Simpan Sabu 100 Gram Dan 2 Ribu Butir Pil LL terdakwa Wahyu Wira Hadikusuma Diadili Di PN Surabaya

Surabaya, HNN.Com - Sidang perkara peredaran narkotika yang melibatkan Wahyu Wira Hadi Kusuma sebagai kurirnya. Dugaan ini terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (12/3/2025), dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Angelo Emanuel Flavio Seac menyebutkan, terdakwa Wahyu menerima dan mengirimkan narkotika jenis sabu serta Pil Dobel L atas perintah dua orang yang masih buron, yakni Eeng dan Fani. “Terdakwa Wahyu menerima sabu seberat 100 gram dari Eeng yang diranjau di Sidodadi Candi, Sidoarjo, serta 2.000 butir Pil Dobel L dari Fani,” ujarnya.

Baca Juga: Mertua Gugat Menantu, Terkait Jual Beli Rumah Jalan Sulawesi

Setelah barang haram diterima, terdakwa Wahyu menyimpannya di rumah sambil menunggu instruksi lebih lanjut. Sebanyak 17 gram sabu telah dikemas ulang dan dikirimkan ke berbagai lokasi di Sidoarjo menggunakan metode ranjau.

Sementara itu, dari 2.000 butir Pil Dobel L, sebanyak 1.000 butir telah dikirim ke Randengansari, Tanggulangin. “Sebagai imbalan atas tugasnya, terdakwa Wahyu menerima upah harian antara Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu dari Eeng dan Fani,” paparnya.

Terdakwa Wahyu akhirnya ditangkap pada 14 November 2024 sekitar pukul 17.00 WIB di Desa Wunut, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo. Saat penangkapan, polisi menemukan sabu seberat 80,355 gram yang dikemas dalam tujuh kantong plastik klip, 1.000 butir Pil Dobel L dalam satu kantong plastik, dua buah timbangan elektrik, tiga bendel plastik klip, serta satu unit ponsel Infinix warna emas.

Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jatim memastikan bahwa kristal putih yang ditemukan merupakan metamfetamina, yang termasuk dalam narkotika golongan I. Sementara itu, Pil Dobel L mengandung Triheksifenidil HCI, yang dikategorikan sebagai obat keras tetapi bukan termasuk narkotika maupun psikotropika. “Terdakwa Wahyu didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” katanya JPU Emanuel.

Usai surat dakwaan dibacakan, sidang dilanjut dengan pemeriksaan saksi. Dalam sidang pemeriksaan saksi, anggota kepolisian Hari Santoso mengungkapkan bahwa terdakwa Wahyu ditangkap berdasarkan informasi masyarakat. “Saat dilakukan penggeledahan di kamar terdakwa, polisi menemukan tujuh kantong sabu, pil dobel L, dua timbangan elektrik, tiga bendel plastik klip, serta satu unit ponsel Infinix warna gold,” terangnya.

Saksi Hari juga menyampaikan bahwa terdakwa Wahyu mengaku bekerja sama dengan seorang napi bernama Eeng. “Terdakwa Wahyu berperan sebagai kurir yang meranjau sabu dan menerima upah Rp 150 ribu per hari. Terdakwa Wahyu melakukan pekerjaan ini sudah lama,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Sidang kemudian dilanjut dengan pemeriksaan terdakwa. Kepada majelis hakim, terdakwa Wahyu membenarkan bahwa ia mendapatkan sabu dari seorang napi bernama Eeng. “Saya dapat barang (sabu dan pil dobel L) dari napi yang ditahan di Lapas Sidoarjo. Napi bernama Eeng, tapi nama aslinya tidak tahu,” ungkapnya.

Terdakwa Wahyu juga mengakui bahwa ia bertugas mengambil sabu sebelum kemudian meranjaukannya di lokasi-lokasi yang telah ditentukan. Ia juga mengakui bahwa dirinya pernah menjalani hukuman sebelumnya terkait kasus peredaran narkotika. (Rif)

Baca Juga: Mantan Ketua Hipmi Muhammad Luthy dan R. De LagunaTerlibat Kasus Tipu-Gelap Solar Industri

 

 

 

 

 

Baca Juga: Kuasa Hukum Agus Mulyo : Putusan Hakim Sudah Jelas

 

 

 

 

 

Editor : Redaktur

Opini   

AGAMA DI BIBIR, KORUPSI DI TANGAN

AGAMA DI BIBIR, KORUPSI DI TANGAN: IRONI UMAT ISLAM INDONESIA DI TENGAH KRISIS INTEGRITAS DAN KETIDAKMAMPUAN KOLEKTIF MENGHADAPI BUDAYA…