Rugikan PT BSA 27 Miliar Empat Terdakwa Penipuan Dan Penggelapan Dituntut Bervariasi Oleh JPU

Surabaya, HNN - Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat empat terdakwa, yakni Anita, Ponidi, Pandega Agung, dan Soen Hermawan, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Keempat terdakwa diduga telah merugikan PT Bima Sempaja Abadi hingga sebesar Rp 27 miliar. Sidang yang digelar pada Kamis (8/5/2025) ini menghadirkan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Perak, Estik Dilla Rahmawati.

Baca Juga: Kisruh Warisan Keluarga Tandyo : Dua Saudara Gugat Empat Saudara Kandung Karena Aset Tak Dibagi

Dalam ruang sidang Cakra, JPU Estik Dilla dengan tegas membacakan tuntutan berbeda kepada masing-masing terdakwa berdasarkan peran serta tingkat keterlibatan mereka dalam kasus ini.

"Kami tuntut para terdakwa hukuman berbeda-beda berdasarkan peran masing-masing," ujar JPU Estik Dilla di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Sutrisno.

Berdasarkan surat tuntutan yang dibacakan, berikut rincian hukuman yang diminta JPU:
Terdakwa Anita dituntut pidana penjara selama 2 tahun.

Terdakwa Ponidi dituntut 3 tahun 6 bulan.

Terdakwa Pandega Agung dituntut 2 tahun 4 bulan.

Baca Juga: Dien Fahrur Romadhoni Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua PBSI Kabupaten Sidoarjo

Terdakwa Soen Hermawan dituntut 4 tahun 3 bulan.

Keempatnya dinyatakan bersalah secara meyakinkan telah melanggar Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan turut serta dalam perbuatan tersebut.

Saat dimintai tanggapan oleh majelis hakim, seluruh terdakwa menyerahkan sepenuhnya proses pembelaan kepada tim kuasa hukum mereka.

"Kami serahkan kepada kuasa hukum kami yang mulia," ucap para terdakwa kompak di ruang persidangan.

Baca Juga: Manajemen Apartemen Bale Hinggil Klarifikasi Aksi Demo, Soroti Kehadiran Anggota Dewan Tanpa Mandat

Menanggapi tuntutan tersebut, tim kuasa hukum Pandega Agung yang terdiri dari Heru Krisbianto, S.H., M.H. dan Erna Wahyuningsih, S.H. menyatakan akan menyiapkan pembelaan yang komprehensif demi membela kepentingan hukum klien mereka.

"Kami akan ajukan nota pembelaan untuk klien kami," ujar Erna Wahyuningsih.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari pihak terdakwa. (Rif)

Editor : Redaktur