Surabaya, HNN.Com - Berdasarkan instruksi Presiden Rl Program Asta Cita, Polrestabes Surabaya pengungkapan kasus narkoba yang terjadi sepanjang Oktober hingga Februari Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (7/2/25),
Baca Juga: Satgas Pangan Satreskrim Polrestabes Surabaya Sidak Dua Pasar Tradisional
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Dr. Luthfie Sulistiawan, menerangkan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkotika di Kota Pahlawan. Dalam operasi tersebut, sebanyak 323 tersangka berhasil diamankan dari total 236 kasus, dengan sekitar 30% di antaranya merupakan residivis yang kembali terlibat dalam peredaran narkoba.
Polisi berhasil menyita sejumlah besar barang bukti narkotika yang terdiri 2,47 kg sabu, 10.850 gram ganja, 10.323 butir ekstasi
Jumlah barang bukti yang diamankan. "Ini diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 61.200 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba," tegas Kombes Pol Dr. Luthfie Sulistiawan,
Dari serangkaian kasus yang terungkap, pengungkapan terbesar terjadi pada 27 Desember 2024, ketika polisi berhasil menggagalkan peredaran 498 kg narkoba. Keberhasilan ini bermula dari informasi masyarakat yang mengarah pada pengungkapan jaringan narkotika lintas provinsi, yang diduga beroperasi dari Sumatera.
Baca Juga: Resah kan Warga Surabaya, 24 Tersangka Diamankan Polrestabes Surabaya
Selain itu, dalam kasus lain, polisi juga menyita 10.323 butir ekstasi dari seorang tersangka yang berperan sebagai kurir dalam jaringan besar.
Kapolrestabes Surabaya menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan bandar narkoba yang masih beroperasi. Ia juga memberikan apresiasi terhadap peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi penting bagi keberhasilan pengungkapan kasus ini.
Baca Juga: Satreskrim Polrestabes Surabaya Gulung 42 Tersangka Curanmor
"Kami tidak akan berhenti memberantas peredaran narkoba di Surabaya. Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kami memutus mata rantai peredaran barang haram ini," tegasnya.
Untuk para tersangka pasal yang disangkakan yakni tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara 6 tahun atau maksimal seumur hidup atau mati (Rif)
Editor : Redaktur