Surabaya, HNN Com - Nama politisi Partai Golkar, Arif Fathoni, mendadak jadi sorotan setelah dicatut dalam kasus penipuan yang kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Seorang pengusaha asal Ambulu, Jember, bernama Edbert Christianto, didakwa melakukan penipuan terhadap mantan kekasihnya, FL dengan kerugian mencapai Rp 1,29 miliar.
Baca Juga: Wahyudi Pejabat Bersih Lamongan di Kriminalisasi, Fakta Sidang bongkar konspirasi Busuk RPH-U
Dalam sidang yang digelar pada (12/06/2025) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menghadirkan korban sebagai saksi utama. Di hadapan Majelis Hakim, mengisahkan awal mula perkenalannya dengan terdakwa terjadi di lingkungan kerja.
“Hubungan kami awalnya karena pekerjaan. Tapi setelah dekat, dia mulai sering meminjam uang untuk berbagai alasan,” ujarnya dengan suara bergetar.
Edbert memanfaatkan kedekatan emosional mereka untuk mengajukan pinjaman dengan dalih-dalih menyentuh. Salah satu alasan yang digunakan adalah untuk menebus temannya yang disebut-sebut ditangkap oleh polisi.
"Ia pernah pinjam Rp 50 juta untuk menebus temannya yang katanya ditangkap polisi, bahkan mengirim foto mobil polisi untuk meyakinkan saya," tutur dalam persidangan.
Lydia mengaku sempat percaya karena bukti-bukti visual yang dikirimkan terdakwa tampak meyakinkan.
Puncak dari tipu daya Edbert terjadi pada tahun 2022. Ia mengklaim menjalin kerja sama bisnis dengan politisi Golkar, Arif Fathoni, dalam proyek teknologi udara bernama Aura Air. Ia bahkan menunjukkan surat berkepala kop perusahaan sebagai bukti keterlibatan tokoh politik tersebut.
"Ia bilang dikenalkan dengan Arif Fathoni oleh om-nya dan menunjukkan dokumen kerja sama, ada kop suratnya," jelas
Baca Juga: Tiga Terdakwa Komplotan Pengiriman TKI Ilegal Diadili Di PN Surabaya
Tak hanya itu, sebelumnya pada 2020 saat pandemi COVID-19 melanda, Edbert juga sempat mengaku mendapat proyek pengadaan alat kesehatan dari Dinas Kesehatan Kota Surabaya melalui perusahaannya, PT Excellent Quality Yarn. Ia meminta dana kepada dengan dalih proyek tersebut membutuhkan modal awal.
Untuk diketahui bahwa ia Terdakwa EDBERT CHRISTIANTO, pada waktu yang tidak dapat diingat lagi sejak bulan September 2019 sampai dengan Desember 2022, atau setidak-tidaknya pada waktu yang tidak dapat diingat lagi yaitu rentang waktu tahun 2019 sampai dengan tahun 2022, bertempat di PT. Pentatrust Trilium Office lantai 1 yang beralamat di Jalan Pemuda Nomor 108-116 Surabaya dan di suatu rumah yang beralamat di Jalan Graha Family Blok R Nomor 50 Surabaya, sehingga Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------
Bahwa pada waktu yang tidak dapat diingat lagi sejak tahun 2018 dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berhubungan dekat dengan Terdakwa sebagai pacar. Pada saat sedang dekat dengan Saksi, Terdakwa menggunakan serangkaian kata-kata bohong menyampaikan kepada Saksi membutuhkan sejumlah uang yang akan digunakan untuk pembayaran kuliah, membayar hutang pinjaman online, menebus temannya yang sedang ditangkap polisi bahkan Terdakwa mengirimkan foto-foto fiktif dengan mobil polisi yang bertujuan agar Saksi memberikan uang kepada Terdakwa. Terdakwa menyampaikan kepada Saksi jika memerlukan uang secara mendesak dan segera. Dalam rangka meyakinkan Saksi , Terdakwa membuat bukti transaksi rekening fiktif kepada Nomor Rekening: 2630819639 atas nama Saksi Bella Idayanti dengan tujuan agar Saksi bersedia memberikan uang kepada Terdakwa dikarenakan Terdakwa dengan serangkaian kata-kata bohong mengaku memiliki hutang kepada Saksi Bella Idayanti dan harus segera dilunasi. Sehingga atas serangkaian perbuatan tersebut, Saksi tergerak memberikan uang sebagai hutang kepada Terdakwa.
Bahwa selanjutnya pada waktu yang tidak dapat diingat lagi sejak tahun 2020 ketika sedang pandemi Covid-19, Terdakwa menghubungi Saksi bertujuan yaitu Terdakwa dengan serangkaian kata-kata bohong menyampaikan jika Terdakwa yang sedang bekerja di PT. Excellent Quality Yarn mendapatkan tender dari Dinas Kesehatan Kota Surabaya mengenai pengadaan alat kesehatan berupa safety google, Alat Perlindungan Diri (APD), sarung tangan dan berbagai alat kesehatan lainnya. Pada tahun 2022, Terdakwa juga menyampaikan kepada Saksi sedang bekerjasama dengan mengatasnamakan nama palsu yaitu Sdr. Arif Fathoni dari Partai Golkar untuk menjalankan bisnis di Aura Air namun Terdakwa tidak mempunyai modal, sehingga Terdakwa membujuk Saksi untuk memberikan sejumlah uang kepada Terdakwa. Namun, atas seluruh penyampaian Terdakwa kepada Saksi adalah fiktif.
Baca Juga: Notaris Langgar Hukum Akta Waris Tanpa Minuta, Tjioe Sin Nang Tempuh Jalur Hukum
Bahwa dalam rentang waktu sebagaimana disebutkan di atas, Terdakwa secara berlanjut dengan sengaja melakukan serangkaian kebohongan kepada Saksi tergerak untuk memberikan uang sebagai hutang, dengan rincian sebagai berikut
Sehingga, atas seluruh transaksi di atas, Terdakwa dengan sengaja menguasai barang berupa uang yang seluruhnya merupakan milik Saksi dikarenakan Terdakwa meminjam dan berjanji akan segera mengembalikan kepada Saksi ketika proyek pekerjaan telah selesai. Adapun uang yang diterima oleh Terdakwa dari Saksi Lydia Soeryadjaya sebesar Rp.1.293.750.000,- (satu milyar dua ratus sembilah puluh tiga tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa pada tanggal 23 Juni 2023 Saksi Lydia Soeryadjaya mengirimkan surat peringatan (somasi) Terdakwa bertujuan untuk segera mengembalikan seluruh uang milik Saksi Lydia Soeryadjaya. Selanjutnya, pada tanggal 03 Juli 2023, Saksi Lydia Soeryadjaya kembali mengirimkan surat peringatan (somasi) kepada Terdakwa, namun tidak ditanggapi oleh Terdakwa.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Lydia Soeryadjaya mengalami kerugian sebesar Rp.1.293.750.000,- (satu milyar dua ratus sembilah puluh tiga tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Rif)
Editor : Redaktur