Majelis Hakim Perintahkan Polda Jatim Lanjutkan Penyidikan Perkara Nur Aini CS

Surabaya, HNN.Com - Pemohon praperadilan meminta Pengadilan Negeri Surabaya memerintahkan Kepolisian Polda Jatim Cq Kabid Propam Polda untuk melanjutkan penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/641/VII/RES.1.9/2020/JATIM/POLRESTABES. Permohonan ini diajukan oleh Pelapor Moch Fusthaathul Amri yang sekaligus seorang Advokat ini, dikarenakan penghentian penyidikan dianggap tidak sah dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Baca Juga: Mantan Karyawan CV.Fajar Dilaporkan Polisi, Dugaan Penggelapan Uang

Dalam petitumnya, Pemohon meminta hakim. Memerintahkan Kepala Kepolisian Negara RI daerah Jawa timur, Cq. Kabid Propam Polda Jatim selaku termohon 1 dan Kepala Kepolisian Resort Probolinggo dan turut termohon Polrestabes Surabaya, untuk melanjutkan penyidikan perkara yang sebelumnya dihentikan.

 

"Memerintahkan Termohon I dan Termohon II untuk mengembalikan berkas perkara ke Polrestabes Surabaya guna proses penyidikan lanjutan.

 

"Menyatakan bahwa alat bukti yang diajukan telah memenuhi syarat minimal sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

 

Nur Aini dkk dilaporkan oleh M. Fusthaathul Amri ke Polrestabes Surabaya selaku turut termohon atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana pasal 263 dan pasal 266 serta pasal 378 KUHP. 

 

Sidang praperadilan ini digelar dipengadilan Negeri (PN) Surabaya (17/02/2025). Dengan termohon I Polda Jatim dalam hal ini pemohon sebagai pelapor mengajukan permohonan Praperadilan terhadap para termohon yakni, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Resort Probolinggo selaku termohon II dan turut termohon, Kepala Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya 

 

Moch. Fusthaalhul Amri mengatakan, dalam pertimbangan hukum yang diajukan bahwa didalam pasal 77 KUHAP menjelaskan, Pengadilan Negeri Surabaya berwenang untuk memeriksa tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan, penahanan atau penghentian atau penghentian penuntutan, dalam hal ini pemohon adalah pelapor yang merasa kepentingan hukumnya telah dirugikan oleh Termohon II dan Termohon III sebagaimana dalam ketentuan pasal 108 ayat (1) dan (2) KUHAP Menetapkan bahwa Termohon I, Termohon II, Wajib tunduk pada putusan praperadilan ini," tegas Pemohon, Senin (17/02/2025).

 

Baca Juga: Baby Sister Tega Beri Obat Penggemuk Pada Balita Hingga Alami Keracunan

Ia menjelaskan, berdasarkan analisis dalam permohonan ini, kami selaku pemohon, menilai penghentian penyidikan ini tidak sah karena tidak memenuhi ketentuan hukum. Berdasarkan gugatan pada Pasal 77 dan Pasal 80 KUHAP, yang menyatakan bahwa seorang pelapor memiliki hak untuk mengajukan praperadilan apabila penyidikan dihentikan secara tidak sah. Selain itu pelimpahan perkara tanpa pemberitahuan kepada Pemohon juga dianggap sebagai bentuk pelanggaran prosedur yang dapat dikategorikan sebagai tindakan sewenang-wenangan.

 

"Dalam permohonannya, Pemohon menegaskan bahwa bukti-bukti yang telah diajukan, termasuk laporan polisi, salinan putusan, serta surat keterangan, sudah memenuhi minimal dua alat bukti sebagaimana di isyaratkan Pasal 184 KUHAP.

 

Guna memperkuat permohonan ini, pemohon juga menyiapkan beberapa langkah hukum tambahan, di antaranya:

Melampirkan dokumen yang menunjukkan adanya kerugian hukum akibat penghentian penyidikan.

 

Baca Juga: 3 Komplotan Pencuri Diringkus Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim

Mengutip putusan praperadilan sebelumnya yang dapat dijadikan acuan dalam perkara ini.

 

Menyusun bukti yang diajukan secara sistematis sesuai dengan ketentuan KUHAP.

 

Didalam Pasal 143 KUHAP, Pemohon, menyatakan “mengatur tentang ketentuan hukum pidana formil yang berkaitan dengan tempat dan waktu terjadinya tindak pidana. Untuk menentukan locus delicti ada beberapa teori yaitu. Teori perbuatan materiil yaitu tempat dimana perbuatan tindak pidana dilakukan. Teori instrumen yaitu tempat dimana alat yang digunakan menimbulkan akibat tindak pidana. Teori akibat yaitu tempat dimana akibat tindak pidana tersebut muncul.

 

Polda beranggapan kalau locis delicti e diprobolinggo bukan disurabaya, namun yang menjadi pertanyaan saya selaku pemohon menemukan bukti berupa salinan putusan kasasi di Pengadilan Tinggi Jawa-Timur," pungkasnya (Rif)

Editor : Redaktur

Opini   

AGAMA DI BIBIR, KORUPSI DI TANGAN

AGAMA DI BIBIR, KORUPSI DI TANGAN: IRONI UMAT ISLAM INDONESIA DI TENGAH KRISIS INTEGRITAS DAN KETIDAKMAMPUAN KOLEKTIF MENGHADAPI BUDAYA…