Kisruh Warisan Keluarga Tandyo : Dua Saudara Gugat Empat Saudara Kandung Karena Aset Tak Dibagi

Surabaya, HNN - Warisan tak dibagi sering kali menjadi bara dalam sekam. Itulah yang kini dialami keluarga besar almarhum Suryawan Tandyo dan Herawati Susiani. Dua anak pasangan itu, yakni Heru Tandyo dan Rahayu Tandyo, melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Surabaya terhadap empat saudara kandungnya karena merasa hak mereka atas warisan orang tua tidak diberikan secara adil.

 

Baca Juga: Rugikan PT BSA 27 Miliar Empat Terdakwa Penipuan Dan Penggelapan Dituntut Bervariasi Oleh JPU

Pasangan mendiang Suryawan dan Herawati semasa hidup dikaruniai enam orang anak Juliati Tandyo, Herlian Tandyo, Heru Tandyo, Sandra Tandyo, Rahayu Tandyo, dan Lindawati Tandyo. Namun, setelah kedua orang tua wafat, muncul perselisihan terkait pembagian harta peninggalan yang nilainya tak sedikit.

 

Heru Tandyo bersama adiknya, Rahayu Tandyo—yang merupakan anak ketiga dan kelima dalam keluarga—merasa empat saudaranya tidak mau membagi aset secara adil. Mereka pun menggugat saudara kandungnya agar warisan dibagi merata kepada keenam ahli waris.

 

Kuasa hukum Heru dan Rahayu, Yakobus Welianto, menyebutkan bahwa mendiang Suryawan dan Herawati meninggalkan 12 bidang tanah yang tersebar di berbagai kota, termasuk Surabaya, Sidoarjo, Batu, Tangerang, Situbondo, hingga Bali.

 

Tak hanya itu, ada juga harta dalam bentuk uang tunai di rekening tabungan, deposito, obligasi, serta sebuah jam tangan mewah merek Rolex. “Tapi, tidak diketahui jumlah pastinya karena sebagian dikuasai mereka (para tergugat),” jelas Yakobus.

 

Baca Juga: Dien Fahrur Romadhoni Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua PBSI Kabupaten Sidoarjo

Menurut Yakobus, kliennya menguasai sebagian aset berupa deposito senilai Rp 14,7 miliar. Namun, Heru dan Rahayu berniat untuk membagikan jumlah itu kepada seluruh saudara mereka.

 

"Kedua penggugat siap membagi Rp 14,7 miliar dengan mereka (para tergugat). Tapi, mereka tidak mau membagi aset yang mereka kuasai dengan bagian yang sama kepada seluruh ahli waris. Kami sudah berulangkali mediasi tapi tidak berhasil," kata Yakubus.

 

Heru dan Rahayu pun menganggap sikap keempat saudaranya sebagai tindakan melawan hukum karena enggan membagi harta peninggalan orang tua secara adil.

Baca Juga: Manajemen Apartemen Bale Hinggil Klarifikasi Aksi Demo, Soroti Kehadiran Anggota Dewan Tanpa Mandat

 

Dalam gugatan yang diajukan, Heru dan Rahayu menuntut agar seluruh aset warisan yang masih tersisa segera dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Hasil penjualan diharapkan bisa dibagi rata kepada keenam bersaudara sesuai porsi sebagai ahli waris.

 

“Tabungan dan surat berharga lainnya juga diminta agar dicairkan dengan mendatangi langsung bank-bank tempat uang disimpan. Sebelumnya kami telah meminta bank untuk membuka data, namun mereka menolak,” tutupnya (Rif)

Editor : Redaktur