Kasus Condotel Fiktif di Surabaya: Felix The Seret Komisaris dan Direktur PT CPI ke Pengadilan

Surabaya, HNN.Com
Sidang lanjutan perkara Felix untuk memiliki unit condotel di kawasan strategis Surabaya pupus sudah. Pria tersebut kini harus menghadapi kenyataan pahit setelah proyek yang dijanjikan tak pernah terwujud. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (17/4/2025), dua petinggi PT Centurion Perkasa Iman (CPI) resmi duduk di kursi terdakwa.

Adalah Edward Tjandra Kusuma dan Ferry Alfrits Sangeroki, Komisaris dan Direktur PT CPI, yang kini tengah menjalani proses hukum atas dugaan penipuan dan penggelapan dana sebesar Rp 881.997.800. Kasus ini bermula dari pembelian unit Condotel Darmo Centrum oleh Felix The yang nyatanya tak pernah terbangun.

Baca Juga: Kisruh Warisan Keluarga Tandyo : Dua Saudara Gugat Empat Saudara Kandung Karena Aset Tak Dibagi

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono dan Galih Riana Putra Intaran, pelapor Felix The hadir bersama sang ayah, The Tomy. Keduanya memberikan kesaksian soal kerugian yang mereka alami setelah melakukan transaksi pembelian condotel yang berada di Jalan Bintoro No. 21 - 25 Surabaya.

"Permasalahan ini bermula ketika saya membeli Condotel Darmo Centrum dari PT CPI, namun kenyataannya yang dibangun hanya Swiss Bell Hotel Surabaya. Saya sudah melunasi pembayaran, tapi tidak pernah menerima surat-surat maupun penyerahan unit," ungkap Felix di hadapan majelis hakim.

Felix menjelaskan bahwa saat membeli, ia ditawari skema pembagian keuntungan antara pemilik dan pengelola hotel sebesar 60:40. “Sehingga saya tertarik,” ujarnya.

Ia juga menyebut bahwa ia dan sang ayah sempat mendatangi kantor pemasaran dan melihat banner Condotel Darmo Centrum, serta bertemu langsung dengan terdakwa. Setelah perundingan, mereka sepakat membeli unit senilai Rp728 juta dengan skema pembayaran bertahap.

Kemudian, Felix mengaku tertarik mengikuti program “Loyalty Reward”, di mana uang pembelian akan dikembalikan 100% setelah 15 tahun, dengan catatan unit tidak dialihkan dan harga dinaikkan menjadi Rp881.997.800.

"Hingga hari ini, unit dan uang saya tidak pernah dikembalikan," keluh Felix dengan nada kecewa.

The Tomy, ayah Felix, memperkuat pernyataan anaknya di persidangan. Ia mengaku sebagai pihak yang menandatangani pemesanan dan melakukan pembayaran kepada PT CPI.

Baca Juga: Rugikan PT BSA 27 Miliar Empat Terdakwa Penipuan Dan Penggelapan Dituntut Bervariasi Oleh JPU

"Mereka hanya memberi janji manis. Katanya mau dibeli kembali, diberi cash back, tapi nyatanya hanya bohong semata. Mereka yang memulai, mereka juga yang mengakhirinya," tegas The Tomy.

Sementara itu, terdakwa menyatakan bahwa kamar unit dengan nomor 1020 memang ada, dan membantah pernah bertemu langsung dengan Felix The. Namun keterangan tersebut belum cukup kuat untuk membantah bukti dan kesaksian dari pelapor.

Untuk diketahui bahwa, terdakwa EDWARD TJANDRAKUSUMA (pada saat itu sebagai Komisaris PT. Centurion Perkasa Iman) baik sendiri maupun bersama-sama dengan saksi FERRY ALFRITS SANGEROKI (pada saat itu selaku Direktur PT. Centurion Perkasa Iman).

Bahwa pada awalnya, pada tanggal 12 November 2010 dibuat dan ditanda tangani Nota Kesepakatan Bersama PT. Centurion Perkasa Iman "Swiss-Bell Hotel Surabaya" yang berlokasi di Jl. Bintoro Surabaya Jawa Timur Indonesia dan Swiss-Pasific Limited dan Swiss-BellHotel Internasional Trademark Limited yang ditanda tangani oleh terdakwa EDWARD TJANDRAKUSUMA (Director PT. Centurion Perkasa Iman), saksi FERRY ALFRITS SANGEROKI (President Director PT. Centurion Perkasa Iman) dan GAVIN FAULL (Chairman & President Swiss-Pasific Limited), EMMANUEL GUILLARD (Senior Vice President Operations & Development Swiss-Pasific Limited) serta GAVIN FAULL (Director Swiss-BellHotel Internasinal Trademark Limited), yang pada intinya para pihak sepakat :

Baca Juga: Dien Fahrur Romadhoni Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua PBSI Kabupaten Sidoarjo

PT. CPI disebut sebagai pemilik dan Swiss-Pasific Limited, selanjutnya disebut Swiss Pasific yang merupakan anak perusahaan dari Swiss-BellHotel Internasinal Trademark Limited dan Swiss Bell Hotel Internasional Trademark Limited, yang diberi nama Swiss Bell Hotel Surabaya disebut juga Hotel.

Bahwa pada tanggal 23 Desember 2010 Berdasarkan Akta No: 74 tanggal 23 Des 2010 yang dibuat dan ditanda tangani dihadapan DEVI CHRISNAWATI, SH. Notaris Surabaya dengan Keputusan Menkum dan HAM RI Nomor : AHU-00050.AH.01.01.Tahun 2011 didirikan PT. Centurion Perkasa Iman ( PT. CPI) yang berkedudukan perseroan di Jl. Bintoro No. 21 - 25 Surabaya, dan susunan pemegang saham dan pengurus yaitu Direktur Tuan JOHANES EKO HERY PRAMONO (1.575 lembar saham senilai Rp. 1.575.000.000,-); Komisaris utama: EDWARD TJANDRAKUSUMA (terdakwa dalam perkara ini) (7.350 lembar senilai Rp. 7.350.000.000,-); Komisaris: DONY A SOPLANTILA (1.575 lembar saham senilai Rp. 1.575.000.000 ) yang bergerak dibidang usaha penjualan condotel.

Bahwa pada tanggal 4 November 2011 berdasarkan Akta No: 35 tanggal 4 Nov 2011 dilakukan Perubahan Pengurus dan Pengalihan Saham PT. CPI yaitu Direktur : Tuan FERRY ALFRITS SANGEROKI; Komisaris: EDWARD TJANDRAKUSUMA dengan komposisi saham yaitu 7.350 lembar saham dengan total Rp. 7.350.000.000,(tujuh milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah);

Bahwa sekitar bulan Juni 2013, saksi FERRY ALFRITS SANGEROKI (Direktur PT. Centurion Perkasa Iman) dan terdakwa EDWARD TJANDRAKUSUMA (Komisaris PT. Centurion Perkasa Iman) menawarkan penjualan unit Condlotel dengan nama “Condotel Darmo Centrum“ sebagaimana gambar Condotel Darmo Centrum yang terletak Jl. Bintoro No. 21 - 25 Surabaya dengan janji janji (Rif)

Editor : Redaktur