Terdakwa Juliana Yasa Putra Didakwa Gelapkan Perabotan Kakaknya Senilai 25 juta

Surabaya, HNN - Juliana Yasa Putra mengelapkan secara sepihak perabotan rumah yang dibelikan kakaknya, Erlina Yasa Putra. Akibat perbuatan terdakwa Juliana kakaknya menderita kerugian sekitar Rp 25 jutaan. Kini kakak-beradik berseteru di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandy menghadirkan saksi Erlina Yasa Putra yang merupakan kakak kandung terdakwa.

Baca Juga: Regowo Siregar Tolak Penghentian Kasus, Siap Tempuh Jalur Hukum Hingga Pusat

Erlina menjelaskan bahwa, perkara ini bermula saat adik saya kena musibah (bercerai dengan suaminya) kemudian saya bantu kontrakan rumah selama 2 tahun dalam kondisi kosong di daerah Citra Land Surabaya. Tidak sampai disitu saya juga bantu mengisi perabotan rumah tangga yang saya beli sendiri dan juga barang dari rumah saya.

"Karena saat itu kondisi terdakwa tidak punya kemampuan. Saya belikan Furniture perabot kamar, Meja Kursi, korden dan lainnya. Total kerugian sekitar Rp 25 jutaan. Saya bantu dengan syarat jangan ada laki-laki, kasian sama anak mu," ucap Erlina. (28/04/2025).

Masih kata Erlina menerangkan bahwa, selang beberapa bulan, terdakwa memasukan laki-laki di kontrakan tersebut. Itu saya tahu dari anaknya. Saat saya tegur terdakwa mala menantang. Kemudian tanpa sepengetahuan saya dan serah terima kunci terdakwa pindah dan membawa perabotan yang saya beli.

"Sebenarnya saya sudah minta perabotan itu untuk dikembalikan, namun terdakwa tidak ada itikad baik, bahkan adik saya menantang dan bilang siapa kamu? Sehingga perkara ini sàya laporkan kepolisi dan sempat.

Sudah mediasai di polsek namun tidak ada titik temu," pak hakim, hingga saat ini barang-barang itu belum dikembalikan," kata Erlina.

Atas keterangan saksi terdakwa menyampaikan bahwa, bersedia minta maaf dan berjanji akan segera mengembalikan barang-barang milik kakaknya serta mengakui kesalahannya telah membawa barang-barang milik kakaknya.

Baca Juga: Tan Lidyawati Menang Gugatan Atas Harta Titipan ke Menantunya

Saat terdakwa hendak memimta maaf kepada kakaknya, sontak Erlina menolak permiataan maaf dari terdakwa, dikaranakan dari dulu sudah pernah dimediasi, namun tidak ada titik temu. Ini perkara sudah hampir 3 tahun lamanya.

"Kalau saat ini saya belum bisa memaafkan terdakwa dan untuk barangnya sudah tidak butuh lagi saya. Karena barang -barang itu sudah dibuat enak-enakan terdakwa sama lakinya." Tegas Erlina.

Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi menyebutkan bahwa, Erlina Yasa Putra, kakak menyewakan rumah di Perumahan Alam Hijau Blok F2/80, Surabaya. Hunian itu dimaksudkan agar terdakwa yang berstatus single parent itu bisa tinggal bersama anaknya di rumah itu. Erlina Yasa Putra juga mengisi rumah tersebut dengan membelikan perabot-perabot rumah.

Di antaranya satu set furniture perabot kamar yang terdiri dari lemari pakaian, satu buah ranjang, dua meja samping ranjang, serta meja rias seharga Rp.15 juta lebih.
Ada juga membeli perabot korden untuk ruang tamu, taman belakang, kamar belakang dan kamar depan, seharga Rp6,5 juta.

Baca Juga: Dua Kurir Rokok Asal Pamekasan Jalani Sidang Di PN Surabaya, Fadlul Buron

Erlina Yasa Putra juga membeli perabot sofa seharga Rp3,3 juta. Selain itu, satu set meja makan seharga Rp2,2 juta dan lemari buku seharga Rp9,9 juta.

"Bahwa Erlina Yasa Putra membuat perjanjian secara lisan antara terdakwa melengkapi perabot rumah tersebut dengan maksud untuk ditempati terdakwa dengan anaknya tanpa adanya orang lain khususnya laki-laki yang keluar masuk ataupun tinggal di rumah tersebut," kata Jaksa Deddy.

Namun, pada 16 Februari 2022 sekira pukul 11.00 Wib, terdakwa memasukkan seorang laki-laki bernama Eddy Wijaya ke rumah. Kunjungan itu membuat saudara kandung ini cekcok. Erlina meminta terdakwa angkat kaki dari rumah tersebut.

Bahwa terdakwa pergi dari rumah dengan membawa barang-barang perabot rumah tanpa seizin Erlina Yasa Putra. Atas perbuatan terdakwa. JPU mendakwa dengan Pasal 372 KUHP (Rif)

Editor : Redaktur