Apabila tidak dilaksanakan, aset dapat dilelang secara umum demi memenuhi hak para penggugat.
Untuk memastikan pelaksanaan putusan, pengadilan menetapkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 juta per hari apabila tergugat tidak melaksanakan isi putusan. Putusan ini juga bersifat uitvoerbaar bij voorraad, artinya dapat segera dijalankan meskipun tergugat mengajukan banding, kasasi, atau upaya hukum lainnya.
Dalam amar putusannya, pengadilan membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat I, II, dan III, mengingat posisi hukum mereka yang telah dinyatakan melawan hukum," pungkasnya. (Rif)
Editor : Redaktur