Kuasa Hukum Pandega Agung, Temukan Dokumen Transaksi Proyek Terbukti Palsu

Surabaya, HNN - Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen yang menjerat Pandega Agung kembali membuka fakta mengejutkan. Kuasa hukum terdakwa, Heru Krisbianto, S.H., M.H. dan Erna Wahyuningsih, S.H., secara tegas menyebut bahwa kliennya menjadi korban jebakan oleh sejumlah pihak yang memiliki kedekatan dengan aparat penegak hukum.

“Hermawan itu sudah saling mengenal. Jadi nanti akan kita buktikan bahwa dalam perjalanannya, klien kami Pandega Agung itu banyak dibohongi. Termasuk soal nama Yusron Yunus yang disebut-sebut, itu akan kami tunjukkan bukti-buktinya,” ujar Heru Krisbianto dalam keterangannya usai sidang.

Baca Juga: Regowo Siregar Tolak Penghentian Kasus, Siap Tempuh Jalur Hukum Hingga Pusat

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya, tim kuasa hukum memaparkan bahwa skema penipuan bermula dari kejanggalan metode pembayaran proyek yang mencurigakan. Pandega sempat menyarankan penggunaan sistem pembayaran yang lebih aman, namun upaya tersebut justru memunculkan tekanan dari pihak-pihak yang kini diduga kuat sebagai pelaku utama dalam skema ini.

Dari hasil investigasi internal, kuasa hukum menemukan bahwa sejumlah dokumen transaksi proyek terbukti palsu. Bahkan, identitas seseorang bernama Suhermawan yang sempat terlibat dalam proyek ternyata adalah rekan dari seorang oknum polisi.

“Semua dokumentasi itu palsu. Nama-nama yang dipakai baru dikonfirmasi setelah perkara ini bergulir. Kami punya saksi kunci yang menunjukkan bukti berupa foto dan identifikasi terhadap pelaku-pelaku yang terlibat,” bebernya

Baca Juga: Tan Lidyawati Menang Gugatan Atas Harta Titipan ke Menantunya

Lebih lanjut, mereka menyoroti indikasi kuat adanya keterlibatan aparat yang mencoba menutupi fakta melalui rekayasa identitas dan dokumen.

“Pak Agung selama ini mengira bahwa polisi yang membantunya adalah pihak yang bisa dipercaya. Tapi kenyataannya, mereka ini sudah saling kenal lama. Bahkan ketika Pandega dikenalkan dengan pihak yang sekarang, selalu dibuka dengan sapaan ‘selamat pagi’, yang menandakan relasi non formal,” terang Heru.

Heru mengindikasikan adanya jaringan kerja sama terselubung antara perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam proyek dengan oknum aparat. Perusahaan seperti PT Karya Usaha dan PT Papaya disebut-sebut dalam berkas perkara sebagai entitas yang diduga menjadi alat dalam transaksi fiktif.

Baca Juga: Dua Kurir Rokok Asal Pamekasan Jalani Sidang Di PN Surabaya, Fadlul Buron

“Besok akan kita buktikan, terutama posisi klien kami. Karena dari awal, dia hanya berniat baik untuk bekerja sama. Tapi justru dijebak dengan dokumen dan proyek fiktif,” tegas Heru.

Sidang lanjutan akan digelar pada Senin mendatang, dengan agenda pembuktian lanjutan dari pihak terdakwa. Publik kini menanti apakah fakta-fakta baru ini akan mengungkap aktor intelektual di balik kasus yang kian rumit ini.(Rif)

Editor : Redaktur