Surabaya, HNN - Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan investasi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, (15/5/2025). Dalam agenda pembacaan pledoi, terdakwa Pandega Agung melalui tim kuasa hukum dari HK Law Firm Heru Krisbianto, S.H., M.H., dan Erna Wahyuningsih, S.H., secara tegas membantah semua dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
Baca Juga: Curangi Takaran Minyak Kita, Terdakwa Sukiman Divonis 10 Bulan Tampa Menjalani
Di hadapan majelis hakim, Pandega Agung menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam praktik penipuan seperti yang didakwakan. Ia mengklaim memiliki bukti autentik yang menunjukkan dirinya tidak pernah menjalin kerja sama dengan terdakwa lain dalam skema investasi yang disebutkan jaksa.
"Sejak awal proses persidangan ini sudah tampak kejanggalan dalam kesaksian korban. Bahkan, korban sendiri justru memahami secara rinci alur dana yang digunakan dalam investasi tersebut," ujar
Pandega Agung penuh keyakinan.
Agung menegaskan bahwa korban mengetahui dana yang keluar dari PT. BSA dipergunakan untuk memodali bisnis yang dijanjikan, bahkan korban memfasilitasi proses tersebut. Ia menyebut korban tahu betul skenario yang disusun, termasuk penggunaan nama dan perusahaan.
"Korban tahu dan mempermudah jalannya proses. Bahkan tahu persis penggunaan bendera perusahaan yang digunakan. Sikap korban yang memudahkan tanpa verifikasi, justru memperlihatkan adanya dugaan kuat bahwa ia turut menikmati hasilnya," tegas Agung.
Lebih jauh, Agung menyoroti data yang telah diserahkan melalui saksi Umar. Dalam rekap yang disampaikan, menurutnya, tampak jelas Reza Valepi dan pihak lain ikut menerima keuntungan. Sementara dirinya hanya dihubungi melalui telepon tanpa meminta atau menerima imbalan apapun.
Baca Juga: Modus Proyek Kelurahan, Devy Indriyani Didakwa Gelapkan Dana Rp 273 Miliar
"Saya hanya ditelepon, tidak pernah meminta apapun. Tapi kenapa saya yang diseret ke sini?" tandas Agung dengan nada kecewa.
Senada dengan Agung, kuasa hukumnya, Erna Wahyuningsih, menegaskan bahwa korban justru terlibat aktif dalam memfasilitasi manipulasi dengan meminjamkan nama perusahaan guna mencari investor.
"Kalau klien kami mencari investor, di mana letak kesalahannya? Apalagi sebelumnya sudah ada keyakinan dari broker yang ditunjuk pernah bekerja sama. Semua sudah kami lakukan dengan penelitian mendalam, bukan asal-asalan," ujar Erna usai sidang.
Baca Juga: Ahli Pidana Tegaskan Bahwa Perkara Sianida Masuk Sanksi Administratif
Heru memaparkan, Pandega Agung telah menerima berita acara serah terima pekerjaan yang menjadi dasar legalitas menjalankan proses bisnis tersebut. Ia menyebut Agung juga telah melakukan survei lapangan yang memperkuat keyakinan menjalankan investasi tersebut.
"Ada berita acara yang kami terima dan pelajari secara menyeluruh. Tidak hanya percaya begitu saja. Bahkan perusahaan besar seperti yang disebut korban, pasti memiliki SOP ketat dalam proses bisnis semacam ini," lanjut Heru.
Sidang perkara ini masih akan berlanjut yang dijadwalkan pekan depan. (Rif)
Editor : Redaktur