Kian Marak Skincare Ilegal, FH Ubaya Gandeng BPKN RI Buka Posko Pengaduan Konsumen

Surabaya, HNN.Com - Fenomena maraknya peredaran produk skincare ilegal yang membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda, kian mengkhawatirkan. Menanggapi kondisi ini, Fakultas Hukum Universitas Surabaya (FH Ubaya) bekerja sama dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) menggelar seminar bertajuk “Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Penggunaan Skincare Ilegal” sekaligus membuka posko pengaduan untuk korban skincare berbahaya.

Dalam seminar yang diselenggarakan Jumat (23/05/2025) tersebut, hadir sebagai pembicara Komisioner BPKN RI, Dr. Bambang Sugeng Ariadi Subagyono, dan Dosen Hukum Perlindungan Konsumen FH Ubaya, Dinda Silviana Putri.

Baca Juga: Pemilik Bangunan di Kampung Seng Pertanyakan Penertiban Izin Baru Oleh Pemkot 

Menurut Dinda, kegiatan ini penting sebagai bentuk edukasi hukum kepada masyarakat, terutama remaja yang menjadi target utama produk skincare. Ia menyoroti kasus tragis seorang korban skincare ilegal yang mengalami gangguan kesehatan serius.

“Kegiatan ini memberikan edukasi perlindungan terhadap pengguna skincare, karena mayoritas konsumennya adalah anak-anak muda, remaja. Ini penting, karena kemarin ada korban yang sampai tidak boleh hamil karena dideteksi ada zat yang terlanjur masuk,” jelas Dinda.

Senada dengan hal itu, Dr. Bambang menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam membedakan produk legal dan ilegal.

Baca Juga: Kasus BBM Subsidi Bangkalan Martolo Pemilik SPBN Didakwa, Tapi Tidak Ditahan

“Pentingnya masyarakat mengetahui bedanya skincare legal atau yang ilegal. Supaya ke depan pemakai skincare semuanya sehat dan para pelaku usaha juga berkembang,” ujar Dr. Bambang usai acara seminar.

Ia juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam membeli produk perawatan kulit. Caranya, dengan membeli di toko terpercaya serta selalu memeriksa keaslian produk melalui logo SNI atau pengecekan izin edar di situs resmi BPOM.

“Apabila ada dugaan overclaim, seperti klaim yang tidak didukung bukti ilmiah, promosi yang menyesatkan, atau janji manfaat yang tidak realistis, BPKN bisa lakukan investigasi sepenuhnya,” tegasnya.

Baca Juga: PDAM Terancam Di Segel Mungkinkah Itu?

Terpisah Johanes Dipa, selaku Panitia, menyatakan, Alumni fakultas hukum Ubaya bekerja sama dengan fakultas hukum dan BPKN, tujuannya untuk pencerahan, sekaligus memberitahukan kepada masyarakat agar memahami hal-hal berkaitan dengan Skincare. Kami berpesan Kepada Konsumen agar waspada jangan sampai menjadi korban Over Klip. Apa itu Over Klip yaitu promosi yang berlebihan dan tidak sesuai dengan yang sebenarnya," Paparnya.

Dengan dibukanya posko pengaduan di FH Ubaya, diharapkan korban skincare ilegal bisa mendapatkan pendampingan hukum dan advokasi yang memadai. Langkah ini juga diharapkan dapat menekan peredaran skincare abal-abal dan meningkatkan kesadaran hukum di kalangan konsumen, khususnya anak muda. (Rif)

Editor : Redaktur